PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENANAM MODAL DALAM INVESTASI VIRTUAL CURRENCY

Fitria Dewi Navisa

Abstract


Abstrak: 

Didalam era digital 4.0 sekarang ini terdapat banyak sekali perubahan-perubahan atau kemajuan dalam bidang teknologi terutama dalam kegiatan penanaman modal atau biasa disebut dengan berinvestasi. Para investor dapat melakukan penanaman modal dalam bentuk aset digital yaitu Virtual Currency, yang mana nantinya para investor berharap jika dikemudian hari harga dari Virtual Currency tersebut akan naik dan menguntungkan. Namun dalam melakukan penanaman modal di Virtual Currency ini masih terlihat cukup lemah dalam sisi hukumnya, karena dalam melakukan penanaman modal di Virtual Currency para investor tidak memiliki sebuah bukti riil ataupun surat-surat yang menjelaskan bahwa mereka adalah investor dari Virtual Currency tersebut dan nantinya jika terjadi sesuatu diluar dugaan maka para investor tidak memiliki perlindungan hukum. Dalam hal tersebut pemerintah untuk sekarang kurang pergarakannya dalam menentukan peraturanperaturan yang akan mengatur tentang investasi virtual. Padahal jika dikaji lebih dalam peminat dari Virtual Currency terlihat cukup banyak dan mayoritas generasi muda menganggap investasi tersebut sebagai cara investasi kekinian. Penelitian ini akan menerapkan metode penelitian normatif yang bermaksud untuk menjelaskan dan mengkaji berbagai literatur, aturan perundang-undangan, dan contoh kasus dari berita yang terkait dengan penelitian.

 


Keywords


Kata Kunci: Aset Digital, Perlindungan Hukum, Investor

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Anak Agung Ngurah Dwi Juniadi, I Ketut Markeling. “Perlindungan Hukum Kegiatan Investasi Menggunakan Virtual Currency Di Indonesia” 4, no. 3 (n.d.): 10.

Ardiansyah, Mohammad Kamil. “Pembaruan Hukum Oleh Mahkamah Agung Dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 2 (2020): 361–84. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.361-384.

Armedi, Doni. “Surat-Surat Berharga Di Dalam KUHD Dan Di Luar KUHD Serta Manfaatnya Terhadap Pembayaran” 6, no. 5 (2019): 170.

Ekka Sakti Koeswanto, Muhammad Taufik. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Yang Melakukan Investasi Virtual Currency” 9, no. 1 (n.d.): 213.

Fitria Dewi Navisa, Suhariningsih, Dkk. “Political Risks Faced By Investors of Direct Investment” 10, no. 7 (2019): 334.

Indah Ratna Sari. Surat-Surat Berharga, 2018.

K.Harjono, Dhaniswara. Hukum Penanaman Modal. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2012.

Marthen Arie, S H. Hukum Penanaman Modal Asing. Yogyakarta: Nas Media Pustaka, 2022.

Nurul Huda dan Risman Hambali. “Risiko Dan Tingkat Keuntungan Investasi Cryptocurrency” 17, no. 1 (2020): 75.

Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (n.d.).

Rindia Fanny Kusumaningtyas, Raynaldo Giovanni De Rozari. “Tinjauan Yuridis Kepastian Hukum Penggunaan Virtual Currency Dalam Transaksi Elektronik (Ditinjau Dari Undang_Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang” 19, no. 3 (n.d.): 3.

Shabrina Puspasari. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Transaksi Aset Kripto Dalam Bursam Berjangka Komoditi” 3, no. 1 (n.d.): 313.

Sobalely, Alfred Pratama. Tinjauan Yuridis Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia DItinjau Dari Perspektif Fungsi Pengawasan Bank Indonesia, 2019.

Suryoutomo, Markus, Siti Mariyam, and Adhi Putra Satria. “Koherensi Putusan Hakim Dalam Pembuktian Ganti Rugi Imateriel Perbuatan Melawan Hukum.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 133–49.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v12i1.2692

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: