KEBIJAKAN PEMBUATAN AKTA PPAT SECARA ELEKTRONIK: PEMENUHAN SYARAT OTENTIK, IMPLEMENTASI, DAN ALTERNATIF KEBIJAKAN

Mohammad Rizqi Safirul Kamal

Abstract


Kegiatan pendaftaran tanah merupakan suatu kewajiban dan amanat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Dalam hal ini, PPAT selaku pejabat umum turut mengambil peranan pada sebagian rangkaian kegiatannya, yakni dalam pembuatan akta sebagai alat bukti perbuatan hukum atas tanah. Seiring dengan berkembangnya waktu, berbagai upaya dilakukan pemerintah sebagai wujud penyederhanaan pengaturan terkait dengan pendaftaran tanah salah satunya dengan penerapan kebijakan pembuatan akta PPAT secara elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 86 PP Nomor 18 Tahun 2021. Dalam hal efektivitas pelaksanaan ketentuan tersebut, perlu adanya kajian lebih lanjut terkait dengan syarat sah akta PPAT yang merupakan akta otentik, implementasi dari kebijakan tersebut, serta penentuan dan alternatif apabila terdapat hambatan pada implementasi kebijakan tersebut. Untuk menjawab persoalan tersebut, penulis menggunakan metode kualitatif untuk menganalisis data yang ditemukan berdasarkan pendekatan hukum normatif, statute approach, dan library research yang kemudian disusun secara sistematis dan runtut. Dari analisis tersebut, diketahui bahwa penerapan kebijakan akta PPAT secara elektronik masih belum memenuhi syarat otentik dari sebuah akta baik dari tata cara pembuatan akta dan format akta tersebut. Lebih lanjut terkait dengan implementasi kebijakan tersebut, dapat dicontohkan pada penerapan layanan hak tanggungan elektronik yang dalam hal ini hanya terkait dengan pendaftaran dan pelayanan yang berbasis elektronik, dalam pembuatan akta hak tanggungan itu sendiri masih belum dilakukan secara elektronik. Sehingga dari hal tersebut, penulis berpendapat bahwa perlu adanya perbaikan regulasi yang didasarkan oleh kesiapan Pemerintah itu sendiri, baik dengan cara penghapusan dan pengubahan kebijakan pembuatan akta PPAT apabila dirasa bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dilaksanakan, namun apabila memungkinkan untuk dilaksanakan, maka perlu adanya penyusunan peraturan turunan yang dapat menjadi pedoman dan payung hukum bagi PPAT selaku pelaksana kebijakan.

Keywords


Pendaftaran Tanah; Akta; PPAT; Elektronik

Full Text:

PDF

References


Ariatmaj, I Gusti Ayu Agung Devi Maharani, ‘Kewenangan Notaris Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Dan Bangunan: Studi Kasus Penahanan Sertipikat Hak Guna Bangunan’, Kertha Patrika, 40.2 (2018), 112

Azizah, Nur, Abdul Halim Barkatullah, and Noor Hafidah, ‘Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik (Studi Di Kantor PPAT Wilayah Banjarmasin Utara)’, Nolaj, 1.2 (2022), 84–99

Baharudin, ‘Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Proses Jual Beli Tanah’, Keadilan Progresif, 5.1 (2014), 88–101

Bayanullah, Muhammad, ‘Legalitas Akta Pemberian Hak Tanggungan Elektronik’, Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 6.5 (2022), 594–612

Fahmi, Kharisudin, and Muh. Arif Kamal, Mohammad Rizqi Safirul Suhattanto, ‘Pengaturan Dan Pemanfaatan Ortomosaik UAV Pada Pengukuran Bidang Tanah Terintegrasi’, Widya Bhumi, 3.1 (2023), 31–45

Harahap, Nursapia, ‘Penelitian Kepustakaan’, Jurnal Iqra’, 08.01 (2015), 68–73

Hasmi, Risa, ‘Pemenuhan Syarat Formil Dan Kekuatan Pembuktian Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Elektronik’, BaLRev, 4.1 (2022), 85–97

Kamal, Mustafa, ‘Implementasi Cuti PTAT Sebelum Menjalankan Jabatan Tiga Tahun Berdasar Peraturan Jabatan PTAT’, Jurnal Officium Notarium, 1.3 (2021), 526–35

Kharisma, Bella, and I Gede Agus Kurniawan, ‘Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Elektronik Sebagai Alat Bukti: Urgensi Harmonisasi Kebijakan’, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol. 11, No. 2.5 (2022), 320–34

Kusumo, Bimo Putro Indarto, and Sunny Ummul Firdaus, ‘Analisis Kontradiksi Hukum Di Dalam PP No. 18 Tahun 2021 Terhadap Teori Kepastian Hukum’, Souvereignty: Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional, 1.1 (2022), 1–11

Larasati, Ayu, and Raffles, ‘Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Perjanjian Jual Beli Menurut Hukum Pertanahan’, Jurnal Zaaken, 1.1 (2020), 127–44

Marthin Luther, Lambonan, ‘Pendaftaran Tanah Dalam Sistem Hukum Indonesia Menurut Perturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997’, Lex Et Societatis, 6.8 (2018), 71–80

Nafan, M, ‘Kepastian Hukum Terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik Sebagai Bukti Penguasaan Hak Atas Tanah Di Indonesia’, Jurnal Pendidikan Tambusai, 6 (2022), 3342–55

Noor, Ade Kurniady, ‘Tugas Dan Fungsi PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Hak Milik Dalam Rangka Mewujudkan Tertib Administrasi Pertanahan Di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat’, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2016

Rosidah, Zaidah Nur, ‘Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Perkawinan Beda Agama’, Al-Ahkam, 23.1 (2013), 1

Sembiring, Rosnidar, ‘Kedudukan Akta Otentik Yang Dibuat Dihadapan Notaris Dalam Hukum Pembuktian Acara Perdata’, Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara, 2019, 1–17

Suarta, Ni Luh Gita Ardianti, ‘Kepastian Hukum Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Oleh Para Pihak Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Lewat Aplikasi Zoom Dimasa Pandemi Covid-19’ (Universitas Tadulako, 2023)

Tan, David, ‘Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum’, NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8.8 (2021), 2463–78

Wibawa, Kadek Cahya Susila, ‘Menakar Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Perspektif Bestuurs Bevoegdheid’, Crepido, 1.1 (2019), 40–51

Widianti, Wardah Latifah, Arsin Lukman, and Suparjo Supardi, ‘Penyelesaian Sengketa Jual Beli Tanah Di Kabupaten Sleman Yang Pembuatan Aktanya Dilakukan Oleh Notaris / Ppat Kota Yogyakarta Dan Perlindungan Hukum Bagi Pembeli’, UI Scholars Hub, 4 (2022)

Widowati, D.Y., Yurista, A.P., Rafael Edy Bosko, R.E., ‘Hak Penguasaan Atas Sumber Daya Alam Dalam Konsepsi Dan Penjabarannya Dalam Peraturan Perundang-Undangan’, Journal LEGISLASI INDONESIA, 16.2 (2019), 147–59




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v12i2.3110

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: