PIDANA MATI SEBAGAI ULTIMUM REMEDIUM DALAM UPAYA PENEGAKKAN HUKUM PIDANA PADA KEJAHATAN NARKOTIKA

Henny Yuningsih, Vera Novianti

Abstract


Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan pidana mati sebagai ultimum remedium dalam upaya penegakkan hukum pidana pada kejahatan narkotika.Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris.Penerapan pidana mati kepada pelaku kejahatan narkotika khususnya kepada produsen, bandar, maupun pengedar sudah sangat tepat, hal ini sesuai dengan teori pemidanaan yaitu teori absolut.Teori ini membenarkan pemidanaan karena seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, dengan demikian terhadap pelaku pidana mutlak harus diadakan pembalasan berupa pidana dengan tidak mempersoalkan akibat pemidanaan bagi terpidana. Pendekatan teori absolut meletakkan gagasannya tentang hak untuk menjatuhkan pidana yang keras, dan dengan alasan karena seseorang bertanggung jawab atas pebuatannya, sudah seharusnya dia menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Disinilah terlihat bahwa dasar utama pendekatan absolut adalah balas dendam terhadap pelaku, atau dapat dikatakan, dasar pembenaran dari pidana terletak pada adanya atau terjadi kejahatan itu sendiri.hukuman atau pidana mati memang merupakan ultimum remedium didalam hukumpidana. Namun, suatu perbuatan dianggap sudah benar-benar merugikan kepentingan negara maupun rakyat baik menurut undang-undang yang berlaku maupun menurut perasaan sosiologis masyarakat seperti halnya kejahatan narkotika, penjatuhan hukuman mati merupakan pilihan utama (primum atau premium remedium) yang harus dijalankan sebuah negara terhadap pelaku.


Kata Kunci: Pidana Mati, Ultimum Remedium, Narkotika.


Full Text:

PDF

References


Buku:

Amirudin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta. 2010. Andi Hamzah, Asas-asas hukum Pidana, edisi revisi, Rineka cipta, Jakarta. 2008.

Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta. 2011.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2005.

Burhan Ashshofa, Metode penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

E. Utrecht,1986, Hukum Pidana I, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.2010. J.E.Sahetapy, Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, Bandung. Mahrus Ali, 2012, Dasar-dasar hukum pidana, Sinar Grafika, Jakarta. 1979. Muladi dan Barda nawawi Arief, Teori-Teori dan kebijakan Pidana, alumni, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2005,Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta. 1992. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta. 1986. Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni. 1977.

Yon Artiono Arba, Aku Menolak Hukuman mati, Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia). 2012.

Artikel:

Syaiful Bakhri dalam Artikel Mahkamah, “Sekali Lagi Tentang Pidana Mati”, edisi 1 September 2008

Sumber Internet:

Anonim, Bawa sabu hampir 50 kg 1 WNI dan 3 WNA di tangkap,di akses dari web internet: http:// megapolitan.kompas.com/read/2015/03/14/14065091/Bawa.Sabu.Hampir.50. Kilogram.1.WNI. dan.3.WNA.Ditangkap, Di akses tanggal 14 maret 2015

Nasional, Wawancara khusus dengan terpidana mati Zainal Abidin, http://nasional.kompas.com/read/ 2015/04/28/22072761/Wawancara.Khusus.dengan.Terpidana.Mati.Zainal.Abidin, di akses tanggal 14 Maret 2015


Refbacks

  • There are currently no refbacks.