PERLUASAN MAKNA UNSUR BERHADAPAN DALAM PENANDATANGANAN AKTA NOTARIS SESAAT DAN SESUDAH PANDEMI COVID-19
Abstract
Sejak diterbitkannya peraturan himbauan pencegahan penyebaran COVID-19 Nomor 67/36-III/PP-INI/2020 bagi setiap Notaris untuk dapat berkerja dari rumah (work from home) dan jaga jarak (physical distancing) memberikan permasalahan bagi tugas dan jabatan Notaris yaitu dalam penandatanganan akta sebagaimana yang tercantum dalam penjelasan Pasal 16 Ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabatan Notaris bahwa Notaris harus hadir secara fisik dan menandatangani Akta di hadapan penghadap dan saksi. Permasalahan tersebut memberikan perluasan makna unsur berhadapan dalam penandatanganan akta Notaris karena adanya pertentangan hukum antara Undang-Undang Jabatan Notaris yang menjadi sumber hukum utama bagi jabatan Notaris itu sendiri dengan himbauan COVID-19 yang diterbitkan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu beranjak dari peraturan Undang-Undang Jabatan Notaris karena tidak terdapat ketentuan yang mengatur lebih lanjut dan mengecualikan penandatanganan akta dapat dilakukan tanpa hadir/berhadapan secara fisik dan himbauan COVID-19. Hasil Penelitian yang ditawarkan penulis adalah dengan menggunakan asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori dan asas Preferensi maka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dapat berlaku mutlak baik sesaat maupun sesudah pandemi. Selain itu, dapat dilakukan revisi kembali ketentuan pasal tentang unsur berhadapan dalam penandatanganan akta yang mewajibkan Notaris hadir atau berhadapan secara fisik dengan penghadapnya sekalipun terdapat peraturan yang bertentangan dengan kewajiban tersebut di masa yang akan datang. Penelitian ini pada akhirnya memberikan pengaruh terhadap keabsahan dan kepastian hukum bagi tugas dan jabatan Notaris itu sendiri.
Kata Kunci: Berhadapan; Notaris; Penandatanganan Akta
Full Text:
PDFReferences
“Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Keluarkan Himbauan Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19”, https://kliklegal.com/pengurus-pusat-ikatan-notaris-indonesia-keluarkan-himbauan-terkait-pencegahan-penyebaran-covid-19/ , diakses: 30 Mei
Abdullah, Nawaaf. 2017. “Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik”. Jurnal Akta, Vol. 4, No. 4, Desember 2017. Diunduh dari: http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/view/2508/1871
Faizal, Akhmad Bagus. 2020. “Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris Dalam Pembuatan Akta Di Masa Pandemi Covid 19”. Skripsi Dipublikasikan. Diunduh dari: http://repository.upstegal.ac.id/2761/1/SKRIPSI%20BAGUS%20FAUSAL.pdf
Heriani, Fitri Novia. 2020. “Begini Pandangan Pakar Terkait Perluasan Menghadap Dalam UU Jabatan Notaris”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f97d0b30b7c0/begini-pandangan-pakar-terkait-perluasan-menghadap-dalam-uu-jabatan-notaris?page=5 . diakses: 30 Mei
Humas FHUI. 2020. “Layanan Notaris Secara Elektronik Dalam Kedaruratan Kesehatan Masyarakat”, https://law.ui.ac.id/v3/layanan-notaris-secara-elektronik dalam-kedaruratan-kesehatan-masyarakat-oleh-dr-edmon-makarim-s-kom-s-h-ll-m/ ,diakses: 29 Mei
Irwansyah, 2021, Kajian Ilmu Hukum, Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Lubis, H.Ikhsan. 2020. “Kerja Di Rumah Bukan Pelanggaran Jabatan Bagi Notaris”, https://medianotaris.com/kerja_di_rumah_bukan_pelanggaran_jabatan_bagi_notaris_berita661.html. Diakses : 27 Mei
Lubis, H.Ikhsan. 2020. “Bolehkah Membuat Akta Tanpa Berhadapan Fisik” , https://medianotaris.com/bolehkah_membuat_akta_tanpa_berhadapan_fisik_berita687.html. diakses : 28 Mei
Permatasari, Erina. 2017. “Peran dan Tanggung Jawab Notaris terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas Melalui Sistem Online”, Jurnal
Akta, Vol. 4 No. 3, September 2017. Diunduh dari: http://repository.unissula.ac.id/9765/
Pramono. 2021. “Profesi Notaris Di Masa Pandemi Dan Tantangannya”, https://www.sabakota.id/nasional/pr-68949836/profesi-notaris-di-masa-pandemi-dan-tantangannya?page=all , diakses : 29 Mei
Sembiring, Rosnidar. 2018. “Kedudukan Akta Otentik Yang Dibuat Dihadapan Notaris Dalam Hukum Pembuktian Acara Perdata”, Naskah tidak dipublikasikan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara. Diunduh dari: https://mkn.usu.ac.id/images/Kedudukan_Akta_Otentik_yang_Dibuat_Dihadapan_Notaris_dalam_Hukum_Pembuktian_Acara_Perdata.pdf
Thamrin. 2019. Wawancara: Peran Notaris dan PPAT bagi Masyarakat Adat. Bandung.
Tjukup, I Ketut. 2016. “Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata”, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, Acta Comitas. Diunduh dari: https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas/article/view/24902
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v11i2.1916
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.