PENGAMBILALIHAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH BERDASARKAN PERJANJIAN KREDIT DIBAWAH TANGAN

Muhtiar Fikri, Joni Emirzon, Achmad Syarifuddin

Abstract


Tulisan ini membahas (a) Pertimbangan hakim pada kasus perjanjian kredit dibawah tangan yang dilakukan pengambilalihan kredit pemilikan rumah, yaitu penjualan rumah KPR di bawah tangan oleh debitur yang belum melunasi hutangnya, merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena rumah KPR itu merupakan benda jaminan hutang debitur kepada Bank; (b) Keabsahan jual beli yang bertujuan mengambil alih kredit pemilikan rumah secara di bawah tangan, yaitu adanya kesepakatan yang mengikat antara penjual dan pembeli; dan (c) Akibat hukum bagi pembeli terhadap pengambil alihan kredit pemilikan rumah yang dilakukan secara di bawah tangan dan upaya hukum yang ditempuh untuk mengatasinya, yaitu memiliki perlindungan hukum yang sangat lemah karena jual beli dibawah tangan tidak mengakibatkan terjadi peralihan hak atas tanah. Penelitian ini merekomendasikan: (a) Masyarakat yang ingin melakukan alih debitur atas KPR BTN dapat melakukannya setelah mendapatkan persetujuan dari pihak bank selaku kreditur; (b) Pihak Bank diharapkan memberikan informasi dengan jelasnya mengenai hak dan kewajiban para pihak, baik debitur dan kreditur benar-benar mengetahui di mana posisinya berada dan tidak mengabaikan kewajiban masing-masing; (c) Paralegal sebaiknya lebih diperhatikan lagi perlindungan hukum bagi pihak kreditur (bank dan bagi pihak ketiga dalam masalah oper kredit, hal ini untuk memberikan kepastian hukum pada pihak ketiga yang beritikad baik dalam meneruskan pembayaran kredit dari pihak pertama sampai lunas.


Keywords


Kredit Pemilikan Rumah; Perjanjian Dibawah Tangan

Full Text:

PDF

References


Asikin, Zainal. Pokok-Pokok Perbankan Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997.

Badrulzaman, Mariam Darus. Aneka Hukum Bisnis. Bandung, 2004.

Fuady, Munir. Hukum Perkreditan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996.

Ibrahim, Johny. Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia, 2007.

Mamudji, Soerjono Soekanto; Sri. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001.

Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.

Putusan. “No 299/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel,” n.d.

Rahman, Hasanuddin. Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanlian Kredit Di Indonesia. Yogyakarta: Tograf, 1993.

Subekti, R. Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: Alumni Publisher, 1986.

Supramono, Gatot. Perbankan Dan Masalah Kredit, Suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta: Djambatan, 1996.

Sutarno. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Bank. Bandung: Alfabeta, 2003.

Suyatno, Thomas. “Dasar-Dasar Perkreditan.” In Cetakan Ketiga, 12–13. Jakarta: Gramedia, 1990.

———. Kelembagaan Perbankan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1993.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v13i1.3621

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: