KONSEP HUKUM SUMBER DANA DARI NASABAH PENYIMPAN PADA BANK BUKU I DI INDONESIA DALAM MENGHINDARI MONEY LAUNDRY

Abdul Latif

Abstract


Konsep hukum terhadap nasabah penyimpan dana di bank sangat terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, dan lembaga perbankan sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Tanpa kepercayaan masyarakat bank tidak akan mampu menjalankan kegiatan usahanya denagan baik sehingga tidaklah berlebihan bila dunia perbankan harus sedemikian rupa menjaga keprcayaan dari masyarakat dengan cara memberikan perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan. Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan 3 macam jenis simpanan; simpanan giro, tabungan dan deposito.
Pendanaan pada bank buku I kompetisinya sangat dinamis, persaingannya di dalam industry perbankan sangat tinggi agar eksistensi perusahaan bisa berjalan dengan baik. Oleh sebab itu tidak jarang perusahaan perbankan melakukan segala macam cara agar sumber dan bank dapat terjaga, dengan. Ditambah lagi sistem pengawasan terhadap sumber dana yang pada bank buku 1 termasuk tidak ketat baik internal maupun pengawasan eksternal.
Secara umum ada tiga tahapan pencucian uang yang dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan khususnya perbankan placement, layering dan integration.

Keywords


Konsep Hukum, Nasabah Penyimpan. Pencucian Uang

Full Text:

PDF

References


Buku

Fuady, Munir, 2004, Hukum Perbankan Modern (Buku Kedua), Bandung: Citra Aditya Bakti. Husein, Yunus, 2007, Bunga Anti Pencucian Uang, Bandung: Books Terrace & Library. Irman S. Tb., 2006, Hukum Pembuktian Pencucian Uang, Bandung: Mos Pub. & AYYCCS Group. Rachmadi Usman, S.H., Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.2001 Sentosa Sembiring, S.H., M.H. 2000, Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung, 2000 Sutedi, Adrian, 2007, Hukum Perbankan (Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan), Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (LNRI Tahun 2002 No. 30;

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4191).

Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002

tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (LNRI Tahun 2003 No. 108; Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia No. 4324).

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (LNRI Tahun 2010 No. 122; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5164).

Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998

Peraturan Bank Indonesia No. 14/26/PBI/2012

Jurnal/Website:

Ari Purwadi, Jasa Provate Banking Pada Lembaga Perbankan Sebagai Sasaran Dan Sarana Pencucian Uuang, Jurnal Perspektif, Volume XVII No. 1 Tahun 2012 Edisi Januari

Zulkarnain Sitompul, “Tindak Pidana Perbankan Dan Pencucian Uang (Money Laundering)”, Reformasi Hukum Vol. VII No. 2 Juli-Desember 2004




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v9i1.614

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: