Acces to Justice Penyandang Disabilitas Intelektual: Peradilan Pidana sebagai Implementasi Equality Before the Law

Erna Listiawati, Egi Fauzi, Laura Mande Nata, Ahmad Jamaludin

Abstract


ABSTRAK

Acces to justice menjadi krusial bagi penyandang disabilitas intelektual yang berhadapan dengan hukum, pada dasarnya penyandang disabilitas intelektual harus diperlakukan secara khusus dikarenakan hambatan yang dimilikinya. Selain itu aparat penegak hukum sebagai aktor dalam mengimplementasikan suatu hukum dituntut untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas intelektual demi terwujudnya keadilan dan persamaan hukum tanpa ada diskriminasi dalam mendapatkannya. Namun pada implementasinya, access to justice bagi penyandang disabilitas intelektual yang berhadapan dengan hukum belum bergerak maksimal, hal ini bisa dilihat dari nilai-nilai yang penulis sebutkan dalam  penelitian  ini. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui access to justice terhadap penyandang disabilitas intelektual yang berhadapan dengan hukum dan untuk mengetahui kendala serta upaya guna tercapainya acces to justice dalam penegakan hukum di semua tahapan dalam sistem peradilan pidana terhadap penyandang disabilitas intelektual. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa, pertama, penyandang disabilitas intelektual yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan affirmative action sebagai bentuk kompromi dari hambatan yang disebabkan oleh kondisinya serta sebagai bentuk penegasan dari hak konstitusionalnya. Kedua, kendala dalam tercapainya acces to justice bagi penyandang disabilitas intelektual disebabkan oleh beberapa unsur yang mempengaruhi penegakan hukum, seperti unsur fasilitas dari lembaga penegak hukum, penanganan dari aparat penegak hukum, serta yang terakhir regulasi atau pengaturan.

ABSTRACT

Access to justice is crucial for persons with intellectual disabilities who are dealing with the law, basically persons with intellectual disabilities must be treated specifically due to their obstacles. In addition, law enforcement officials as actors in implementing a law are required to protect, respect and fulfil the rights of persons with intellectual disabilities in order to realise justice and legal equality without discrimination. However, in its implementation, access to justice for persons with intellectual disabilities who are dealing with the law has not moved optimally, this can be seen from the values that the author mentions in this study. This research uses normative-empirical method by using primary and secondary data which is then analysed qualitatively. This research aims to find out access to justice for persons with intellectual disabilities who are in conflict with the law and to find out the obstacles and efforts to achieve access to justice in law enforcement at all stages in the criminal justice system for persons with intellectual disabilities. The results of this study state that, first, persons with intellectual disabilities who are in conflict with the law are entitled to affirmative action as a form of compromise from the obstacles caused by their condition and as a form of affirmation of their constitutional rights. Secondly, obstacles in achieving access to justice for persons with intellectual disabilities are caused by several elements that affect law enforcement, such as facilities from law enforcement agencies, handling from law enforcement officials, and finally regulations or arrangements.


Keywords


acces to justice; penyandang disabilitas intelektual; sistem peradilan pidana

Full Text:

PDF

References


A. Priamsari, RR. Putri. “Hukum Yang Berkeadilan Bagi Penyandang Disabilitas.” Masalah-Masalah Hukum, Volume 48, Nomor 2, 2019.

Afrizal, Riki. “Penguatan Sistem Peradilan Pidana Melalui Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015”, Jurnal Yudisial, Volume 13, Nomor 3, 2020.

Apsari, Nurliana Cipta, dan Santoso Tri Raharjo. “Orang dengan Disabilitas: Situasi Tantangan dan Layanan di Indonesia.” Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, Volume 24, Nomor. 3, 2021.

Ari Atu Dewi, Anak Agung Istri. “Aspek Yuridis Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.” Pandecta: Research Law Journal, Volume 13, Nomor 1, 2018.

Ariyanti, Vivi. “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Yuridis, Volume 6, Nomor 2, 2019.

Barkah, Aah Laelatul. “Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Tuna Grahita Sebagai Saksi Korban Dalam Proses Peradilan Pidana Di Indonesia.” ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Volume 12, Nomor 2, 2019.

Faruq, A. “Hukum Dan Ham Bagi Anak Dan Disabilitas”. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, Volume 4, Nomor 1, 2022.

Itasari, Endah Rantau, “Perlindungan Hukum penyandang Disabilitas di Kalimantan Barat”, Jurnal Integralistik, Volume 31, Nomor 2, 2020.

Jamaludin, Ahmad. “Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual.” JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial, Volume 3, Nomor 2, 2021.

Jamaludin, Ahmad, dan Sayid Mohammad Rifqi Noval. “Pemidanaan Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Kepada Anak Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Islam.” ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Volume 14, Nomor. 2, 2021.

Malinda, Anggun, Ekha Nurfitriana, dan M. Yasin Al Arif. “Bantuan Hukum Terhadap Kaum Difabel Korban Tindak Pidana Upaya Mewujudkan Acces To Justice.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 21, Nomor 3, 2014.

Marzuki Peter Mahmud. (2014). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nur’aeni, Nani, dan N. Dede Khoeriah. “JPK : Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan.” Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan , Volume 4, Nomor 1, 2019.

Nursyamsi Fajri, et., al. (2015). Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia : menuju indonesia ramah disabilitas. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Ni'mah EM, Rusdiana E. Perlindungan Hukum Perempuan Penyandang Disabilitas Intelektual Korban Perbudakan Seksual Oleh Legal Resoucre Center Untuk Keadilan Jender Dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM). NOVUM: JURNAL HUKUM. (2022) :136-48.

Pawestri, Aprilina. “Hak Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif Ham Internasional Dan Ham Nasional.” Era Hukum, Volume 2, Nomor 1, 2017.

Purnomosidi, Arie. “Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Di Indonesia”. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1, Nomor 2, 2017.

Robert L. Shalock, The Evolving Understanding of the Construct of Intellectual Disability, Journal of Intellectual & Developmental Disability, Volume 36, Nomor 4, 2011.

Saputro, Muhammad Bayu, Natangsa Surbakti, dan Kelik Wardiono. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Korban Tindak Pidana Asusila: Studi di Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB).” Jurnal Jurisprudence, Volume 10, Nomor. 1, 2020.

Sodiqin, Ali. “Ambigiusitas Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 18, Nomor 1, 2021.

Soekanto Soerjono. (2019). Faktor Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Susanti, Ino. “Prospektif penegakan hukum terhadap tindak pidana perkosaan korban wanita penyandang disabilitas” Volume 07, Nomor 01, 2022.

Syafi'ie, M. “Sistem Hukum di Indonesia Diskriminatif Terhadap Difabel,” Jurnal Difabel, Volume 2, Nomor 2, 2015.

Wiarti, July. “Kompleksitas Persoalan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Negeri Pekanbaru.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 27, Nomor. 1, 2020.

Widijantoro Johanes, et.al., (2019) Analisis Putusan Difabel Berhadapan dengan Hukum. Yogyakarta: Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel.

Yulianti, Sri Wahyuningsih. “Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual Kepada Anak dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” Amnesti : Jurnal Hukum Kebijakan, Volume 4, Nomor. 1, 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v30i1.2796

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.