TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PENOLAKAN UNTUK MENJADI PEMEGANG PROTOKOL NOTARIS
Abstract
Abstrak:
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Setiap akta otentik tersebut memiliki kekuatan hukum yang sempurna, yang mana tidak diperlukannya alat bukti lain dalam pembuktian untuk memutuskan suatu perkara. Sehingga isinya sangat dirahasikan dan tidak semua orang dapat melihat isinya, kecuali para pihak dan yang pihak lain yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Selain membuat akta otentik, notaris juga memiliki kewajiban untuk menyimpan akta-akta yang dibuatnya berupa minuta akta dan dokumen-dokumen lainnya dalam protokol notaris yang menjadi bagian dari pengadministrasian kantor. Protokol Notaris tersebut wajib dijaga dan dirawat karena sifatnya yang termasuk dalam arsip negara. Maka dari itu, sangat diperlukan penyerahan protokol notaris kepada pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemegang atau penerima protokol jika notaris pembuat akta tersebut bermasalah atau yang termasuk dalam kategori di Pasal 62 Undang-Undang Jabatan Notaris. Namun, dalam praktiknya sangat dimungkinkan jika pemegang atau penerima protokol menolak untuk menjadi pemegang protokol atas alasan apapun, seperti sedang sakit, kantor pemegang protokol yang sempit sehingga tidak ada tempat lagi untuk menyimpan protokol, dan sebagainya. Hal tersebut tidak diperbolehkan karena notaris wajib untuk menerima protokol meskipun tidak adanya dasar hukum yang jelas. Kewajiban tersebut tersirat dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor 19 Tahun 2019 dan putusan pengadilan yang diteliti dalam penelitian ini. Maka dari itu, dalam putusan yang diteliti dalam penelitian ini menjadi dasar bahwa seorang notaris diwajibkan untuk menerima protokol notaris. Tanggung jawab yang diambil oleh pemegang protokol yang telah menolak untuk menjadi pemegang protokol notaris namun ingin membatalkannya adalah dengan membuat Pernyataan Pencabutan atas Surat Penolakan Menjadi Protokol meskipun penerima protokol dalam keadaan tidak memungkinkan.
Kata Kunci: Protokol Notaris; Tanggung Jawab; Tolak
Abstract:
Notary is a public official who has the authority to make authentic deeds. Each authentic deed has perfect legal force, which does not require other evidence in proof to decide a case. So that the contents are very confidential and not everyone can see the contents, except for the parties and other parties specified in the laws and regulations. In addition to making authentic deeds, notaries also have an obligation to keep the deeds they make in the form of deed minutes and other documents in the notary protocol which is part of the office administration. The Notary Protocol must be maintained and cared for because of its nature which is included in the state archives. Therefore, it is very necessary to hand over the notary protocol to another party who has been appointed as the holder or recipient of the protocol if the notary making the deed has a problem or is included in the category in Article 62 of the Notary Law. However, in practice it is very possible if the holder or recipient of the protocol refuses to become the protocol holder for any reason, such as being sick, the protocol holder's office is so small that there is no more space to store the protocol, and so on. This is not allowed because the notary is obliged to accept the protocol even though there is no clear legal basis. This obligation is implied in Article 2 paragraph (3) letter c of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 19 of 2019 and the court decisions examined in this study. Therefore, the decisions examined in this study serve as the basis that a notary is required to accept the notary protocol. The responsibility taken by a protocol holder who has refused to become a notary protocol holder but wants to cancel it is to make a Statement of Revocation of the Letter of Refusal to Become a Protocol even though the protocol recipient is in an impossible situation.
Keywords: Notarial Protocol; Responsibility; Refusal
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adelina, Agra Adya; Rembrandt; Mannas Yussy. “Legal Protection Of Notary As Protocol Holders When A Legal Act Issued To The Saved Protocol Deed (Case Study Of State Court Decision Number 152/Pdt.G/2013/Pn.Pdg).” International Journal Of Multicultural And Multireligious Understanding 9, No. 152 (2022): 316–21.
Auliaurrosidah, And Hatta Isnaini Wahyu Utomo. “Sanksi Administratif Terhadap Notaris Yang Menolak Menerima Protokol.” Jurtama: Jurnal Kenotariatan Narotama 1, No. 2 (2019): 68–82.
I Gde Satya Adhi Wicaksana, Adiyaryani, Ni Nengah, And I Ketut Sudjana Sudjana. “Implementasi Kata ‘ Menentukan ’ Dalam Pasal Alasan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Denpasar).
Kristina, Yuli, And Haryanto Susilo. “Analisis Yuridis Terhadap Akta Notaris Yang Dicatat Dalam Sela-Sela Kosong di Antara Akta Notaris Yang Telah Dicatat Dalam Buku Daftar Akta Notaris".
Kusuma, Angie Athalia. “Perlindungan Hukum Terhadap Protokol Notaris Dari Notaris Yang Meninggal Dunia di Kabupaten Temanggung.” Program Studi Kenotariatan Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Cet.2. Jakarta: Kencana, 2008.
Ratna Putri, Alya Regita, Yunanto Yunanto, And Novira Maharani Sukma. “Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta.” Notarius 14, No. 2 (2021): 666–80. https://Doi.Org/10.14710/Nts.V14i2.43719.
Roeri Andriana, Munsyarif Abdul Chalim. “Akibat Hukum Bagi Notaris Yang Menolak Protokol Dari Notaris Lain.” Jurnal Akta 4, No. 2 (2018): 10–27.
S Indyravastha Rezhana Vulany Putri , Anggono Bayu Dwi, Ali Moh. “Sanksi Adminsitratif Terhadap Notaris Yang Menolak Protokol Notaris.” Jurnal Syntax Transformation 2, No. 8 (2021): 6.
Setyono, Yoni A. “Tinjauan ‘Novum’ Dalam Peninjauan Kembali Sengketa Tata Usaha Negara.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, No. 1 (2019): 143. https://Doi.Org/10.21143/Jhp.Vol49.No1.1914.
Sulut, Kanwil. “Mpd Notaris Lakukan Pemeriksaan Protokol Notaris,” 2022. https://Sulut.Kemenkumham.Go.Id/Berita-Kanwil/Berita-Utama/5127-Mpd-Notaris-Lakukan-Pemeriksaan-Protokol Notaris.
Trisnawati Melita, Suteki. “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Penerima Protokol Dalam Hal Terjadi Pelanggaran Akta Notaris Oleh Notaris Pemberi Protokol Yang Telah Meninggal.” Notarius 12, No. 1 (2019): 23–41.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v12i2.3191
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.