KAJIAN FILSAFAT HUKUM ATAS KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA DARI PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM

Serlika Aprita Aprita, Hasanal Mulkan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap penjatuhan pailit pada perseroan terbatas.  Perseroan terbatas yang dinyatakan pailit tidak serta merta berhenti dan bubar melainkan masih eksis sebagai badan hukum. Dalam keadaan tertentu masih eksis menjalankan usahanya seperti lazimnya perseroan terbatas tidak terjadi kepailitan dan tetap dapat melakukan kegiatan usahanya. Hal ini diakibatkan perseroan dinyatakan pailit mempunyai nilai ekonomis (economic value) yang jauh lebih tinggi dibanding nilai aset perusahaan tesebut. Oleh karena kepailitan sebenarnya diperuntukkan terhadap perusahaan yang mempunyai aset negatif. Namun demikian, keputusan untuk melanjutkan perseroan pailit mengakibatkan kekuasaan direksi dalam suatu perseroan terbatas.. Namun dengan adanya pernyataan pailit, debitor demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang dimasukkan ke dalam harta pailit terhitung sejak hari putusan pernyataan pailit tersebut Hak asasi manusia dalam perspektif moralitas filosofis adalah dipercaya untuk menemukan argumen yang benar atau setidaknya memperdalam untuk memahami kebenaran hak asasi manusia.  Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian doktrinal. Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 ,Untuk itu perlu solusi untuk mengatasinya, sehingga apa yang menjadi tujuan pembuatan undang-undang kepailitan itu sendiri dapat tercapai, yaitu keadilan bagi para pihak Tahun 2007 tentang Undang-Undang Perseroan Terbatas Indonesia.

Keywords


Filsafat Hukum, Kepailitan Badan Hukum, Perseroan Terbatas, Hukum dan HAM

Full Text:

PDF

References


Deutch, Sinai. ‘Are Consumer Rights Human Rights?’ Osgoode Hall Law Journal 32, no. 3 (1994): 537–78.

Djumhana, Muhammad. Asas-Asas Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008.

Herlien, Budiono. ‘Arah Pengaturan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Dalam Menghadapi Era Global’. Jurnal Rechtsvinding 1, no. 2 (2012).

Karundeng, Maya S. ‘Akibat Hukum Terhadap Penjatuhan Pailit Pada Perseroan Terbatas’. Lex Et Societas 3, no. 4 (2015).

Khairandy, Ridwan. ‘Karakter Hukum Perusahaan Perseroan Dan Status Hukum Kekayaan Yang Dimilikinya’. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 20, no. 1 (2013).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia: Deklarasi Viena Dan Program Aksi Juni 1993. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 1997.

Kusumah, Mulyana W. Tegaknya Supremasi Hukum: Terjebak Antara Memilih Hukum Dan Demokrasi. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001.

Manan, Bagir, and Susi Dwi Harijanti. Memahami Konstitusi: Makna Dan Aktualisasi. Jakarta: Rajawali Press, 2014.

Muladi. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, Dan Reformasi Hukum Di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center, 2012.

Notonagoro. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta: Pantjuran Tudjuh, 1974.

Nurdin, Andriani. Kepailitan Persero Berdasarkan Asas Kepastian Hukum. Bandung: Alumni, 2012.

Nurhasanah, Siti. ‘Interaksi Fungsi Organ Perseroan Terbatas Dan Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas’. Flat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2007).

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (1999).

Pratama, Bambang. ‘Kepailitan Dalam Putusan Hakim Ditinjau Dari Perspektif Hukum Formil Dan Materil’. Jurnal Yudisial 7, no. 2 (2014): 157–72.

Puang, Victorianus M.H. Randa. Penerapan Asas Pembuktian Sederhana Dalam Penjatuhan Putusan Pailit. Jakarta: PT Sarana Tutorial Nurani Sejahtera, 2011.

Qamar, Nurul. Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi (Human Rights in Democratiche Rectsstaat ). Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Rato, Dominikus. Filsafat Hukum Mencari: Memahami Dan Memahami Hukum. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2010.

Riyanto, Sigit, maria S W Sumardjono, Sulistiowati, Eddy O S Hiariej, Ari Hernawan, Dahliana Hasan, Mailinda Eka Yuniza, et al. Kertas Kebijakan: Catatan Kritis Dan Rekomendasi Terhadap RUU Cipta Kerja, Pedirian Perseroan Terbatas Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham Berdasarkan UU Cipta Kerja. Edited by Sri Wiyanti Eddyono. 2nd ed. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2020.

Salfutra, Reko Dwi. ‘Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Filsafat Hukum’. Hukum Progresif 12, no. 2 (2018).

Samsul, Inosentius. ‘Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Pasca Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan’. Jurnal Negara Hukum 4, no. 2 (2013): 153–54.

Santoso, Johari. ‘Perseroan Terbatas Sebagai Industri Kegiatan Ekonomi Yang Demokratis’. Jurnal Hukum 7, no. 15 (2000).

Setiawan, Yudhi, and Boedi Djatmiko Hadiatmojo. ‘Cacat Yuridis Dalam Proedur Sebagai Alasan Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Pradilan Tata Usaha Negara’. NOTARIUS 13, no. 1 (2008).

Syarifuddin, Muhammad. ‘Perspektif Global Penyelesaian Sengketa Investasi Di Indonesia’. Jurnal Dinamika 2, no. 1 (2010).

Teguh, Pangestu M., and Aulia Nurul. ‘Hukum Perseroan Terbatas Dan Perkembangannya Di Indonesia’. Business Law Review 1, no. 3 (2017).

Yani, Ahmad, and Gunawan Widjaja. Seri Hukum Bisnis Kepailitan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v13i1.3421

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: