Perbandingan Pengaturan Hukum Naturalisasi Indonesia Dengan Korea Selatan

Muhammad Arif Hasibuan, Budiono Budiono, Candra Perbawati

Abstract


Naturalisasi merupakan tata cara yang dilakukan oleh warga negara asing untuk mendapatkan kewarganegaraan suatu negara yang diinginkan dengan memenuhi persyaratan ataupun ketentuan hukum dari negara yang dituju. Ada berbagai macam jenis naturalisasi yang diterapkan oleh masing-masing negara. Di Indonesia sendiri terdiri dari dua jenis naturalisasi, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa dimana hal tersebut serupa dengan jenis naturaliasasi yang diterapkan oleh Republik Korea Selatan. Dengan demikian, penelitan ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan hukum naturalisasi yang diterapkan oleh Indonesia dengan Republik Korea Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dimana peneliti akan membandingkan peraturan perundang-undangan ataupun norma sebagai objek utama penelitian. Data dari penelitian ini didapat berdasarkan sumber data sekunder berupa sumber-sumber dari kepustakaan.  Selanjutnya data yang telah didapat akan diolah dan dianlisis secara kualitatif sehingga mengasilkan kalimat-kalimat yang tersusun secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat diketahui bahwasanya pengaturan hukum naturalisasi antara Indonesia dan Republik Korea Selatan memiliki beberapa persamaan dan juga perbedaan pada jenis naturalisasi masing-masing negara. Kesamaan pengaturan hukum naturalisasi Indonesia dengan Republik Korea Selatan terdapat pada jenis naturalisasi biasa yang ada di Indonesia dengan jenis naturalisasi umum dan naturalisasi sederhana yang ada di Republik Korea Selatan. Sementara itu pengaturan hukum naturalisasi istimewa yang diterapkan oleh Indonesia dan Republik Korea Selatan memiliki sejumlah perbedaan yang mendasar.


Keywords


Naturalisasi; Pengaturan Hukum; Perbandingan

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Kbs World Indonesian. 10 Tahun Pelaksanaan Sistem Naturalisasi Istimewa. http://world.kbs.co.kr/service/contents_view.htm?lang=i&board_seq=408902#none diakses pada 23 Juni 2023.

Mahardika, A. G. "Politik Hukum Undang-Undang Kewarganegaraan Sebagai Optimalisasi Peran Negara Terhadap Sepakbola di Indonesia", Jurnal Hukum Respublica Universitas Lancang Kuning. Diambil kembali dari https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/8302/3473

MainBasket. Dame Diagne, Serigne Modou Kane, dan Marques Bolden Resmi Berstatus WNI. https://www.mainbasket.com/r/10894/dame-diagne-serigne-modou-kane-dan-marques-bolden-resmi-berstatus-wni diakses pada 10 Juni 2023.

MY24. Begini Cara Menjadi Warga Negara Korea Selatan. https://my24hours.net/berita/internasional/begini-cara-menjadi-warga-negara-korea-selatan/ diakses pada 18 Juni 2023.

Pemerintahan Untuk Orang Asing Republik Korea Selatan. Persyaratan Naturalisasi Istimewa (Orang yang Ayah atau Ibunya adalah Warga Negara Republik Korea Selatan). https://www.hikorea.go.kr/info/InfoDatail.pt?CAT_SEQ=205&PARENT_ID=148 diakses pada 21 Juni 2023.

Pemerintahan Untuk Orang Asing Republik Korea Selatan. Persyaratan Naturalisasi Umum. https://www.hikorea.go.kr/info/InfoDatail.pt?CAT_SEQ=278&PARENT_ID=148 diakses pada 18 Juni 2023.

Pemerintahan Untuk Orang Asing Republik Korea Selatan. Persyaratan Untuk Naturalisasi Sederhana. https://www.hikorea.go.kr/info/InfoDatail.pt?CAT_SEQ=202&PARENT_ID=148 diakses pada 18 Juni 2023.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4643.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Republik Korea Selatan, Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Korea Selatan.

Republik Korea Selatan, Keputusan Penegakan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Korea Selatan.

Suherman. "Pengaturan Pewarganegaraan Bagi Warga Negara Asing (WNA) Guna Memperoleh Status Kewarganegaraan Indonesia", Jurnal Pendidikan IPS, LPPM STKIP Taman Siswa Bima, Volume 7 Nomor 2, Juli-Desember 2017. https://ejournal.tsb.ac.id/index.php/jpi/article/view/110

Winarno. (2020). Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara.

Yulia Neta, A. A. (2020). Hukum Konstitusi Dan Kewarganegaraan. Bandarlampung: Pusaka Media.

Yulia Neta, A. S. (2019). Ilmu Negara. BandarLampung: Pusat Kajian Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v31i1.3169

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.