PEMBERLAKUAN PEMBEDAAN ASAL USUL HARTA PERKAWINAN DALAM PEMBAGIAN WARIS BAGI GOLONGAN TIMUR ASING

Andyna Susiawati Achmad

Abstract


Di Indonesia, kedudukan harta benda dalam suatu hubungan perkawinan yang sah pada golongan Timur Asing diatur dalam Burgerlijk Wetboek dan Undang-Undang Perkawinan. Ketentuan harta benda pada kedua peraturan tersebut berbeda. Padahal asal-usul harta tetap harus diperhatikan dalam proses pembagian waris untuk menentukan mana yang termasuk harta bawaan dan harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan. Adapun alasan pemilihan kedua jenis pendekatan itu didasari oleh pandangan yang berkembang dalam ilmu hukum dapat menjadi pijakan serta menelaah peraturan perundang-undangan untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan isu hukum yang dihadapi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat perbedaan peraturan mengenai harta bawaan dan harta bersama maka perlu diperhatikan mengenai kapan perkawinan dilangsungkan untuk menentukan tunduk pada peraturan Burgerlijk Wetboek atau Undang-Undang Perkawinan. Untuk para praktisi hukum yang memiliki kewenangan melakukan pembagian harta waris dalam bentuk surat keterangan waris, dalam hal ini notaris, wajib dan harus melihat tanggal berlangsungnya perkawinan pewaris, dan wajib meneliti dengan saksama apakah perkawinan ini tunduk pada UUP atau tunduk pada BW. Dari sini wajib mengaitkan aturan perkawinan yang berlaku bagi pewaris dalam melakukan pembagian warisnya. Boedel waris haruslah dibagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi mereka. Semua proses hendaklah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Karena kesalahan pemberlakukan tentang asal usul harta pewaris akan menyebabkan kerugian bagi pihak ahli waris.


Keywords


Harta Benda; Perkawinan; Pewarisan

Full Text:

PDF

References


Alexander, Ongky. “Efektivitas Pembagian Harta Gono-Gini Pasca Perceraian dalam Persfektif Yuridis Sosiologis.” El-Ghiroh: Jurnal Studi Keislaman 16, no. 01 (2019): 113–29.

Anshary, M. Hukum Bersama Perkawinan dan Permasalahannya. Bandung: Mandar Maju, 2016.

Benni, Beatrix. “Pewarisan pada Etnis Tionghoa dalam Pluralitas Hukum Waris di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 44, no. 1 (2015): 1–10.

Djuniarti, Evi. “Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata (The Law of Joint Property Reviewed from The Perspective of Marriage Law and Civil Code).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 4 (2017): 445–61.

Haries, Akhmad. “Pluraisme Hukum Kewarisan di Indonesia.” Mazahib Jurnal Pemikiran Hukum Islam 11, no. 1 (2021).

Hariyanto, Budi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Kuh Perdata) Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).” IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum 8, no. 2 (2020): 28–42.

Hasbullah, Frieda Husni. Hukum Kebendaan Perdata, Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan. Jakarta: Ind-Hill-Co, 2005.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing, 2007.

Indradewi, Astrid Athina. “Akibat Hukum terhadap Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing atas Pembuatan Wasiat oleh Pewaris Warga Negara Indonesia di Luar Negeri.” Jurnal Privat Law 10, no. 1 (2022): 23–34.

Kansil, Christine S.T. Modul Hukum Perdata (Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata). Jakarta: Pradnya Paramitha, 1995.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

———. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

———. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.

Misael and Partners. “Harta Bersama dalam Perkawinan,” 2022. http://misaelandpartners.com/harta-bersama-dalam-perkawinan.

Mushafi, Mushafi, dan Faridy Faridy. “Tinjauan Hukum atas Pembagian Harta Gono Gini Pasangan Suami Istri yang Bercerai.” Batulis Civil Law Review 2, no. 1 (2021): 43–55.

Oemarsalim. Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

Parinussa, Weldo, Merry Tjoanda, dan Barzah Latupono. “Pembagian Harta Waris Kepada Ahli Waris Dari Perkawinan Pertama Dan Kedua Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 4 (2021): 356–63.

Pratama, Adi Putra, Muhammad Syaifuddin, Amrullah Arpan, dan Elmadiantini. “Akibat Hukum Wasiat Yang Berisi Penunjukan Ahli Waris Dan Hibah Wasiat Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Repertorium Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 4, no. 2 (2015).

Satrio, J. Hukum Harta Perkawinan. Bandung: Cipta Aditya Bakti, 1990.

Sugiswati, Besse. “Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Adat.” Perspektif 19, no. 3 (2014): 201–11.

Tamakiran. Asas-Asas Hukum Waris. Bandung: Pionir Jaya, 1992.

Valencia, Mellisa, dan Khairani Bakri. “Analisis Pembagian Waris Dari Harta Bawaan Menurut KUHPER & UUP 1974.” Reformasi Hukum Trisakti 4, no. 3 (2022): 681–90.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v12i1.2577

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: