ASPEK HUKUM PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KERAHASIAAN PENYIMPANAN DANA NASABAH PADA BUMD BANK LAMPUNG

Zulfi Diane Zaini, Yulia Hesti, Rivo Raihanza Passa

Abstract


Rahasia perbankan penting sebab bank menjadi lembaga terpercaya harus merahasiakan sesuatu hubungan menggunakan simpanan serta penyimpanannya. Maka, bank menjadi entitas juga pihak terkait, termasuk karyawan serta manajemen senior bank bersangkutan wajib mengetahui rezim kerahasiaan perbankan untuk menghindari hukuman pidana, administrasi, serta sosial oleh warga. Penerapan hal tersifat rahasia (informasi) khususnya pada bank sangat sulit dilakukan, sebab tak ada definisi seragam tentang informasi dari informasi serta data nasabah bisa digolongkan menjadi rahasia oleh bank. Bank Lampung selalu menjaga misteri perbankan. Adapun bentuk upaya bisa lakukan Bank Lampung untuk menjaga keamanan misteri nasabah bank, terdapat tanyakan identitas nasabah pengadilan, bank tak sampaikan informasi apapun. Rahasia perbankan penting, sebab bank menjadi lembaga terpercaya harus rahasiakan segala suatu berhubungan menggunakan penyimpan serta simpanannya. Tentang tatacara perlindungan hukum pada kerahasiaan dana nasabah menyimpan dananya pada BUMD Bank Lampung, khususnya maraknya transaksi perbankan menyangkut himpunan dana rakyat seperti melalui tabungan, giro, deposito, serta lainnya. Sedangkan sesudah menghimpun dana tadi, bank harus menyalurkan dana tadi pada masyarakat melalui pemberian pinjaman. Upaya lain yaitu pencatatan baik atas operasional bank atau transaksi dilakukan oleh bank adalah suatu keharusan. Saran Manajemen Bank: usahakan waspada pada penerapan prinsip kehati-hatian bank terutamanya pada mendapatkan dana disimpan dari nasabah menggunakan cara tanyakan sumber dana nasabah terutama simpanan besar, supaya bank bisa menghindari upaya kejahatan seperti uang pencucian.

Keywords


Perlindungan Kerahasiaan; Penyimpanan Dana; Nasabah Pada BUMD Bank Lampung.

Full Text:

PDF

References


Apriani, Rani. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK DALAM HAL TERJADINYA KESALAHAN SISTEM YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SALDO NASABAH DI KARAWANG.” Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 18, no. 2 (2020): 135–50.

Ashadi L. Diab. “Perjanjian Kredit Pada Bank Perkreditan Rakyat.” Jurnal Al-‘Adl Vol 10, No (2017): 8.

Dasrol. Hukum Perbankan Perbankan Syariah. Pekanbaru.: Taman Karya, 2019.

Ery Agus Priyono. “Peranan Asas Itikad Baik Dalam Kontrak Baku (Upaya Menjaga Keseimbangan Bagi Para Pihak).” Diponegoro Private Law Review 1, no. 1 (2017).

Harits, Muhammad, and Rizka Nurliyantika. “SENGKETA E-COMMERCE DAN PENYELESAIANNYA MELALUI ONLINE DISPUTE RESOLUTION.” In BUNGA RAMPAI PEMIKIRAN-PEMIKIRAN KEILMUWAN, MASYARAKAT, DAN KENEGARAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL EDISI II, 2nd ed., 2:132–46. Palembang: Unsri Press, 2022.

Hasan, Djuhaendah. Konstribusi Hukum Perbankan Terhadap Penyehatan Bank. Bandung: PT. Lawencon, 1999.

Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana, 2007.

Ishaq. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2017.

Mulyati, Etty. “Penerapan Manajemen Risiko Sebagai Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan.” SUPREMASI Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 34–48. https://doi.org/10.36441/supremasi.v1i1.155.

Sitompul, Zullkamain. Problematika Perbankan. Bandung.: Books Terrace Library, 2006.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v12i1.2640

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: