Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural Terhadap Tindakan Perdagangan Manusia

Moh. Romli, Devi Rahayu

Abstract


PMI memiliki kerentanan untuk terlibat dalam tindakan perdagangan manusia terutama terhadap PMI yang tidak memiliki dokumen secara resmi. Beberapa alasan yang menyebabkan PMI tidak berdokumen namun yang paling umum dan banyak terjadi adalah karena proses migrasi yang dilakukan non-prosedural dengan beberapa cara salah satunya adalah melalui orang perseorangan atau calo. Hal inilah yang menyebabkan seringkali PMI yang berproses secara non-prosedural melalui calo dianggap dan dapat dikategorikan sebagai korban tindakan perdagangan manusia. Meskipun sebenarnya ketentuan dalam UU PPMI seakan menganggap PMI yang berproses secara non-prosedural melalui calo merupakan pelanggaran dalam prosedur penempatan PMI ke luar negeri. Sehingga Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganailis dan mengidentifkasi apakah PMI yang berangkat secara non prosedural melalui orang perseorangan merupakan korban perdagangan manusia atau tidak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Tindakan eksploitasi dapat tergambarkan pada tindakan meminta dan menerima sejumlah uang sebagai ongkos keberangkatan yang tergolong sebagai bentuk pemerasan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara materil. Sehingga dengan demikian tindakan calo yang meminta dan menerima sejumlah nominal uang kepada PMI yang diberangkatkan dengan tujuan memperoleh keuntungan secara materil menjerumus pada perbuatan eksploitasi. Selanjutnya, meskipun tidak diatur dalam UU PPMI, PMI non-prosedural juga berhak atas jaminan perlindungan termasuk terhadap tindakan perdagangan manusia dalam rangka pengakuan hak asaasi manusia.

Keywords


Perlindungan; Pekerja Migran Indonesia; Perdagangan Manusia; Non-Prosedural

Full Text:

PDF

References


Achsin, Muhaimin Zulhair, and Henny Rosalinda. Teori-Teori Migrasi Internasional. Malang: UB Press, 2021.

Badan Pusat Statistik. Jumlah Penduduk Pertengahan Tahun, 2023. https://www.bps.go.id/indicator/12/1975/1/jumlah-penduduk-pertengahan-tahun.html.

Budijanto, Budijanto. “Migrasi Internasional Tenaga Kerja Indonesia Dan Pemanfaatan Remitansi Di Daerah Asal.” International Journal of Social and Local Economic Governance 1, no. 1 (2015).

CNN Indonesia. “Satgas TPPO Jerat 494 Tersangka, Total 1.553 Korban Perdagangan Orang.” Last modified 2023. Accessed July 8, 2023. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230619184804-12-963932/satgas-tppo-jerat-494-tersangka-total-1553-korban-perdagangan-orang.

Hardum, S. Edi. Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2016.

Hidayat, Hidayat. “Perlindungan Hak Tenaga Kerja Indonesia Di Taiwan Dan Malaysia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal HAM 8, no. 2 (2017).

Kamal, Muhammad. Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia Di Indonesia. Makassar: Sosial Politic Genius, 2019.

Komnas HAM RI. “Pentingnya Penanganan Kasus Perdagangan Orang Berspektif HAM.” Last modified 2023. Accessed September 9, 2023. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2023/3/28/2334/pentingnya-penanganan-kasus-perdagangan-orang-berspektif-ham.html.

Kusmanto, Thohir Yuli. “Trafficking: Sisi Buram Migrasi Internasional.” Sawwa: Jurnal Studi Gender 9, no. 2 (2014).

Laily, Sinta Zulfi Nur, and Subekti. “Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan (Studi Kasus Di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah).” Jurnal Recidive 8, no. 1 (2019).

Lalu, Husni, Ani Suryani Hamzah, and Hirsanuddin. “Penempatan Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri Dan Perncegahan Perdagangan Manusia Di Desa Pemenang Timur.” Private Law 2, no. 3 (2022).

Marlina, and Azmiati Zuliah. Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bandung: Refika Aditama, 2015.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revi. Jakarta: Kencana, 2005.

Noveria, Mitra, Aswatini, Dian Wahyu Utami, and Rahmat Saleh. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kesepakatan Dan Implementasinya. Jakarta: Pustaka Obor Indonesia, 2020.

Rusdiana, Erma. Tindak Pidana Perdagangan Orang Kajian Viktimologi Pekerja Migran Asal Madura. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2021.

Samiarta, I Gusti Ngurah, Nixxon Wulur, and Harly S. Muaja. “Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Terhadap Pekerja Migran Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.” LexEtSocietatis 10, no. 3 (2022).

Silvia, Evi Masrifatin. “Upaya Penanggulangan Kasus Perdagangan Dan Penyelundupan Manusia Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir.” Inicio Legis 1, no. 1 (2020).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v31i1.3494

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.