Menelisik Kedaulatan Indonesia di Kepulauan Natuna: Tinjauan dalam Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Mahardika Putri Laksono, Fahmi Fairuzzaman

Abstract


Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah terlibat sengketa kedaulatan maritim atas Laut Natuna Utara sejak beberapa tahun lalu. Perselisihan tersebut berpusat pada persaingan klaim atas wilayah di Laut Cina Selatan, mencakup Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna (ditunjukkan di sini sebagai serangkaian garis putus-putus yang menciptakan huruf "U"). Indonesia telah lama mengklaim kedaulatan atas Kepulauan Natuna dan ZEE-nya sesuai dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982 yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 17 Tahun 1985. Akan tetapi, Tiongkok juga memiliki klaimnya sendiri yang tumpang tindih di kawasan tersebut berlandaskan peta wilayah mereka yang disebut Nine Dash Line. Sengketa yang tak kunjung usai sebab bersikerasnya pihak Tiongkok pada klaimnya ini telah memunculkan ketegangan dan problematika di antara kedua negara alhasil menyebabkan krisis di Laut Natuna Utara pada khususnya dan Laut Cina Selatan pada umumnya belum menemukan titik terang. Penelitian ini tujuannya melaksanakan analisis hak dan kewajiban negara dalam upaya penyelesaian sengketa dan mekanisme penegakan hukum dari perspektif hukum internasional dan hukum nasional dengan memakai metode pendekatan yuridis normatif untuk memecahkan masalah dengan meneliti data sekunder berupa perundang-undangan, buku-buku serta dokumen-dokumen terkait. Hasil penelitian memperlihatkan pemerintahan Indonesia telah mempertahankan kepentingan nasional dengan menjaga kedaulatan dan stabilitas regional di kawasan Laut Natuna Utara dengan pengerahan kekuatan militer serta berupaya menyelesaikan sengketa melalui jalan damai berupa diplomasi preventif dan persistent objectionIndonesia and the People's Republic of China (PRC) have been involved in a maritime sovereignty dispute over the North Natuna Sea for several years. The dispute centers on competing claims to territory in the South China Sea, including Indonesia's Exclusive Economic Zone (EEZ) around the Natuna Islands (shown here as a dashed lines creating the letter "U"). Indonesia has long claimed sovereignty over the Natuna Islands and its EEZ in accordance with international law, especially UNCLOS 1982 which Indonesia has ratified through Law Number 17 of 1985. However, China also has its own overlapping claims in the area based on their territorial map called Nine Dash Line. This ongoing dispute due to China’s insistence on its claims has given rise to tensions and problems between the two countries, causing the crisis in the North Natuna Sea in particular and the South China Sea in general which has yet to find a solution. This research aims to analyze the rights and obligations of the state in dispute resolution efforts and law enforcement mechanisms from the perspective of international law and national law using a normative juridical approach to solving problems by examining secondary data in the form of legislation, books and related documents. The research results show that the Indonesian government has upheld national interests by maintaining regional sovereignty and stability in the North Natuna Sea area by deploying military force and trying to resolve disputes through peaceful such as preventive diplomacy and persistent objection.

Keywords


Exclusive Economic Zone ; North Natuna Sea ; South China Sea ; UNCLOS 1982

Full Text:

PDF

References


Adhikusumawati, H. “Efektivitas Jalur Litigasi dan Non Litigasi dalam Penyelesaian Sengketa Batas Laut Berlandaskan UNCLOS 1982”, Kertha Wicara, Volume 9 Nomor 12, Oktober 2020. available on https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/64772

Adi, D.W.S. “Analisis Penyelesaian Sengketa Laut China Selatan oleh Badan Arbitrase Internasional”, Jurnal Hukum Lex Generalis, Volume 1 Nomor 3, Juni 2020. available on https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/259

Bangsawan, Moh. Indra, Budi Santoso, M. Junaidi, dkk. “Personal Data Protection Policy during Covid-19 Pandemic Era”, Law and Justice, Volume 8 Nomor 1, Juni 2023. available on https://journals2.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/1558/580

Boer, M. (2005). Hukum Internasional : Pengertian dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung : Penerbit Alumni.

