STATUS HUKUM BENDA JAMINAN DALAM KEPAILITAN DAN PKPU (Studi Kasus Putusan No.18/Plw.Pailit/2013/PN.Niaga Sbyjo. No.06/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby)

Rahayu Hartini

Abstract


Penelitian ini bersifat yuridis normative yang bertujuan untuk mengkaji masalah kepailitan dalam praktik di pengadilan niaga. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan 3 pendekatan: statute approach, conceptual approach, case approach. Penelitian ini focus pada masalah status hukum pemegang Hak Separatis yang masuk ke dalam boedel/harta pailit. Target khusus dan urgensi dari penelitian ini sangat penting dilakukan karena sangat bermanfaat bagi berbagai pihak didalam masyarakat, yaitu: pihak yang bersengketa khususnya bagi pihak pemegang hak separatis atas boedel pailit, dalam hal debitor dinyatakan pailit dan bagi debitor pailit serta kurator sebagai pihak yang mengurusi harta sipailit sejak dinyatakan pailit sampai kepailitan itu berakhir. Selain itu dapat digunakan sebagai acuan bagi masyarakat pelaku bisnis khususnya yang terkait dengan lembaga kredit dan lembaga penyedia keuangan (debitor, kreditor, perbankan), serta para praktisi hukum khususnya pada Pengadilan Niaga (Hakim Niaga, Hakim Pengawas, Kurator, dan Advocat /Lawyer).

Key words; legal status, guarantee / security rights, bankruptcy


Full Text:

PDF

References


John Rawls,:A Theory of Justice, Sevent Printing, The Belknap Pres of Harvard University Press, Cam- bridge MA, 1976. John Rawls,Justice as fairness, The Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, MA, 2003. Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis), Alumni, Bandung. Montolalu F, Kajian HukumTerhadap Pemegang Hak Tanggungan Dari Debitur yang Telah Dinyatakan Pailit, Jurnal Hukum Unsrat, ISSN: 1410-2358, Vol.II/No.2/Januari-Maret /2014 Edisi Khusus. M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1982. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Prenada Media Group, Jakarta, Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan, Bayu Media, Malang, 2003. Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan, Edisi Revisi, UMM Press, Malang, 2006. Sutantio, Kapita Selekta Hukum ekonomi dan Perbankan, seri varia Yustisia, Jakarta, 1996. UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utanag (PKPU) Undang-undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan dengan Tanah. Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perubahana atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Putusan Pengadilan Niaga Suarabaya No. 06/Pailit/2011/PN. Niaga Sby.

Putusan Pengadilan Niaga Surabaya, No. 18/ Plw. Pailit/2013/PN Niaga Surabaya


Refbacks

  • There are currently no refbacks.