PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
Abstract
Pemanfaatan tanah sebagai benda berharga merupakan hak dari setiap masyarakat untuk memanfaatkan dan menikmati dari hasil pengelolaan tanh tersebut. Namun dalam kenyataanya, dengan semakin banyaknya jumlah penduduk di Indonesia, memberikan permasalahan tersendiri lantaran tidak sebandingnya rasio antara jumlah penduduk dan jumlah luas tanah. Selain itu faktor ketidakmampuan dalam melakukan pengelolaan tanah baik dari segi teknis, manajerial, dan finansial yang diawali dengan kegiatan jual beli yang berhubungan dengan objek tanah, menyebabkan banyaknya terjadi penelantaran tanah, sehingga berpotensi dapat mengakibatkan hapusnya hubungan hukum antara pemilik tanah dan tanah yang ditelantarkan. Penelantaran tanah yang kian banyak terjadi di wilayah Indonesia karena hal tersebut terjadi karena berbagai faktor yang melatarbelakangi baik dari segi administratif maupun dari segi finansial. Tentu perlu adanya campur tangan dari pemerintah untuk melakukan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, sebagai landasan hukum yang digunakan dalam melakukan pencegahan terhadap lahan dan potensi kawasan terlantar. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, penulis ingin meneliti mengenai bagaimana tahapan dari penertiban tanah terlantar serta mengkaji mengenai upaya pendayagunaan tanah terlantar tersebut, sehingga memberikan kepastian hukum dan memberikan dampak yang baik dalam hal ketertiban administrasi pertanahan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan regulasi yang berkaitan dengan penertiban kawasan dan tanah yang terlantar, serta disertai dengan pendekatan kontekstual. Dengan tujuan memperoleh pemahaman akan peraturan yang berhubungan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi kepustakaan, yaitu teknik pengumpulan data dengan melakukan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder.
Kata Kunci: Pendayagunaan Tanah; Penertiban Tanah; Peraturan Pemerintah; Tanah Terlantar
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v12i2.3153
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.