Tinjauan Yuridis Empiris Dispensasi Nikah Usia Dini Pada Pengadilan Agama Cikarang dan Pangkal Pinang

Meliza Meliza, Hanif Hardianto, Sri Wahyu Krida Sakti, Nisfawati Nisfawati

Abstract


Abstrak

Saat ini negara sedang berupaya untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) secara besar-besaran terkhusus di Indonesia untuk memajukan bangsa, namun masih tingginya angka pernikahan usia dini berdampak terhadap kemajuan generasi anak muda dimana pernikahan yang dilangsungkan tanpa adanya persiapan secara matang baik dari ekonomi, Pendidikan, psikologi maupun sosiologi ikut berdampak terhadap generasi yang terlahir selanjutnya dan perkembangan diri serta sosial dalam masyarakat juga terjadi ketidaksiapan. Undang - Undang Nomor 1  Tahun   1974   Jo   Undang - Undang   Nomor   16   Tahun   2019   Tentang   disahkan oleh pemerintah sebagai salah satu upaya pencegahan pernikahan usia dini dengan membatasi usia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja penyebab permohonan pengajuan dispensasi nikah dan hambatan dalam permohonan dispensasi nikah di pengadilan agama dan langkah apa yang digunakan jika terjadi penolakan permohonan. Metode yang digunakan Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah tinjauan yuridis empiris dengan melakukan observasi, perbandingan dan wawancara kepada narasumber dari Pengadilan Agama dan informan yang mengajukan permohonan dispensasi pernikahan. Penyebab pengajuran dispensasai nikah meliputi alasan keagamaan, keadaan khusus, persetujuan orang tua/wali, pertimbangan hukum. Dalam  pelaksanaan permohonan pengajuan dispensasi nikah juga terdapat hambatan-hambatan yaitu kesulitan untuk melengkapi data. Apabila terjadi penolakan permohonan dispensasi nikah maka pemohon dapat melakukan kasasi.

Kata kunci: Dispensasi Nikah,  Perkawinan, Perkawinan di Bawah Umur.


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Ade Saptomo, Penelitian Hukum Empiris Murni ,Universitas Trisakti, Jakarta, 2009, hlm 77

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), h. 29

Neonnub, F. I., & Habsari, N. T. (2018). Belis: Tradisi Perkawinan Masyarakat Insana Kabupaten Timor Tengah Utara. Jurnal Agastya, Vol 08 No (1), 107 –126.

Pasal 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611 Tentang Peradilan Agama

P. N. H Simanjuntak, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1999, hlm 37.

Sirman Dahwal, Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Teori dan Praktiknya di Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 2016, hlm. 146.

Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Cet. XXI,Intermasa, Jakarta, 1987, hlm 23.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dirubah menjadi Undang – undang Nomor 16 Tahun 2019

Katriana” Pernikahan Dini dan SDM Unggul” dilansir dari https://www.antaranews.com/berita/1278865/pernikahan-dini-dan-sdm-unggul

Sonny Dewi Judiasih (et.al), “Dispensasi Pengadilan Telaah Penetapan Pengadilan atas Permohonan Perkawinan Dibawah Umur”, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol 3, No 2, 2017

Dede Nurhasanudin, Setelah UU Perkawinan Berubah, Dispensasi Menikah Meningkat di Purwakarta, diakses dari http://www.ayopurwakarta.com/read/2020/01/25/4054/setelah-uu-perkawinan-berubah-dispensasi-menikah-meningkat-di-purwakarta

Imam Yuda Saputra, Revisi UU Perkawinan Diberlakukan Tren Pernikahan Dini di Semarang Naik, diakses dari https://www.solopos.com/revisi-uu-perkawinan-diberlakukan-tren-pernikahan-dini-di-semarang-naik-

Ardito Ramadhan”Kepala BKKBN Sebut Angka Pernikahan Dini Turu, Tapi…” https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/07/06/20530141/kepala-bkkbn-sebut-angka-pernikahan-dini-turun-tapi

Bank Data Perkara Pengadilan Agama http://kinsatker.badilag.net/JenisPerkara/perkara_persatker/362/2022#

SIPP Pengadilan Agama Pangkal Pinang

Wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Pangkal Pinang

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pusataka Belajar, Yogyakarta, 2008




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v31i1.3321

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.