PERAN NOTARIS DALAM RENEGOSIASI KONTRAK BISNIS

Anak Agung Ayu Intan Puspadewi

Abstract


Pelaku bisnis dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya tentunya menggunakan kontrak bisnis untuk mengikat para pihak. Kontrak yang dibuat lazimnya bersifat auntentik. Kontrak yang telah disepakati tentunya akan menimbulkan hak dan kewajiban. Dalam pelaksanaan kontrak tersebut terkadang terjadi hambatan. Hambatan yang terjadi bisa disebabkan oleh keadaan yang disengaja salah stau pihak atau keadaan yang terjadi tidak disengaja. Penyelesaian hambatan pelaksanaan perjanjian dengan renegosiasi dapat dilakukan dengan syarat bahwa terjadinya keadaan memaksa. Maka berdasarkan permasalahan tersebut rumusan masalah yang dapat ditarik yaitu pertama tentang konsep renegosiasi dalam kontrak bisnis dan kedua, peran notaris dalam renegosiasi kontrak bisnis. metode penelitian yang digunakan penelitian normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, analisis dan konsep. Sumber bahan hukum yang digunakan primer, sekunder dan tertier, dan tekhnik pengumpulan bahan hukum yang digunakan deskriptif dan sistematis. Adapun kesimpulan dalam penulisan ini yaitu pertama, renegosiasi yaitu negosiasi ulang yang dilakukan oleh para pihak karena terjadinya hambatan yang terjadi diluar kuasa siapapun atau karena kedaan memaksa. Peran notaris pada renegosiasi kontrak bisnis yaitu notaris sebagai pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik yang wajib memenuhi syarat sahnya perjanjian untuk mengikat para pihak. Notaris berkedudukan netral diatara para pihak yang mendengarkan posisi awal, permasalahan dan kesepakatan negosiasi ulang yang dilakukan oleh para pihak yang nantinya akan dituangkan dalam akta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Keywords


kontrak bisnis, renegosiasi, keadaan memaksa

Full Text:

PDF

References


Armandhanto, Taufik, and Yovita Arie M. “PARADIGMA PRINSIP HARDSHIP DALAM HUKUM PERJANJIAN PASCA ERA NEW NORMAL DI INDONESIA” 4 (2021): 50–60.

Gemala dewi, SH., LL.M. Wirdyaningsih, S.H., M.H., Dr. Yeni Salma Barlinti, S.H., M.H. “Hukum Perikatan Syariah Di Indonesia,” 2006, 240.

H.S, Salim. Hukum Kontrak : Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

———. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta, 2008.

Khoiri Harahap, Syaiful. “Renegosiasi Kontrak Sebagai Upaya Penyelesaian Pelaksanaan Kontrak Saat Pandemi Covid-19.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 2 (2022): 239–60. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art1.

Kusuma Putra, Ivan Chairunanda. “Perlindungan Hukum Notaris Terhadap Perjanjian Perikatan Jual Beli Yang Diikuti Dengan Adanya Pengakuan Hutang.” Jurnal Lex Renaissance 3, no. 2 (2018): 377–90. https://doi.org/10.20885/jlr.vol3.iss2.art8.

Nindyo Pramono. Hukum Komersil. Jakarta: Pusat Penerbitan UT, 2003.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.

Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, and Republik Indonesia. “Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa,” n.d.

Ramziati, Sulaiman, and Jumadiah. “Kontrak Bisnis Dalam Dinamika Teoritis Dan Praktis” 8 (2019): 1–228.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2012.

Tjoanda, Merry, Yosia Hetharie, Marselo Valentino Geovani Pariela, and Ronald Fadly Sopamena. “Covid-19 Sebagai Bentuk Overmacht Dan Akibat Hukumnya Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit.” Sasi 27, no. 1 (2021): 93. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.447.

Yusup, Deni K. “Peran Notaris Dalam Praktik Perjanjian Bisnis Di Perbankan Syariah (Tinjauan Dari Perpektif Hukum Ekonomi Syariah).” Al-’ADALAH 12, no. 4 (2015): 701–14.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v12i2.2802

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: