LELANG HAK TANGGUNGAN YANG OBJEKNYA DI KUASAI PIHAK KETIGA
Abstract
Sistem perundang-undangan Indonesia, lelang digolongkan sebagai suatu cara penjualan khusus yang prosedurnya berbeda dengan jual-beli pada umumnya. Oleh karenanya cara penjualan lelang diatur dalam undang-undang tersendiri yang sifatnya Lex Spesialis. Kekhususan (spesialisasi) lelang ini tampak antara lain pada sifatnya yang transparan/keterbukaan dengan pembentukan harga yang kompetitif dan adanya ketentuan yang mengharuskan pelaksanaaan lelang itu dipimpin oleh seorang Pejabat Umum, yaitu Pejabat Lelang yang mandiri. Kepastian hukum karena dilaksanakan oleh pejabat lelang serta dibuat risalah lelang sebagai akta otentik yang dipergunakan untuk proses balik nama kepada pemenang lelang. Cepat dan efisien, karena sebelum proses lelang dilakukan selalu didahului dengan pengumuman lelang sehingga peserta dapat berkumpul pada saat lelang dilaksanakan. Aman, karena dalam proses lelang disaksikan oleh pimpinan serta dilaksanakan oleh Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah yang bersifat independent. Adil, hal ini dikarenakan bersifat terbuka atau transparan dan objektif. Dalam pelaksanaan lelang terdapat beberapa pihak yang terlibat di dalamnya, yaitu Pembeli, Penjual, Pejabat Lelang (dulu disebut Juru Lelang), serta Pengawas Lelang (dulu disebut Superintendent). Pemberian tanggungan oleh pihak ketiga atau debitor kepada kreditor, sebab pihak kreditor memiliki sebuah kepentingan bahwa dalam ikatan ini debitur harus melakukan pemenuhan kewajiban pada berbagai perjanjian, kreditor sebagai pihak yang berhak atas pelaksanaan prestasi debitor membutuhkan suatu jaminan. Oleh karena itu perjanjian pokok tersebut biasanya terdapat perjanjian tambahan yakni perjanjian penjaminan. Pembuatan keduanya secara terpisah, akan tetapi kedudukan perjanjian penjaminan sangatlah bergantung pada perjanjian pokok. Hal tersebut harus dilaksanakan guna melindungi pihak kreditor, maka dari itu kreditor akan tetap memperoleh hak piutangnya jika terjadi wanprestasi pada debitor. Pada Perjanjian Pokok umumnya semua pihak sudah dengan tegas berjanji bahwa jika debitor wanprestasi, guna melunasi utang debitor, kreditor berhak melakukan pengambilan sebagian ataupun keseluruhan hasil penjualan harta jaminan tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
(1), Pasal 13 ayat. “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.,” n.d.
, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun. “Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Poin IX,” n.d.
, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun. “Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan,” n.d.
Azzahra, Salsabila Fathimah, and Siti Malikhatun Badriyah. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang Atas Objek Eksekusi Hak Tanggungan.” Jurnal LEX Renaissance 8, no. 1 (2023): 171–72.
Herman Adriansyah. Teching Material, Peraturan Lelang Negara, n.d.
Hidayah, Hikmah Nurul, and Siti Malikhatun Badriyah. “Prosedur Eksekusi Objek Lelang Hak Tanggungan Dimana Objek Masih Dikuasai Pihak Lain.” NOTARIUS 15, no. 1 (2022): 356–59.
HukumOnline.com. “Upaya Hukum Jika Tereksekusi Masih Kuasai Fisik Barang Lelang,” n.d.
Ibrahim, Johny. Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia, 2007.
Jufri, Supriadi, Anwar Borahima, and Nurfaidah Said. “Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Balai Lelang.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 4, no. 2 (2020).
Keuangan, Kementerian. “PEMBELI LELANG TIDAK DAPAT MENGUASAI OBYEK LELANG YANG DIMENANGKANNYA, DAN JUSTRU DIGUGAT. BAGAIMANA LANGKAH HUKUMNYA,” n.d.
Keuangan, Peraturan Menteri. “Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,” 2020.
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
RI, JDIH Mahkamah Agung. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” n.d.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
Ta, Christin Natalia, and Atik Winanti. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMENANG LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG TIDAK DAPAT MENGUASAI OBJEK LELANG (STUDI KASUS PUTUSAN NO.3/PDT.G/2018/PN.Lgs).” Jurnal Interpretasi Hukum 5, no. 1 (2024): 825–26.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v13i1.3679
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.