PENERAPAN AJARAN PENYERTAAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA SISTEM PERADILAN PIDANA

Ruben Achmad, Henny Yuningsih

Abstract


Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan ajaran penyertaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada Sistem Peradilan Pidana saat ini?Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative.Penerapan ajaran penyertaan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dengan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) diterapkan terhadap: Pelaku materil yang melakukan perbuatan korupsi secara tidak utuh (tidak sempurna). Pejabat publik yang mengetahui dan atau menyetujui terjadinya tindak pidana korupsi.Pelaku materil dan pemegang kedudukan swasta yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pejabat publik.Korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi karena berbagai bentuk penyertaan seperti doenplegen, medeplegen, uitlokken memiliki keterbatasan untuk diterapkan dalam tindak pidana korupsi dengan modus operandi yang kompleks atau rumit.Konsep ajaran penyertaan dalam tindak pidana korupsi dilakukan dengan memperluas ajaran penyertaan dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP melalui konsep knowledge dan agreeing pada konsep participation yang berasal dari Common Law System berdasarkan konvensi internasional (UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003) serta mengadopsi konsep participation dalam hal ini konsep complicity mengenai actus reus dan mensrea.

Kata Kunci; Penyertaan, Tindak Pidana Korupsi.


Full Text:

PDF

References


Aziz Syamsuddin, 2011,Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.

Evi Hartanti, 2009, Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Jhoni Ibrahim, 2006, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang.

M. Rasyid Ariman, 2007, Hukum Pidana Indonesia, Percetakan Universitas Sriwijaya, Palembang Martias Gelar Imam Radjo Mulano, 1982, Pembahasan Hukum Penjelasan Istilah-Istilah Hukum Belanda

Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Mia Amiati Iskandar, 2003, Perluasan Penyertaan dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut UNCATOC 2000 dan UNCAC, Press Group, Jakarta.

Moeljatno, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Cipta, Jakarta.

P.A.F. Lamintang, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti. Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.

Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Jakarta, Aksara Baru.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Balai Aksara, Jakarta. Teguh Prasetyo, 2011,Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.