TERGERUSNYA DROIT DE PREFERENCE (ASAS PRIORITAS) KREDITOR, KETIKA DEBITOR TERSANGKUT TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Bahwa salah satu ciri Hak Tanggungan, yaitu kepada Kreditor sebagai pemegang Hak Tanggungan diberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemegang jaminan (droit de preference), yaitu Kreditornya. Ciri seperti ini tercantum dalam kalimat terakhir Pasal 1 angka 1 UUHT, yaitu ”...yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain”. Kemudian ciri tersebut disebutkan pula dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b UUHT pada kalimat terakhir ditegaskan bahwa ” ...pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahului daripada kreditor-kreditor lainnya”. Kedudukan yang diutamakan bagi Kreditor menjadi menjadi tergerus ketika harta yang dijaminan utang Debitor ke Kreditor ternyata Debitor tersangkut korupsi. Harta benda milik Debitor tersebut disita atas perintah pengadilan, padahal harta benda tersebut sedang dijaminkan kepada Kreditor. Jika terjadi seperti Droit de Preference dari Kreditor menjadi tidak diutamakan lagi karena yang harus didahulukan pemenuhanyan atau pengembalianyan kepada negara, yang pada akhirnya Kreditor hanya akan menerima sisanya jika ada, tapi jika tidak ada maka Kreditor akan sangat dirugikan. Dalam Pasal 19 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Kreditor hanyalah mengajukan/mengirimkan Surat Keberatan kepada pengadilan yang menjatuhkan sita, meskipun demikian tidak menangguhkan pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan pengaturan seperti itu Kreditor yang beritikad baik pun dirugikan dan droit de preference (asas prioritas) bagi kreditor sudah tidak memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Kata kunci: Debitor; Droit de Preference; Kreditor
Abstract:
Whereas one of the characteristics of the Underwriting Right, namely to the Creditor as the Holder of the Underwriting Right, is given a priority position to the guarantee holder (Droit de preference), namely the Creditor. Such characteristics are listed in the last sentence of Article 1 number 1 of the UUHT, namely "... which gives a certain creditor's priority to other creditors". Then this feature is also mentioned in Article 20 paragraph (1) letter b of the UUHT in the last sentence. It is stated that "... the Holder of Mortgage with the right to precede other creditors". The preferred position for Creditors becomes eroded when the assets guaranteed by the Debtor's debt to the Creditors are found to be involved in corruption. Debtor property is confiscated by court order, even though the property is being pledged to the creditor. If something happens like Droit de Preference from a creditor becomes no longer a priority because it must be prioritized to fulfillment or return to the state, which in the end, the creditor will only receive the rest if there is, but if there are no creditors will be greatly disadvantaged. In Article 19 paragraph (2) and (3) of Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption, a legal remedy which can be carried out by Creditors is only to submit / send an Objection Letter to the court that imposed the seizure, however it does not suspend the implementation of the court's decision. With such an arrangement, creditors with good intentions are disadvantaged, and Droit de preference (priority principle) for creditors has not provided legal protection and legal certainty.
Keywords: Debtor; Droit de Preference; Creditor
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v0i0.435
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.