Analisis Keabsahan Online Dispute Resolution Arbitrase dalam Pelaksanaannya di Indonesia

Anggi Ari Yuliani, Devi siti hamzah

Abstract


Berkembangnya dunia bisnis di Indonesia, baik yang dilakukan perorangan ataupun antar subjek hukum, dimana dalam dunia bisnis terdapat perjanjian antara kedua pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan antara kedua pihak terjadi sengketa, dimana kedua pihak ingin menyelesaikan sengketa secara cepat, murah, mudah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan meningkatnya penggunaan internet membuat meningkatnya sengketa yang terjadi terutama pada dunia bisnis, dimana sengketa bisnis merupakan salah satu permasalahan yang dapat diselesaikan melalui arbitrase karena dinilai memilik banyak keuntungan salah satunya menghindari biaya yang besar dalam penyelesaian sengketa, mengingat hubungan bisnis bukan hanya terjadi antar kota namun dapat terjadi antar negara dimana kedua pihak memiliki jarak yang sangat jauh untuk menyelesaian sengketa yang terjadi. Penggunaan Alternatif penyelesaian sengketa melalui di Indonesia tidak asing dilakukan, namun arbitase yang digunakan merupakan arbitrase tradisional dimana metode penyelesaiannya diajukan secara tertulis oleh para pihak dan diselesaikan oleh pihak ketiga. Dengan meningkatnya kegiatan e-commerce melalui internet, yang pastinya akan menimbulkan sengketa, mengingat jangkauan internet seluruh Indonesia, maka para pihak yang bersengketa membutuhkan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah dan efektif daripada melalui arbitrase tradisional, yaitu melalui suatu penyelesaian yang dikenal dengan Online Dispute Resolution (ODR), namun yang harus diperhatikan dalam penyelesaian sengketa melalu arbitrase online ini yaitu mengenai keabsahan putusan arbitrase secara online mengingat penyelesaian sengketa melalui ODR khususnya arbitrase online masih belum populer di Indonesia. 


Keywords


Alternatif penyelesaian sengketa, Keabsahan, Online Dispute Resolution

Full Text:

PDF

References


Buku

Moch.Basarah. (2011). Prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase Tradisional dan Modern (Online). Bandung:Genta Publishing.

Priyatna Abddurrasyid, Mengenal Practice in Indonesia dan its future Development (Privatization of the Judicial System), dalam seminar the ASEAN CHAMBER OF COMMERCE, Jakarta 10 Nopember 1997.

Priyatna Abdurrasyid. (2010). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta.

Priyatna Abderrasyid, Mengenal Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Badan-badan Arbitrase Internasional Serta Penyelesaian Sengketa Secara Elektronik, Seminar Arbitrase (ADR) dan E-Comerce, 6 September 1999.

Jurnal

Sutiyoso, Bambang, “Penyelesaian sengketa bisnis melalui online dispute resolution dan pemberlakuannya di Indonesia”, Mimbar Hukum, Vol.20, No. 2, 2008.

Perundang-Undangan

Undang-undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Kitab Undang-undang Hukum Perdata




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v28i2.1130

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.