KEPENTINGAN INDONESIA MENGAKSESI KONVENSI APOSTILLE DAN RELEVANSINYA DI BIDANG KENOTARIATAN

Melly Aida, Yunita Maya Putri, Ria Wierma Putri, Kasmawati Kasmawati, Ria Silviana

Abstract


Dalam era globalisasi, kerja sama antar negara dan antar warga negara dalam bidang bisnis, pendidikan, maupun diplomasi, dan kepentingan untuk menjalin hubungan yang baik dengan negara-negara lain semakin menjadi prioritas. Namun, dalam menjalin kerja sama tersebut, hal-hal administratif seperti legalisasi dokumen publik asing menjadi salah satu kendala yang sering dihadapi. Proses yang rumit dan biaya yang tinggi menjadi hambatan bagi banyak orang untuk mendapatkan pengesahan dokumen publik yang diperlukan untuk berbagai keperluan. Belum lagi, dokumen publik yang telah dilegalisasi oleh lembaga atau kementerian di Indonesia tidak secara otomatis dapat diterima di negara yang dituju. Seperti akta notaris, surat kuasa, dan dokumen-dokumen lainnya harus dilegalisasi terlebih dahulu sebelum dapat diakui oleh negara tujuan. Hal ini membuat banyak orang merasa kesulitan dalam menggunakan dokumen publik di luar negeri. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Indonesia mengaksesi Konvensi Apostille, dengan demikian proses legalisasi dokumen asing publik di Indonesia menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Notaris sebagai pejabat publik memiliki peran penting dalam proses legalisasi dokumen tersebut, baik dalam memberikan legalisasi dokumen asing publik yang diperlukan, maupun dalam pengesahan tanda tangan atau legalisir pada dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pihak asing.. Dalam kenotariatan, Kehadiran Konvensi Apostille diharapkan memudahkan akses bagi warga negara Indonesia untuk menggunakan dokumen publik di luar negeri dan notaris dapat memberikan legalisasi dengan menyertakan Apostille pada dokumen publik yang diterbitkan oleh notaris. Keanggotaan Indonesia di dalam Konvensi Apostille memiliki urgensi yang sangat penting untuk mempercepat proses administratif dalam hubungan antarnegara dan antarwarga negara dan membantu dalam mempercepat proses administratif dalam hubungan antarnegara dan antarwarga negara serta meningkatkan kemudahan dalam melakukan kegiatan bisnis dan administrasi di luar negeri.


Keywords


Konvensi Apostille; Dokumen Asing; Kenotariatan

Full Text:

PDF

References


Agwe Sheling Dranisa, Dewa Gede Sudika Mangku, I Wayan Lasmawan. “Penghapusan Legalisasi Dokumen Publik Asing Melalui Konvensi Apostille.” Jurnal Media Komunikasi 4, no. 1 April (2022): 123–35.

Indonesia, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik. “Naskah Urgensi Pengesahan Convention of 5 October 1961 Abolishing The Requirement of Legalisation For Foreign Public Documents (Konvensi 5 Oktober 1961 Tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing),” 2019.

Junaidi, Ahmad Haris. “URGENSI DAN TANTANGAN INDONESIA DALAM AKSESI KONVENSI APOSTILLE.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 7, no. 2 (2018): 189. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i2.258.

LesLee Stedman. “‘Legalization’: The Apostille.” The Forum: International Researchers, 2001. https://search.proquest.com/openview/a654a364a221d5c93862d9a003dfeabd/1?pq-origsite=gscholar&cbl=1059.

Nanda, Reza Ria, and Rouli Anita Velentina. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Legalisasi Dokumen Warga Negara Asing Menurut Konvensi Apostille.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 270–81. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4920.

Nurhidayatullah, M Rizal. “Peran Notaris Dalam Pelaksanaan Legalisasi DOkumen Publik Asing Menurut Konvensi Apostille.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, no. 1 (2023): 56–62. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i1.142.

Penasthika, Priskila Pratita. “Urgensi Aksesi Terhadap Apostille Convention Bagi Negara-Negara Anggota Asean Dalam Menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean 2015, Perspektif Hukum Perdata Internasional Indonesia.” Supremasi Hukum 24, no. 2 (2015): 149–63. https://ejournal.unib.ac.id/supremasihukum/article/view/1198.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v12i1.2908

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: