Pemesanan Makanan Secara Online (Online Food Delivery) Oleh Anak di Bawah Umur Menurut Sistem Hukum di Indonesia
Abstract
Transaksi elektronik khususnya pada pesan-antar makanan yang dilakukan secara online pada praktik potensial dilakukan oleh anak di bawah umur melalui gawai pribadi dalam hal ini menimbulkan masalah baru terhadap realita hukum perjanjian di Indonesia yang bersifat kontemporer. Praktek pemesanan makanan secara online yang dilakukan oleh anak di bawah umur merupakan salah satu bagian dari dsitruption in legal indsutries yang unprecedented (suatu hal yang belum pernah terjadi). Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah penelitian hukum empiris, melalui analisis deskriptif secara kualitatif. Penelitian ini berupaya menganalisis keabsahan dan akibat hukum pemesanan makanan secara online (online food delivery) oleh anak dibawah umur ditinjau dari hukum positif di Indonesia dan Penyelesaian sengketa hukum terhadap anak dibawah umur yang memesan makanan secara online (Online Food Delivery) di Indonesia. Kepastian hukum mengenai syarat dan akibat hukum tersebut tetap tunduk pada pasal 1320 KUHPerdata. Kemudian kesadaran atau nilai-nilai yang ada dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau hukum yang diharapkan yakni pihak konsumen yang melaksanakan transaksi elektronik (apabila dilakukan oleh anak dibawah umur) menginginkan pemesanan makanan secara online (online food delivery) maka pengampu atau wali anak harus siap terhadap akibat hukum yang diterima, yang akibat hukum dalam perjanjian pesan-antar makanan tersebut yakni dapat dibatalkan oleh salah satu pihak. Penyelesaian sengketa hukum dalam transaksi bisnis sebagai akibat dari tindakan anak di bawah umur yang melakukan pemesanan makanan secara online (Online Food Delivery) harus diupayakan untuk diselesaikan secara damai/musyawarah oleh pelaku usaha dan konsumen. Jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, alternatif lainnya ialah mengacu peraturan dan prosedur yang diatur oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dipimpin oleh 3 arbitrator yang dipilih sesuai dengan Peraturan kecuali para pihak setuju pada penunjukan arbitrator tunggal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adrianus Meliala. (1993). Praktik Bisnis Curang. Pustaka Sinar Harapan.
Anggraeni, R. D., & Rizal, A. H. (2019). Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdataan. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 6(3). https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i3.11531
Ariyanto, A. (2016). PERBANDINGAN ASAS IKTIKAD BAIK: DALAM PERJANJIAN MENURUT SISTEM HUKUM CIVIL LAW (EROPA CONTINENTAL) DAN COMMON LAW (ANGLOSAXON). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 2(2). https://doi.org/10.23887/jkh.v2i2.8409
Aulia, M. Z. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo. Undang: Jurnal Hukum, 1(1). https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185
Darus, M., & Badrulzaman. (2001). Asas-Asas Hukum Perjanjian. PT Citra Aditya Bakti.
gojek.com. (2022). Gojek,Term and Condition. Gojek.Com.
Grab. (2023). KETENTUAN LAYANAN DAN KEBIJAKAN GRAB INDONESIA. Grab.Com. https://www.grab.com/id/terms-policies/transport-delivery-logistics/
hukumonline.com. (2005). Syarat sah perjanjian dalam e-commerce. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-sah-perjanjian-dalam-ecommerce-cl531
Ignasius Christian Sompie. (2020). Anak di Bawah Umur Sebagai subjek Hukum Kontrak Elektronik dalam Transaksi Game Online. Magister Hukum Universitas Airlangga.
Kemendikbud. (2020). Kemendikbud Imbau Pendidik Hadirkan Belajar Menyenangkan Bagi Daerah yang Terapkan Belajar di Rumah. Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/03/kemendikbud-imbau-pendidik-hadirkan-belajar-menyenangkan-bagi-daerah-yang-terapkan-belajar-di-rumah
Kumalasari, D., & Ningsih, D. W. (2018). SYARAT SAHNYA PERJANJIAN TENTANG CAKAP BERTINDAK DALAM HUKUM MENURUT PASAL 1320 AYAT (2) K.U.H.PERDATA. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 7(2). https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.725
Kusumah, M. W. (1981). PERKEMBANGAN DAN RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM. Jurnal Hukum & Pembangunan, 11(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol11.no1.838
M. Muhtarom. (2014). Asas-Asas Hukum Perjanjian : Suatu Landasan Dalam Membuat Kontrak. Suhuf, 26(1).
Mertokusumo, S. (2007). Penelitian Hukum Sebuah Pengantar. In jurnal masyarakat indonesia (Vol. 2).
