PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Muhammad Fatahillah Akbar

Abstract


Sebagai extra ordinary crime, korupsi dengan berbagai modus operandi tidak mudah diberantas. Salah satu modus operandi yang kompleks adalah TPPU. Permasalahan yang timbul dalam TPPU hasil tindak pidana korupsi adalah dimana KPK tidak diberikan kewenangan melakukan penuntutan terhadap TPPU hasil korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kewenangan penuntutan terhadap perkara TPPU hasil korupsi dalam hukum positif dan memberikan reformulasi pengaturan terhadap hal tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat kekosongan hukum dalam penegakan hukum pada perkara TPPU hasil tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu reformulasi peraturan dengan: (1) mengatur secara tersendiri TPPU dalam UU PTPK; dan (2) memberikan kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan terhadap perkara TPPU hasil tindak pidana korupsi.


Kata Kunci: Korupsi, TPPU, Penuntutan, KPK


Full Text:

PDF

References


Buku

Amrullah, M. Arief, Tindak Pidana Pencucian Uang, Bayu Media, Malang, 2004. Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta, 2010.

Asshiddiqie, Jimly, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara, Pasca Reformasi, Kelompok Gramedia, Jakarta, 2007.

Chazawi, Adami, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, bayumedia, Jakarta, 2003. Djaja, Ermansjah, Memberantas Korupsi bersama KPK, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Friedman, Lawrence M., American Law an Introduction, Second Edition, Hukum Amerika Sebuah Pengantar, Penerjemah Wishnu Basuki, PT atanusa, Jakarta, 2001.

Hamzah, Andi, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Grafindo persada, Jakarta, 2006.

Harahap, Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Ed.2, Cet. 4, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Husein, Harun M., Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1991. Lembaga Administrasi Negara Pusat Kajian Administrasi Internasiona, Strategi Penanganan Korupsi di

Negara-negara Asia Pasifik, Jakarta, 2007.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Undip, Semarang, 1995. Packer, Hebert L., The Limits of Criminal Sanction, Stanford University Press, Stanford, 1973. Priyanto, dkk, Rezim Anti Pencucian Uang Indonesia: Perjalanan 5 Tahun, PPATK, Jakarta, 2007.

Sudarso, Boesono, Latar Belakang Sejarah dan Kultural Korupsi di Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta, 2009.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1985.

Suyatno. Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005. Wijowasito, Kamus Umum Belanda Indonesia, Ikhtiar baru, Jakarta, 1999.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76).

Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874). Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 67)

Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155).

Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122).

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12-16-19/PUU-II/2006 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, 18 Desember 2006.

Putusan Mahkamah Agung No. 884 K/Pid.Sus/2013 dengan Terdakwa Wa Ode Nurhayati, 28 Mei 2013.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst, 9 Desember 2013.

Artikel Internet

Billy Steel, “Money Laundering-A Brief History”, http://www.laundryman.unet.com, diakses pada hari Jumat tanggal 21 November 2014.

Pusat Litbang Kejaksaan Agung R.I, “Studi tentang Implementasi Kekuasaan Penuntutan Di Negara Hukum Indonesia”,

http://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=28&idsu=35&id=54, diakses tanggal 30 Oktober 2014.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.