Juanita, M.D., dkk. “Peran Diplomasi Maritim Dalam Menangani Krisis di Laut Natuna Utara Antara Indonesia-China”, Jurnal Keamanan Maritim, Volume 7 Nomor 1, Juni 2021. available on https://jurnalprodi.idu.ac.id/index.php/KM/article/view/1016

Junef, M. “Sengketa Wilayah Maritim di Laut Tiongkok Selatan”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 18 Nomor 2, Juni 2018. available on https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/420

Kartika, S.D. “Keamanan Maritim Dari Aspek Regulasi dan Penegakan Hukum”, Jurnal Negara Hukum, Volume 5 Nomor 2, November 2014. available on https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/238

Mahmudji, Sri dan Soerjono Soekanto. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Kajian Singkat. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Merrillis, J.G. (1986). Penyelesaian Sengketa Internasional. Bandung : Penerbit Tarsito.

Paonganan, Y., dkk. (2012). 9 Perspektif Menuju Masa Depan Maritim Indonesia. Jakarta : Yayasan Institut Maritim Indonesia.

Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna. 2017. Selayang Pandang Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Available from : https://natunakab.go.id/selayang-pandang-kabupaten-natuna-provinsi-kepulauan-riau/ diakses 09 September 2023.

Poniman, A., dkk. (2012). NKRI Dari Masa ke Masa. Bogor : Sains Press.

Portal Informasi Indonesia. 2020. Sengketa di Kawasan Laut Natuna Utara. Available from : https://indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/politik/sengketa-di-kawasan-laut-natuna-utara/ diakses 05 September 2023.

Putusan Mahkamah Arbitrase Permanen dalam Sengketa Laut Cina Selatan Tahun 2016 antara Republik Filipina dan Republik Rakyat Tiongkok

Sardi .L., Fitra Deni. “Upaya Diplomasi Kepada Klaim China atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Laut Natuna”, Jurnal International and Diplomacy, Volume 3 Nomor 1, Juli-Desember 2017. available on https://isip.usni.ac.id/readjurnal/10/JURNAL-INTERNATIONAL-AND-DIPLOMACY

Sukoco, Bambang, Moh. Indra Bangsawan, dkk. “Unraveling Child Legal Problems in the Covid-19 Pandemic Era in a Holistic Paradigm Perspective”, Law and Justice, Volume 8 Nomor 1, Juni 2023. available on https://journals2.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/1201/579

Suryokusumo, S. (2004). Praktik Diplomasi. Jakarta Pusat : Penerbit STIH IBLAM.

Tsani, M.B. (1990). Hukum dan Hubungan Internasional. Yogyakarta : Penerbit Liberty.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang Tahun 2005-2025

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

United Nations. 2009. United Nations Convention on the Law of the Sea Montego Bay, 10 December 1982. Available from : https://www.un.org/depts/los/LEGISLATIONANDTREATIES/STATEFILES/IDN.htm 11 September 2023.

Wahyuni, S. “Strategi Pemerintahan Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Klaim Traditional Fishing Ground pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pada periran Natuna oleh Republik Rakyat Tiongkok”, Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama, Volume 4 Nomor 2, April 2019. available on https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/Sosioreligius/article/view/13321

Wardiono, K. “SISTEM HUKUM CHINA : Sebuah Tatanan yang Terkonstruksi dalam Lintasan Li dan Fa”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 15 Nomor 1, Maret 2012. available on https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/handle/11617/4000

Winarwati, I. “Eksistensi Mahkamah Internasional sebagai Lembaga Kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)”, Rechtidee Jurnal Hukum, Volume 9 Nomor 1, Juni 2014. available on https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/415




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v31i1.3318

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.