UPAYA ANTISIPATIF PERKARA PENCUCIAN UANG BAGI NASABAH BANK SUMSEL BABEL MELALUI METODE CUSTOMER DUE DILLIGENCE
Abstract
Kemajuan teknologi di sektor perbankan dapat diibaratkan seperti pisau bermata dua yaitu di satu sisi bank dapat memberi kemudahan bagi nasabah, tetapi di sisi lain dengan adanya kemudahan tersebut dapat meningkatkan risiko munculnya kegiatan ilegal seperti kegiatan pencucian uang. Kegiatan pencucian uang sangat rentan terjadi di sektor perbankan sehingga menjadi perhatian penting bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi segala kegiatan pelayanan nasabah dan kegiatan usahan perbankan. Sebagai strategi untuk mencegah terjadinya kegiatan pencucian uang maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan sektor perbankan untuk menerapan program Anti Pencucian Uang (APU) melalui penerapan Customer Due Dilligence (CDD) dan manajemen risiko bank. Rumusan permasalahan dari penelitian ini adalah penerapan Customer Due Dilligence (CDD) dalam Program Anti Pencucian Uang (APU) terhadap pelayanan nasabah perbankan pada Kantor Pusat Bank Sumsel Babel dan pengaruh dari penerapan Customer Due Dilligence (CDD) terhadap pelayanan nasabah perbankan dalam memitigasi risiko bank atas kegiatan pencucian uang pada Kantor Pusat Bank Sumsel Babel. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum empiris yang didukung data sekunder dengan menggunakan metode pendekatan analisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan Customer Due Dilligence (CDD) dalam program Anti Pencucian Uang (APU) di sektor perbankan dilandaskan oleh undang-undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) serta penerapan Customer Due Dilligence (CDD) juga memberikan pengaruh besar terhadap pencegahan pencucian uang di sektor perbankan melalui manajemen risiko.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anafiah, Vidyata Annisa. “Risiko Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme Dari Kejahatan Tumbuhan Dan Satwa Liar (TSL).” AML/CFT Journal: The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing Terrorism 1, no. 1 (2022). doi:10.59593/amlcft.2022.v1i1.5.
Andika Persada Putera. Hukum Perbankan: Analisis Mengenai Prinsip, Produk, Risiko, Dan Manajemen Risiko Dalam Perbankan. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.
Anggun, Lydia. “Perkembangan Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU Dan TPPT) Di Masa Pandemi Covid-19.” Technology and Economics Law Journal 1, no. 1 (2022).
Anindita Fauziana dan Rani Apriani. “Penerapan Manajemen Risiko Dalam Pemberian Kredit Dengan Jaminan Sertifikat Pendidik Di Masa Pandemi Covid-19.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 10, no. 1 (2021). http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/1091.
Ansori, and Gatot Subroto. “Peran Ppatk Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang.” Unira Law Journal 1, no. 1 (2022).
Bank Sumsel Babel. “Www.Banksumselbabel.Com.” Https://Www.Banksumselbabel.Com., 2023. https://www.banksumselbabel.com.
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020). doi:10.14710/gk.2020.7504.
Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Faizal Bempah, et.al. “Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundring) Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Luwuk.” Tadulako Master Law Journal 6, no. 2 (2022): 154–71.
Himmah, Mufidatul, Mohammad Alief Hidayatullah, and Siti Fatimah. “Implementasi Walk In Customer (WIC) Dan Enhanced Due Diligence Kepada Nasabah Sebagai Pencegahan Money Laundering Pt. Bank Sumut KCP Syariah H.M Yamin.” PROFIT: Jurnal Kajian Ekonomi Dan Perbankan Syariah 6, no. 1 (2022). doi:10.33650/profit.v6i1.3492.
Johannes, Eko Prakoso. “Customer Due Diligence Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Lembaga Perbankan.” Law Review 19, no. 1 (2019). doi:10.19166/lr.v19i1.1466.
Kalangkahan, Marlina. “Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Dalam Transaksi Perbankan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.” Lex Privatum VII, no. 2 (2019).
Kho, Leslyn, and Tantimin Tantimin. “Efektivitas Penerapan Customer Due Dilligence Pada Nasabah Bpr Dalam Pencegahan Pencucian Uang Di Batam.” UNES Law Review 4, no. 4 (2022). doi:10.31933/unesrev.v4i4.251.
Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia. “Bab 6 – Konsep APU PPT. Materi Sertifikasi Kepatuhan Level 1 – Compliance & AMLOfficer.” Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, 2021.
Lisanawati, Go, and Erly Aristo. “Urgensi Pengaturan Hukum Central Bank Digital Currency Dalam Dimensi Anti Pencucian Uang.” Veritas et Justitia 8, no. 1 (2022). doi:10.25123/vej.v8i1.4520.
Materi Pendidikan Klasikal Magang Karya BSB. “Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) & Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).” Palembang: Divisi Kepatuhan, Tata Kelola Kebijakan & APU PPT, 2023.
Muhammad Djumhana. Asas-Asas Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2016.
N. H. T. Siahaan. Pencucian Uang Dan Kejahatan Perbankan. Jakarta: CV Muliasari, 2015.
Novitiyaningsih, Leny Eka, and Krisnadi Nasution. “Prinsip Mengenal Nasabah Pada Bank Umum Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 2, no. 1 (2019). doi:10.30996/jhbbc.v2i1.2313.
Otoritas Jasa Keuangan. “Kenalan Dulu Yuk Dengan Customer Due Diligence (CDD): Instrumen Untuk Memitigasi Risiko-Risiko Di Sektor Jasa Keuangan.” Www.Sikapiuangmu.Ojk.Go.Id, 2023. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40705.
———. “Panduan Penerapan Program APU PPT Berbasis Risiko Terkait Penyalahgunaan Non-Profit Organisation (NPO).” Www.Ojk.Go.Id, 2022.
Peraturan Internal (Pedoman Perusahaan) Bank Sumsel Babel. “Penerapan Program APU PPT Berbasis Risiko (Risk Based Approach) Pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung.” Palembang: Bank Sumsel Babel, 2022.
R. Wiyono. Pembahasan Undang-Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Rangga Akbar. “Wawancara Dengan Staf Unit Kerja Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).” Palembang, 2023.
Rizon, Agnestya Putri, and Shenti Agustini. “Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank Di Indonesia.” Legal Spirit 6, no. 2 (2022). doi:10.31328/ls.v6i2.4096.
Roseline Pasaribu, M., Pakpahan, K., & Ervina Suryani, D. “Upaya Bank Sumut Dalam Mencegah Dan Memberantas Kejahatan Pencucian Uang Menurut UU Nomor 8/2010 Dan POJK Nomor 23/POJK.01/2019.” Jurnal Darma Agung 30, no. 1 (2022).
Suharto, Tentiyo. “Konsep Penerapa Manajemen Risiko Hukum (Legal Risk) Pada Lembaga Keuangan Dan Perbankan Syariah Di Indonesia.” Hospitality Stp Mataram 11, no. 1 (2022).
Tan, David. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 8 (2021).
Trisadini Prasastinah Usanti dan Abdul Shomad. Hukum Perbankan. Jakarta: Kencana, 2017.
Trisakti, Anton Jaksa, and Eko Soponyono. “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Bentuk Uang Kripto (Bitcoin) Menggunakan Prinsip Kehati-Hatian Perbankan.” Agustus 7, no. 1 (2021).
Yanuardin, and Saparuddin Siregar. “Studi Literatur Manajemen Risiko-Risiko Hukum.” Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains (SAINTEKS) 2020, 2020.
Yenti Garnasih. Penegakkan Hukum Anti Pencucian Uang Dan Permasalahannya Di Indonesia. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2017.
Yulia, Alis. “Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Bidang Pasar Modal.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 7, no. 1 (2019). doi:10.25157/jigj.v7i1.2141.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v13i1.3716
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.