URGENSI PENERAPAN SERTIPIKAT TANAH SECARA ELEKTRONIK
Abstract
Sebagai respon terhadap pandemi covid-19, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang dimana hal ini menjadi suatu terobosan baru dalam pelayanan pendaftaran tanah, namun hal ini justru menyebabkan pelayanan pendaftaran tanah sempat terhambat dan ketidakpastian antar pelaksana hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah urgensi, hambatan, dan bagaimana seharusnya penerapan sertipikat elektonik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi, hambatan, dan bagaimana seharusnya implementasi sertipikat elektronik dilaksanakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan teknik purposive sampling. Dapat disimpulkan dari penelitian ini bahwa penerapan sertipikat tanah elektronik dapat menghemat biaya, waktu dan dapat mengurangi korupsi yang dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional serta untuk beradaptasi dengan digitalisasi di era globalisasi saat ini. Hambatan-hambatan yang ada dalam implementasi sertipikat tanah secara elektronik ialah kurangnya sarana yang ada, ketidakhadiran petunjuk teknis bagi petugas BPN, dan tidak terpenuhinya kualitas sumber daya petugas BPN. Agar penerapan sertipikat tanah secara elektronik dapat berjalan dengan baik, diperlukan peningkatan keamanan dalam sistem elektronik milik pemerintah,sosialiasi lebih lanjut terhadap masyarakat dan praktisi hukum, serta diperlukan petunjuk teknis bagi petugas ATR/BPN agar dalam melaksanakan tugasnya lebih terstruktur dan terarah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alimuddin, Nur Hidayani. “Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia.” Sasi 27, no. 3 (2021): 335. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i3.509.
Bur, Arifin, and Desi Apriani. “Sertifikat Sebagai Alat Pembuktian Yang Kuat Dalam Hubungannya Dengan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah.” UIR Law Review 1, no. 2 (2017): 127–36.
Dilapanga, Reynaldi A. “Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah Merupakan Alat Bukti Otentik Menurut Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.” Lex Crimen 6, no. 5 (2017): 137–44.
Famely, Masya Ruhulessin. “Seluruh Tanah Sudah Harus Disertifikatkan Pada Tahun 2025.” Kompas.com, 2022.
Hakim, Arif Rahman, Muammar Alay Idrus. “Prosedur Penerbitan Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Autentik Penguasaan Hak Atas Tanah.” JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani 3, no. 1 (2021): 8. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.46601/juridica.v2i2.190.
Hukum, Fakultas, Glugur Darat Ii, Kota Medan, Peralihan Hak, and Atas Tanah. “Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Secara Elektronik Pada Kantor Pertanahan Kota Medan” 2, no. April (2022): 15–29.
Muhammad, Aa, Insany Rachman, and Evi Dwi Hastri. “Analisis Kendala Implementasi Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik” 6, no. 32 (2021): 91–104.
Muthallib, Abdul. “Pengaruh Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Dalam Mencapai Kepastian Hukum.” Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan, Dan Ekonomi Islam 12, no. 1 (2020): 21–43. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v12i1.1673.
Selatan, Badan Pusat Statistik Kota Tanggerang. Indikator Kesejahteraan Rakyat Kota Tanggerang Selatan. Tanggerang Selatan: BPS Kota Tanggerang Selatan, 2021.
Silviana, Ana. “Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah Di Indonesia.” Administrative Law and Governance Journal 4, no. 1 (2021): 51–68.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Tangsel, Kantah. “DPR RI Kunker Spesifik Dan Apresiasi Inovasi Pelayanan BPN Tangerang Selatan.” 15 desember, 2021.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v12i1.2645
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.