Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Adam Khafi Ferdinand, Abdul Aziz Rahmat, Angelino Vinanti Sonjaya

Abstract


Praktik Trading in Influence (TI) pada pengadaan barang dan  jasa kerap kali terjadi pada Indonesia. Beberapa model nyata praktik TI dalam pengadaan barang dan  Jasa diantaranya; masalah Luthfi hasan Ishak, Irman Gusman, Itoc tochija serta Anas Urbaningrum. pada perkembangannya, penerapan kasus TI masih memakai Pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana ihwal penyertaan serta dikaitkan dengan Pasal suap serta gratifikasi dalam Undng-Undang Tipikor. Selai itu, TI jua berkaitan menggunakan adanya persekongkolan tender, yg dapat saja dilakukan oleh peerintah menggunakan pihak swasta, dimana arahnya dapat terkategori di tindak pidana korupsi. goresan pena singkat ini mencoba menguraikan secara sistematis permasalahan tadi. Penelitian ini memakai metode normative sah research. Pendekatan yang dipergunakan artinya statute approach, conceptual approach, dan  case approach. akibat asal penelitian ini pertanda perbuatan trading in influence pada pengadaan barang serta jasa  memuat unsur trilateral relationship yakni terlibatnya pihak yang berkepentingan yg selanjutnya  memperdagangkan pengaruh (baik menjadi pejabat publik/negara atau bukan) dengan kepemilikan otoritas kebijakan/wewenang buat melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan diri pribadi. Selanjutnya, Perbuatan memperdagangkan impak mempunyai akibat yang begitu akbar dalam sektor ekonomi serta persaingan bisnis, dimana pelaku memanfaatkan pengaruh seorang buat mendapatkan laba yang tak semestinya ia dapatkan. konspirasi tender yg muncul sebab perbuatan TI membentuk praktik yg tak sehat pada persaingan perjuangan pada sektor pengadaan barang serta jasa.


Keywords


Corruption; Procurement; Trading in Influence

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Donal Fariz, Almas Sjafrina, Era Purnama Sari, Wahyu Handang Herawan. 2012. Kajian Implementasi Trading In Influence Dalam Hukum Nasional. Jakarta. Indonesia Corruption Watch.

Hiariej, Eddy OS. 2019. United Nations Convention Against Corruption Dalam Sistem Hukum Indonesia. Yogyakarta. Mimbar Hukum.

Gunawan ,Yopi dan Kristian. 2015. Tindak pidana korupsi Kajian Terhadap Harmonisasi antara Hukum Nasional The United Nations Convention Against Curruption (UNCAC), Bandung, Refika Aditama.

Manohara, Brigita P. 2017 . “Dagang Pengarung Trading in Influence di Indonesia”. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.

Marwan Effendy. 2007. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Lokakarya Anti-Korupsi Bagi Jurnalis. Surabaya,

Tim Peneliti Indonesia Corruption Watch. 2014. Kajian Implementasi Aturan Trading in Influence Dalam Hukum Nasional. Jakarta. ICW.

Tjandra Sridjaja Pradjonggo. 2010. Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi. Surabaya. Indonesia Lawyer Club.

Susanti Adi Nugroho. 2012. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. PT Fajar Interprata Mandiri. Jakarta.

Van Bemmelen. 1984. Hukum Pidana I, Cetakan Pertama. Bina Cipta.

JURNAL

Yasmirah Mandasari Saragih dan Berlian. 2018. The Enforcement of the 2009 Law Number 46 on Corruption Court: The Role of Special Corruption Court. Sriwijaya Law Review.

Ari Purwadi. 2019. Praktik Persekongkolan Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Jurnal Hukum Magnum Opus VOLUME 2

Ubaidillah Kamal. 2019. Kajian Yuridis Praktek Persekongkolan Dalam Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Studi Putusan KPPU Perkara Nomor 16/KPPU-I/2016). Semarang. Jurnal Meta-Yuridis Vol. 2 No.1.

Ahmad Bahiej. 2003. Individualisasi Pidana. Penelitian Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga,.

Fitroh Rohcayanto, 2018. Memperdagangkan Pengaruh (Trading In Influence) Sebagai Tindak Pidana Korupsi. Surabaya: Penerbit Perpustakaan Universitas Airlangga

Alum Simbolon. 2010. Larangan Persekongkolan dalam Tender: Upaya Mewujudkan Good Governance. Wacana Indonesia Volume 2.

Alvin Saputra dan Ahmad Mahyani. 2017. Tinjauan Yuridis Trading In Influence Dalam Tindak Pidana Korupsi. Surabaya. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum.

Internet

Indonesian Corruption Watch. Tren Penindakan Korupsi 2018

Zihan Syahayani. Korupsi pengadaan barang dan jasa di Indonesia diakses dari https://www.theindonesianinstitute.com/korupsi-pengadaan-barang-dan-jasa-di-indonesia/

Richo Andi Wibowo, diakses dari https://acch.kpk.go.id/id/artikel/riset-publik/mencegah-korupsi-pengadaan-barang-jasa-apa-yang-sudah-dan-yang-masih-harus-dilakukan

Mochamad Yusuf Adidana, Persekongkolan Tender Sebagai Suatu Tindakan yang Anti Persaingan Sehat, diakses pada https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol18357/persekongkolan-tender-sebagai-suatu-tindakan-yang-anti-persaingan-sehat/

Explanatory Report, Criminal Law Convention on Corruption, http://conventions.coe.int/treaty/en/reports, diunggah pada 1998

Surastini Fitriasih, Penyertaan (Deelneming), http://slideplayer.info/slide/2324806,

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar workshop yang sekaligus memberikan pengetahuan terkait beberapa penyelewengan pengadaan barang dan jasa di Hotel Bumi Surabaya, Selasa (23/10/2018). Diakses dari https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4269680/ini-langkah-kppu-bendung-korupsi-lewat-pengadaan-barang-dan-jasa

Karya Ilmiah

Ibal Albana. 2010. Skripsi. Penerapan pendekatan rule of reason terhadap bentuk persekongkolan tender dalam perkara penjualan 2 (dua) unit kapal tanker VLCC PT. Pertamina. Universitas Indonesia.

Peraturan

Council of Europe Criminal Law Convention on Corruption (CoE) tahun 1999.

Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender

United Nations Convention Against Corruption 2003 (UNCAC).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v28i2.417

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.