PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA SOFTWARE KOMPUTER MILIK WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA
Abstract
Permasalahan mengenai pembajakan software komputer sampai saat ini masih merupakan sorotan bagi banyak pihak. Mudahnya mendapatkan software komputer bajakan merupakan salah satu faktor terbesar yang memicu naiknya jumlah pembajakan software di Indonesia. Kesulitan memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta atas software komputer terutama milik warga negara asing saat ini bukanlah merupakan hal yang baru di era globalisasi dimasa kini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum hukum terhadap hak cipta milik warga negara asing berwujud software komputer dari pembajakan di Indonesia, serta mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak cipta milik warga negara asing berwujud software komputer dari pembajakan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum yang diberikan terhadap hak cipta atas software komputer milik warga negara asing di Indonesia bertujuan agar dapat memberikan penghargaan dan melindungi para pencipta atau pemegang hak cipta atas software komputer dari risiko atas pembajakan software komputer tersebut. Faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak cipta atas software komputer berasal dari faktor yang dapat mempengaruhi penegakan hukum yaitu faktor undang-undang, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adisumarto Harsono. Hak Milik Intelektual Khususnya Hak Cipta. Jakarta: CV Akademika Pressindo, 1990.
Article 19. Prinsip-Prinsip Hak Untuk Berbagi: Prinsip-Prinsip Kebebasan Berekspresi Dan Hak Cipta Di Era Digital. Seri Standar Internasional.,
“CNN Indonesia, 83 Persen Perusahaan Indonesia Pakai Software Bajakan, Https://Www.Cnnindonesia.Com/Teknologi/20191024124924-185-442522/83-Persen-Perusahaan-Indonesia-Pakai-Software-Bajakan , Diakses Pada 11 Februari 2023. Pukul 23:00,”.
http://en.wikipedia.org/wiki/list_of_parties_to_international_copyright_treaties Diakses Pada Tanggal 20 Februari 2023, Pukul 03:54,”.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengembang_perangkat_lunak.Wikipedia.“‘Pembajakan Perangkat Lunak,’” https://id.wikipedia.org/wiki/Pembajakan_perangkat_lunak , diakses pada 18 Januari 2023, pukul 12:13 WIB
Mayana Ranti Fauza. Perlindungan Desain Industri Di Indonesia Dalam Era Perdagangan Bebas. Jakarta: Grasindo., 2004.
“Microsoft, Windows 11 Home Download, Https://Www.Microsoft.Com/En-Us/d/Windows-11-Home/Dg7gmgf0krt0 Diakses Pada 11 Februari 2023. Pukul 23:23,”.
“Microsoft, Windows 11 Pro Download, Https://Www.Microsoft.Com/En-Us/d/Windows-11-pro/Dg7gmgf0d8h4?Rtc=1 Diakses Pada 11 Februari 2023. Pukul 23:25,” .
Pangabean. Hetty Perlindungan Hukum Praktik Klinik Kebidanan. Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Purba, Afrillyanna. TRIPS-WTO & Hukum HKI Indonesia Kajian Perlindungan Hak Cipta Seni Batik Tradisional Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005.
Saidin OK.. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.
Soerjono Soekanto,. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Rajawali Press, 2003.
Suyud Margono,. Hukum Hak Cipta Indonesia Teori Dan Analisis Harmonisasi Ktentuan World Trade Organization/WTO-TRIPs Agreement. Ghalia Indonesia, 2010.
Syaifuddin Muhammad dan Sri Handayani. Hukum Perlindungan Rekayasa Genetika Relasi Moral, Hak Kekayaan Intelektual Dan Perlindungan Varietas Tanaman Dan Paten Di Indonesia, Malang : Setara Press, Hlm 111. Malang: Setara Press, 2017.
Victoria Andriana. “Usulan Solusi Mengatasi Maraknya Penggunaan Software Ilegal Dalam Sistem Informasi Berbasis Komputer Di Indonesia.” Bina Ekonomi Majalah llmiah Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan Vol.12, no. 2: hlm.108.
“Wikipedia. 2014. Http://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Pengembang_perangkat_lunak Diakses Pada Tanggal 26 November 2014 Pukul 10:25k,”.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v13i1.2752
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.