UPAYA HUKUM KASASI PADA PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DITINJAU DARI CORPORATE RESCUE DOCTRINE

Fatimah Salsabila

Abstract


Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui pelaksanaan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat dilakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi dan meninjau upaya hukum kasasi tersebut dari doktrin corporate rescue. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis normative dengan pendekatan statutory approach, yaitu pendekatan kepada peraturan perundang-undangan, konsep dan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021 atas adanya upaya hukum lanjutan pada putusan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah untuk memberikan kesempatan kepada debitor dan kreditor dalam menguji penerapan hukum atas putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Niaga. Di sisi lain, upaya hukum lanjutan ini masih linear pula dengan semangat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang ditujukan untuk membuat proses likuidasi atas harta debitur untuk membayar utang, namun belum mengadopsi adanya cara-cara untuk menjaga keberlangsungan usaha. Perlu adanya pendekatan lain dalam hal ini seperti pengadopsian doktrin corporate rescue dalam undang-undang, dengan tujuan untuk menyelamatkan perusahaan dari kepailitan dan upaya kepailitan dijadikan sebagai ultimum remedium. 

This research is intended to identify the execution of suspension of debt decisions that allows further legal remedies through cassation and to review the cassation legal remedies from the corporate rescue doctrine. The research method used in this research by the author is a juridical normative method with statutory approach, in which the approach to the laws and regulations, concepts and cases. The result of this research shows that legal consideration in Constitutional Court’s Decision Number 23/PUU-XIX/2021 of legal remedies in suspension of debt’s court decision is to give chances to debitor and creditor in testing the legal implementation of the commercial court’s decision in the first stage. On the other side, the legal remedy is linear to the spirit of Law Number 37/2004 regarding Bankruptcy and Postponement of Debt Obligations that is intended to create a process of liquidation on debitor’s assets to settle debts, but haven’t adopted any methods to keep the business’s continuation. Another approach is needed, such as adopting the corporate rescue doctrine in the law, with intention to save the company from bankruptcy and bankruptcy will be the ultimum remedium.


Keywords


Suspension of Debt; Bankruptcy; Corporate Rescue;

Full Text:

PDF

References


Asra. 2015. “Kepailitan Korporasi (Corporate Rescue: Key Concept Dalam Kepailitan Korporasi)”. Jakarta: Diadit Media.

Bo Xie. 2016. “Comparative Insolvency Law”. Northampton: Elgar Publishing Limited.

Devi Andani dan Wiwin Budi Pratiwi. 2021. “Prinsip Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. 28(3).

Donald Korobkin. 1991. “Rehabilitating Values: A Jurisprudence of Bankruptcy”. Columbia Law Review. 91(4).

Lumiere Rejeki Agustinus Pandiangan, dkk. 2023. “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021 tentang memperbolehkan upaya hukum kasasi terhadap PKPU”. Nautical: Jurnal Ilmu Disiplin. 1(12).

Linda J. Rusch. 1994. “Bankruptcy Reorga nization Jurisprudence: Matters of Belief, Faith and Hope – Stepping Into The Fourth Dimension”. Montana Law Review. 55(1).

M. Hadi Shubhan. 2008. “Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan”. Jakarta: Kencana.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2013. “Mahkamah Agung Sebagai Judex Juris Atau Judex Factie: Kajian Terhadap Asas, Teori, dan Praktek”. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Munir Fuady. 2014. “Hukum Pailit dalam Teori & Praktek”. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.

Sulistyowati Irianto, dkk. 2012. “Kajian Sosio-Legal”. Denpasar: Pustaka Larasan.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. “Penelitian Hukum”. Jakarta: Kencana.

Umar Haris Sanjaya. 2014. “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Hukum Kepailitan”. Yogyakarta: NFP Publishing.

T.M. Shahwan. 2020. “The effects of of corporate governance on finansial performance and financial distress: evidence from Egypt”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. 50(1).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v12i2.3141

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: