Analisis Syarat Sah Pencatatan Perkawinan Menurut Penghayat Kepercayaan

Natasya Fila Rais

Abstract


Tulisan ini menganalisis syarat sah pencatatan perkawinan menurut penghayat kepercayaan dalam Putusan Nomor 20/Pdt.P/2020/PN Sdw. Tulisan ini membahas mengenai syarat sah perkawinan menurut penghayat kepercayaan pencatatan perkawinan menurut penghayat kepercayaan apabila perkawinan tersebut dicatat secara terlambat. Selain itu, guna menambah pemahaman terkait analisis yang dibahas dalam tulisan ini, Penulis juga melakukan tinjauan pustaka atas materi-materi penunjang analisis putusan, antara lain terkait dengan syarat sah perkawinan, pencatatan perkawinan dan pendaftaran perkawinan terlambat, serta perkawinan menurut penghayat kepercayaan yang tinjauan pustakanya dilakukan secara umum dan spesifik mengenai syarat sah dan pencatatan perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah Yuridis Normatif. Penulis melakukan pendekatan studi pustaka, dimana sumber-sumber yang digunakan berasal dari data sekunder, antara lain buku, jurnal, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lainnya. Jenis data yang digunakan untuk tulisan ini merupakan data sekunder yang didapatkan dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menambah khazanah pembahasan terkait Hukum Perdata di bidang Hukum Perkawinan dan menambah wawasan dan diskusi mengenai syarat perkawinan, pencatatan perkawinan dan perkawinan menurut penghayat kepercayaan. Dengan melihat bahwa pengakuan perkawinan menurut penghayat kepercayaan bersifat baru di Indonesia, diharapkan pembahasan ini dapat membuka diskursus-diskursus lebih baru terkait hal tersebut dan juga dapat membuka kesempatan adanya penelitian lebih lanjut mengenai permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi terkait perkawinan menurut penghayat kepercayaan.


Keywords


Hukum Keluarga; Penghayat Kepercayaan; Pencatatan Perkawinan; Perkawinan

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Darmabrata, Wahyono dan Surini Ahlan Syarif. (2015) .Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Ed. 1. Cet. 3. Jakarta: Rizkita.

Jurnal

Sukirno. “Rekonstruksi Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Komunitas Adat.” Jurnal Hukum Progresif 7 (Oktober 2019).

Internet / Media Online

Asril, Sabrina, ed. “Ada Aliran Kepercayaan Penghayat dalam E-KTP, Kemendagri Bantah Pemerintah Tak Lagi Akui Agama Lain.” https://nasional.kompas.com/read/2019/02/26/14255651/ada-aliran-kepercayaan-penghayat-dalam-e-ktp-kemendagri-bantah-pemerintah/. Diakses 26 Juni 2021.

CNN Indonesia. “Jokowi Resmikan Pencatatan Perkawinan Penghayat Kepercayaan.” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190723172746-12-414828/jokowi-resmikan-pencatatan-perkawinan-penghayat-kepercayaan. Diakses 27 Juni 2021.

Hantoro, Juli, ed. “Pasca-Putusan MK, DPR Bakal Revisi UU Administrasi Kependudukan.” https://nasional.tempo.co/read/1031887/pasca-putusan-mk-dpr-bakal-revisi-uu-administrasi-kependudukan/full&view=ok. Diakses 27 Juni 2021.

Hasanah, Sovia. “Pencatatan Pernikahan Penghayat Tuhan yang Maha Esa.” https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6361/pencatatan-pernikahan-penghayat-tuhan-yang-maha-esa. Diakses 27 Juni 2021.

Hidayat, Rofiq. “DPR Kukuhkan Batas Usia Perkawinan Minimum 19 Tahun.” https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d7fcb7fc88bd/dpr-kukuhkan-batas-usia-perkawinan-minimum-19-tahun/. Diakses 27 Juni 2021.

Ramadhan. “Riwayat Aturan Pencatatan Perkawinan Penghayat Kepercayaan,” https://asumsi.co/post/riwayat-aturan-pencatatan-perkawinan-penghayat-kepercayaan. Diakses 26 Juni 2021.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. PP No. 9 Tahun 1975.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. PP No. 37 Tahun 2007.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. PP No. 40 Tahun 2019.

Indonesia. Undang-Undang Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974, LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek) diterjemahkan oleh Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Balai Pustaka, 2017.

Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017.

Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II. Putusan Nomor 20/Pdt.P/2020/PN Sdw.

Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Kelas II. Putusan Nomor 1/Pdt.P/2018/PN Tlk.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v28i2.1454

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.