PENEGAKAN HUKUM NOTARIS YANG MENGGUNAKAN DATA PRIBADI ORANG LAIN DALAM AKTA: PERSPEKTIF PERLINDUNGAN DATA

Katarina Arinda Sisca

Abstract


Perkembangan teknologi pada saat ini berdampak pada perkembangan profesi hukum. Dampak dari profesi hukum tersebut dirasakan oleh profesi notaris. Notaris yang dalam kewenangannya membuat akta otentik berisikan data pribadi seseorang, tentunya dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi maka secara langsung notaris juga harus tunduk atas ketentuan aturan tersebut. Masalah terjadi di wilayah hukum Sumatera Utara, terdapat Notaris F.C.M. S.H., M.Kn yang dilaporkan karena permasalahan pemakaian data pribadi orang lain dalam pembuatan akta otentik. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penegakan hukum dalam penanganan kebocoran data pribadi oleh notaris di Sumatera Utara. Metode riset yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan dalam Penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Analisis yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Penelitian kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi masuk kedalam kategori subjek hukum perorangan. Notaris dalam menjalankan tugasnya memiliki kewajiban-kewajiban untuk menjaga keamanan data pribadi yang ditentukan oleh undang-undang, bilamana terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh notaris maka penegakan hukum yang bisa dilakukan ada pada ranah administrasi dan pidana. Sanksi yang bisa dijatuhkan kepada notaris ini bisa berupa sanksi administrasi yang ditentukan pada Pasal 57 ayat (2) dan sanksi pidana pada Pasal 67 ayat (1) sampai (3) UU PDP.


Keywords


Data Pribadi;, Notaris; Penegakan Hukum

Full Text:

PDF

References


Abraham Ethan Martupa Sahat. “METAMORFOSIS METODE PENELITIAN HUKUM.” Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 4 (August 15, 2023): 73–81. https://doi.org/10.572349/CIVILIA.V2I4.896.

Bungdiana, Desy, and Arsin Lukman. “Efektivitas Penerapan Cyber Notary Dengan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Notaris Pada Era Digital.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan) 7, no. 1 (January 14, 2023): 309–18. https://doi.org/10.58258/JISIP.V7I1.4216.

Eka Putri, Libryawati. “PERAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS TERKAIT PEMANGGILAN NOTARIS DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA.” Notarius 12, no. 2 (December 30, 2019): 1004–14. https://doi.org/10.14710/NTS.V12I2.29144.

Ferdian Sembiring. “Notaris Frans Cory M. Gintting Dilaporkan Ke Majelis.” waspada.id, 2023. https://www.waspada.id/sumut/notaris-frans-cory-m-ginting-sh-mkn-dilapor-ke-majelis/#:~:text=Notaris Frans Cory M. Ginting%2C SH.Mkn Dilapor ke Majelis&text=LUBUKPAKAM (Waspada): Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Frans Cory M Ginting%2C.

Lubis, Ikhsan, Tarsisius Murwadji, Sunarmi, and Detania Sukarja. “Cyber Notary as A Mean of Indonesian Economic Law Development.” Sriwijaya Law Review 7, no. 1 (January 26, 2023): 62–72. https://doi.org/10.28946/SLREV.VOL7.ISS1.1972.PP62-72.

Manibuy, Claudia. “Analisa Hukum Klausul Eksonerasi (Pembebasan Tanggung Jawab) Dalam Akta Notaris.” Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan 21, no. 1 (April 20, 2023): 249–59. https://doi.org/10.53515/QODIRI.2023.21.1.249-259.

Meher, Cashtry, Redyanto Sidi, and Irsyam Risdawati. “Penggunaan Data Kesehatan Pribadi Dalam Era Big Data: Tantangan Hukum Dan Kebijakan Di Indonesia.” Jurnal Ners 7, no. 2 (July 5, 2023): 864–70. https://doi.org/10.31004/JN.V7I2.16088.

“Personal Data Protection Policy | Notaires de France.” Accessed March 25, 2024. https://www.notaires.fr/en/personal-data-protection-policy.

Prananingrum, Dyah Hapsari. “TELAAH TERHADAP ESENSI SUBJEK HUKUM: MANUSIA DAN BADAN HUKUM.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (April 8, 2014): 73–92. https://doi.org/10.24246/jrh.2014.v8.i1.p73-92.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Aditya Bakti, 2000.

Siahaan, Kartini. “Kedudukan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Proses Peradilan Pidana.” Recital Review 1, no. 2 (2019): 72–88. https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/7455.

Theixar, Regina Natalie, and Ni Ketut Supasti Dharmawan. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Keamanan Digitalisasi Akta.” Acta Comitas 6, no. 01 (2021): 1. https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i01.p01.

Vania, Cindy, Markoni Markoni, Horadin Saragih, and Joko Widarto. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Data Pribadi Dari Aspek Pengamanan Data Dan Keamanan Siber.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, no. 3 (March 18, 2023): 654–66. https://doi.org/10.58344/JMI.V2I3.157.

Yudistira, Muhammad, and Ramadani Ramadani. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP EFEKTIVITAS PENANGANAN KEJAHATAN SIBER TERKAIT PENCURIAN DATA PRIBADI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 27 TAHUN 2022 OLEH KOMINFO.” UNES Law Review 5, no. 4 (July 13, 2023): 3917–29. https://doi.org/10.31933/UNESREV.V5I4.698.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v13i1.3764

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: