PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DIREKSI PERSEROAN TERBATAS YANG DIBERHENTIKAN MELALUI KEPUTUSAN CIRCULAR RESOLUTION

Moulyta Elgi Trinanda, Erisa Ardika Prasada, Rizha Claudilla Putri, Fitria Amini

Abstract


Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memungkinkan pemegang saham untuk membuat keputusan mengikat di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui mekanisme circular resolution, yang memiliki kekuatan hukum setara dengan keputusan RUPS. Keputusan tersebut diambil tanpa perlu mengadakan RUPS fisik, melainkan dengan mengirimkan usul secara tertulis kepada semua pemegang saham yang kemudian harus disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham. Namun, peraturan mengenai circular resolution dalam Undang-Undang PT sangat terbatas. Undang-Undang ini tidak secara rinci mengatur mekanisme, jangka waktu, atau hal-hal yang diizinkan dalam circular resolution, khususnya untuk pemberhentian direksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan perlindungan hukum terhadap direksi Perseroan Terbatas yang diberhentikan melalui keputusan circular resolution. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan hukum melalui studi pustaka. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang fokus pada asas-asas dan sistematika hukum. Berdasarkan permasalahan yang diteliti, dapat disimpulkan bahwa keputusan circular resolution sah jika sesuai dengan ketentuan Pasal 91 dan Pasal 105 ayat (3) UU PT. Sebelum keputusan diambil, direksi yang akan diberhentikan harus diberitahu mengenai rencana pemberhentiannya beserta alasannya dan diberikan kesempatan untuk membela diri jika keberatan atas pemberhentiannya tersebut. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan adanya perlindungan hukum sehingga pemberhentian direksi tidak terjadi secara sepihak.

Full Text:

PDF

References


Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Anisah, S. Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan di Indonesia. Yogyakarta: Total Media, 2008.

Dewi. “Aspek Hukum Pengambilan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Keputusan Sirkuler/Circular Resolution) dalam Perseroan Terbatas.” Jurnal Law of Deli Sumatera 2, no. 2 (2023).

Khairandy, Ridwan Khairandy. Hukum Perseroan Terbatas. Yogyakarta: Cetakan I, FH UII Press, 2014.

Kurniawan. Hukum Perusahaan: Karakteristik Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2014.

Maharani, Okky Wibisono. “Analisis Yuridis terhadap Keputusan Circular Resolution Rapat Umum Pemegang Saham dalam Pemberhentian Direksi.” Perspektif 23, no. 3 (2018).

Mulhadi. Hukum Perusahaan: Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Rahman, Inzafani Putri, dkk. “Kepastian Hukum Keputusan Pemegang Saham dengan Metode Circular Resolution dalam Penggantian Direksi Perseroan Terbatas.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, no. 9 (2023).

Santiago, Faisal. Pengantar Hukum Bisnis. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2012.

Satrio, J. Perseroan Terbatas (Yang Tertutup) Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 Bagian Kedua. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.

Sinaga, L. V., dan C. I. Lestari. “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Direksi terhadap Pailitnya Suatu Perseroan Terbatas.” Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 3, no. 1 (2021).

Suryani, Bhekti. 215 Tanya Jawab PT Perseroan Terbatas. Jakarta: Laskar Aksara, 2013.

Sutedi, Adrian. Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Victorius, P. M. “Pendirian Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.” Lex Privatum 4, no. 5 (2016).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sjpl.v1i2.4077

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Sriwijaya Journal of Private Law

____________________________________________________________________________________________________________

EDITORIAL ADDRESS

Sriwijaya Journal of Private Law (SJPL)

Private Law Department, Faculty of Law, Sriwijaya University

Phone: +62711-580063 Fax: +62711-581179

Email: sjpl@fh.unsri.ac.id


OPEN ACCESS POLICY

Sriwijaya Journal of Private Law is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.