Miru, A. (2008). Hukum Kontrak Perencangan Kontrak. PT Raja Grafindo Persada.
Muhammad Syahri Ramadhan; Yunial Laily Mutiari; Muhammad Syaifuddin. (2022). ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS ANTARA PELAKU USAHA DAN KONSUMEN. In M. H. Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum; Dr. Hj. Annalisa Y, S.H., M.Hum; Dr. Putu Samawati, S.H. (Ed.), HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN: Perkembangan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia (I, pp. 17–41). UnsriPress.
Mulyadi, L. (2009). Teori Hukum Pembangunan Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. Jurnal Hukum Indonesia, 8(2).
Munir Fuady. (2006). Teori Hukum Pembuktian(pidana dan perdata). PT Citra Aditya Bakti Bandung.
Munir Fuady. (2015). Konsep Hukum Perdata. Rajawali Pers.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen, Pub. L. No. 3821 (1999).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pub. L. No. 4843 (2008).
Pemerintah Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. In Pemerintah RI.
Kitab Undang - Undang Hukum Perdata, (1847).
Putra Sumardana, SH, P. A. (2020). PENGERTIAN KONTRAK. Https://Www.Jasahukumbali.Com/Artikel/Pengertian-Kontrak, Hukum.
Refri, R. R. (2018). AKIBAT HUKUM PERJANJIAN FIDUSIA YANG DIBUAT DENGAN AKTA DIBAWAH TANGAN. Notaire, 1(1). https://doi.org/10.20473/ntr.v1i1.9101
Riska Fitria. (2020). Tak Diketahui Orangtuanya, Bocah 4 Tahun Pesan Makanan via Ojol Rp 600 Ribu. Detik.Com. https://food.detik.com/info-kuliner/d-5309439/tak-diketahui-orangtuanya-bocah-4-tahun-pesan-makanan-via-ojol-rp-600-ribu
Rizka Aulia Lestari. (2023a). Studi Lapangan di SMA Negeri 12 Palembang.
Rizka Aulia Lestari. (2023b). Wawancara Mahasiswa SMA N 4 OKU.
Romli Atmasasmita. (2019). Teori Hukum Integratif (Rekontruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif Edisi Revisi. Mandar Maju.
Salim HS. (2021). Hukum Kontrak Elektronik: E-Contract Law (I). PT. Rajagrafindo Persada.
Satiah, S., & Amalia, R. A. (2021). Kajian Tentang Wanprestasi Dalam Hubungan Perjanjian. Jatiswara, 36(2). https://doi.org/10.29303/jatiswara.v36i2.280
SATRIAWAN, L. T. (2018). Penentuan Batas Usia Subyek Hukum dalam Melakukan Perbuatan Hukum Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. Bitkom Research, 63(2).
Suryono, L. J. (2014). Pokok-pokok Hukum Perjanjian Indonesia. Ibnu Teguh Yogyakart,.
Telaumbanua, D. (2021). Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pinjam Meminjam Yang Dilakukan Di Luar Pengadilan. Jurnah Panah Keadilan, 1(1).
Tim hukumonline. (2022). Pengertian Wanprestasi, Akibat, dan Cara Menyelesaikannya. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/unsur-dan-cara-menyelesaikan-wanprestasi-lt62174878376c7/?page=3
Tobing, L. (2016). Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-batasan-usia-cakap-hukum-dalam-peraturan-perundang-undangan-lt4eec5db1d36b7
TvOneNews. (2019). Sidang Pembuktian Mahkamah Konstitusi. https://www.youtube.com/watch?v=W7OU0uCb938
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (1974).
Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana Prenada Media Group.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v30i2.3108
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
ISSN: 1410-0614 (Print)
e-ISSN: 2684-9941 (Online)
Published by :
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179
Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya
Jurnal Simbur Cahaya (SC) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.