Pengembalian Kerugian Keuangan Negara : Dapatkah Menggunakan Deferred Prosecution Agreement?
Abstract
Penanganan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia belum dapat menanggulangi tindak pidana korupsi, khususnya dalam mengembalikan kerugian negara secara signifikan. Walaupun sudah banyak ketentuan terkait penanganan korupsi, pada kenyataannya penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan seperti apa yang diharapkan. Artikel ini membahas tentang pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi, melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA). Artikel ini membahas apakah Indonesia sebagai negara rumpun keluarga Civil Law dapat menerapkan mekanisme ini dan apakah mekanisme ini dapat mengembalikan kerugian keuangan negara. Artikel ini juga membahas pelajaran yang dapat diambil dari penyelesaian DPA yang berkembang di Amerika Serikat dan United Kingdom dalam pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi. Penulisan ini menggunakan studi dokumen khususnya meneliti peraturan perundang-undangan serta buku dan jurnal yang relevan. Selain itu juga menggunakan pendekatan perbandingan hukum.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v26i2.459
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
ISSN: 1410-0614 (Print)
e-ISSN: 2684-9941 (Online)
Published by :
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179
Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya
Jurnal Simbur Cahaya (SC) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.