Signifikansi Ekosida sebagai Kejahatan Internasional di bawah Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional
Abstract
Pada 1 dekade terakhir, terdapat wacana untuk memasukkan ekosida di bawah yurisdiksi Statuta Roma Tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional sebagai kejahatan internasional. Hal ini didorong oleh kerusakan lingkungan yang semakin parah hingga menyebabkan hancurnya ekosistem, risiko kesehatan terhadap makhluk hidup, serta meningkatnya bahaya dan frekuensi bencana alam. Terdapat pro dan kontra selama diskusi wacana menjadikan ekosida sebuah kejahatan internasional. Beberapa kelompok mendukung secara penuh untuk segera menjadikan ekosida sebuah kejahatan internasional, ada pula beberapa kelompok yang menolak dengan alasan ketidakcocokan karakter ekosida dengan unsur-unsur kejahatan internasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa ekosida harus menjadi kejahatan internasional. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan 3 jenis pendekatan yakni pendekatan regulasi, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dalam ruang lingkup hukum internasional. Penulis berpandangan terdapat 3 alasan mengapa ekosida harus masuk sebagai kejahatan internasional di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Ketiga hal tersebut antara lain (1) ekosida memenuhi unsur-unsur kejahatan internasional; (2) ekosida merupakan bagian dari asas common concern of humankind yang menjadi dasar dapat diadakannya yurisdiksi universal terhadap kejahatan ekosida; dan (3) tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan kerap kali tidak ditanggapi tegas oleh pemerintah negara.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v31i1.2915
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
ISSN: 1410-0614 (Print)
e-ISSN: 2684-9941 (Online)
Published by :
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179
Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya
Jurnal Simbur Cahaya (SC) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.