PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI WTO DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM DALAM MENJAGA STABILITAS PEREKONOMIAN INTERNASIONAL
Abstract
Anti-dumping adalah pengenaan bea masuk tambahan terhadap barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor (barang dumping). Sehingga hanya dumping yang merugikan industri sejenis di negara pengimporlah yang dapat dikenakan tindakan anti-dumping. Kriteria untuk penggunaan sistem dumping maupun anti-dumping telah diatur pada Agreement on Implementation of Article VI GATT dan Agreement on Subsidies and Countervailing Duties. Namun, hal ini akan menjadi suatu sengketa apabila penentuan kebijakan tidak sesuai dengan pengaturan ataupun perjanjian hukum internasional yang dapat merugikan negara lain. Dispute Settlement Mechanism merupakan salah satu penyelesaian sengketa Internasional melalui WTO guna memberikan prediktabilitas dan keamanan dalam perdagangan internasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana penyelesaian sengketa terkait kebijakan anti-dumping melalui WTO menggunakan dispute settlement mechanism menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang undangan dan studi kasus negara Indonesia dan Uni Eropa terkait kebijakan anti-dumping Uni Eropa yang diduga melemahkan sektor ekspor baja nirkarat Indonesia. Penyelesaian sengketa melalui WTO dinilai tepat dikarenakan memiliki tahapan yang jelas dan memiliki prinsip yang mengikat, sehingga penyelesaian sengketa melalui WTO ini dapat menjadi upaya yang baik dalam menjaga stabilitas perekonomian dunia dengan menyelesaikan sengketa antara negara-negara anggota.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adamantopoulos, Konstantinos, and Diego De Notaris. “The Future of the WTO and the Reform of the Anti-Dumping Agreement: A Legal Perspective The Future of the WTO and the Reform of the Anti-Dumping Agreement: A Legal Perspective THE FUTURE OF THE WTO AND THE REFORM OF THE ANTI-DUMPING AGREEMENT: A LEGAL PER.” Fordham International Law Journal 24, no. 1 (2000).
Adolf, Huala. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
———. Hukum Perdagangan Internasional. Bandung: Raja Grafindo Persada, 2004.
Anggraeni, Nita. “Nita Anggraeni Negara Berkembang, Perlindungan Produk Dalam Negeri Dalam Konteks Hukum Perdagangan Internasional World Trade Organization (WTO).” Al-Ahkam 13, no. 1 (2017): 62. https://doi.org/10.37035/ajh.v13i1.1749.
Badan Pusat Statistik Indonesia. “Nilai Ekspor-Impor Baja Nikel Berdasarkan Negara Tujuan,” 2023.
Barutu, Christophorus. “Dumping Dalam Perdagangan Internasional Dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Dumping Melalui World Trade Organization.” Indonesian Journal of International Law 4, no. 2 (2007). https://doi.org/10.17304/ijil.vol4.2.143.
CNBC Indonesia. “Eropa Serang RI, Dari Sawit-Nikel Kini Biodisel,” 2023.
Davey, William J. “Dispute Settlement in Gatt Dispute Settlement in Gatt.” Fordham International Law Journal 11, no. 1 (1987): 51–109.
Eur-Lex. “Regulation (EU) 2016/1036 of the European Parliament and of the Council of 8 June 2016 on Protection against Dumped Imports from Countries Not Members of the European Union,” 2016.
Hata. Perdagangan Internasional Dalam Sistem GATT Dan WTO (Aspek-Aspek Hukum Dan Non Hukum). Bandung: Refika Aditama, 2006.
Hendriyo Widi. “RI-UE Berseteru Lagi Di WTO, Kali Ini Soal Baja Nirkrat,” 2023.
Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel. Edited by Ahsan Yunus. 1st ed. Makassar: Mirra Buana Media, 2020.
Kamilah, Anita. “Law Protection for Domestic Industries Due To Dumping Practice.” Jurnal Dinamika Hukum 15, no. 3 (2015). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2015.15.3.407.
Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia. “Badan Penyelesaian Sengketa WTO Resmi Bentuk Panel Sengketa Dagang Indonesia Dengan Uni Eropa Terkait Produk Baja Indonesia,” 2023.
Lowe, A. V. “Law and Its Limitations in the GATT Multilateral Trade System.” International Affairs 62, no. 4 (1986): 674–75. https://doi.org/10.2307/2618589.
Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization. Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (1994).
Nangoy, Fransiska. “EU’s Tariffs on Indonesian Stainless Steel Curtailed Exports, Jakarta Says,” Reuters,” 2023.
Phi, Phan van. “A European View of the GATT.” 14 Int’l Bus. Law. 150, 1986.
Ramadani, Tamara Mutiara, and Rizka Nurliyantika. “Tanda Tangan Elektronik Dalam Kontrak Bisnis Internasional” 5, no. 1 (2022): 87–96. https://doi.org/10.28946/slrev.Vol5.Iss1.603.pp71-85.2.
Soekanto, Soerjono. Metode Penelitian Hukum (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Steger, and Hainsworth. New Directions in International Trade Law: WTO Dispute Settlement, Dalam James Cameron and Karen, Dispute Settlemet Resolution in The World Trade Organization. London, Cameron May, 1998.
The Indonesian Iron and Steel Industry Association. “Pemerintah Indonesia Mengajukan Banding Kepada WTO Atas Pengenaan BMAD Dan BMI Dari Uni Eropa (UE) Terhadap Produk Cold Rolled Stainless Steel Asal Indonesia,” 2023.
UNCTAD. “The Outcome of the Uruguay Round : An Initial Assessment.” New York, 1994.
World Trade Organization. “European Union — Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia,” n.d.
———. “Introduction to the WTO Dispute Settlement,” 2023.
———. Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (1995).
———. “Understanding The WTO,” n.d.
Yaseen, Iqra, and S Shafi. “Developed Countries in World Trade Organisation-Dispute Settlement System: A Database Analysis” 42 (June 2023): 242–63.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v12i2.3366
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.