Analisis Hukum Kekuatan Mengikat Jual Beli Online (E-Commerce) dalam PerspektifPerlindungan Hukum Bagi Para Pihak

Arfianna Novera, Sri Turatmiyah

Abstract


Penelitian dengan metode yuridis normative yang bertujuan untuk menganalisis terjadinya kesepakatan dan per- tanggungjawaban pihak penjual dalam perjanjian jual beli secara online. Hasil penelitian bahwa kesepakatan transaksi jual beli, meskipun secara online, berdasarkan UU ITE dan PP PSTE tetap diakui sebagai transaksi elektronik yang sah dan mengikat kedua pihak. Persetujuan para pihak ditandai dengan cara melakukan “klik“ persetujuan atas transaksi sebagai tanda “penerimaan“ yang menyatakan adanya kesepakatan. Hal tersebut didahului pernyataan persetujuan atas syarat dan ketentuan jual beli secara online. Sebagai Kontrak Elektronik menurut Pasal 47 ayat (2) PP Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dianggap sah sebagaimana ketentuan Pasal 1320 dan1337 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata sebagai “asas kebebasan berkontrak”. Sesuai Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Penjual sesuai Pasal 7 UU PK adalah: beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; mem- perlakukan atau melayani konsumen secara benar danjujur serta tidak diskriminatif.

Kata Kunci: jual beli online, perlindungan hukum.


Full Text:

PDF

References


Buku

Andi Risma, Analisis Yuridis Jual Beli Barang Melalui Toko Online (E-Commerce) jurisprudentie, Uni- versitas Muslim Indonesia, Volume I Nomor 2 Desember 2014

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2008.

Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Rosa Agustina, Kontrak Elektronik (E-contract) Dalam Sistim Hukum Indonesia, Jurnal Hukum Gloria Juris, Fakultas Hukum UNIKA Atmajaya, Jakarta, Vol. 8 No.1 Tahun 2008.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1982

Internet

Dikutip dari www.hukum.online diakses tgl 13 Mei 2015. KUHPERDATA.

No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.