INTEGRASI VALIDASI BERDASARKAN PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN YANG AKAN DIALIHKAN KEPADA SEBAGIAN AHLI WARIS
Abstract
Hukum waris memegang peran yang sangat penting adanya peristiwa hukum dalam kehidupan manusia yang terjadinya kematian. Adanya ketidak sinkronisasi dalam peraturan hukum waris yaitu antara Bapenda Kota Palembang Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2021 dengan sistem peralihan hak yang ada di Kantor Pertanahan Kota Palembang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021. Maka dari itu, adanya ketidakpastian hukum tentang peralihan hak waris. Sistem peralihan hak waris tersebut belum terjadi titik temu mengenai aturan yang berlaku yang ada di Kantor Bapenda Kota Palembang dan aturan sistem yang berlaku di Kantor Pertanahan Kota Palembang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan mengenai Peraturan BPHTB dalam peralihan hak waris dan mengkaji dan menjelaskan urgensi sinkronisasi sistem validasi BPHTB Waris. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan Perundang-undangan, konseptual dan kasus. Adapun hasil penelitian ini adalah pada Peraturan BPHTB ahli waris membayar pajak 2 kali dan tidak ada sinkronisasi antara sistem validasi yang ada di Bapenda Kota Palembang yang sudah berstatus tervalidasi sedangkan di sistem Pertanahan Kota Palembang masih berstatus tidak tervalidasi.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v12i2.3330
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.