PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DIREKSI PERSEROAN TERBATAS YANG DIBERHENTIKAN MELALUI KEPUTUSAN CIRCULAR RESOLUTION
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Anisah, S. Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan di Indonesia. Yogyakarta: Total Media, 2008.
Dewi. “Aspek Hukum Pengambilan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Keputusan Sirkuler/Circular Resolution) dalam Perseroan Terbatas.” Jurnal Law of Deli Sumatera 2, no. 2 (2023).
Khairandy, Ridwan Khairandy. Hukum Perseroan Terbatas. Yogyakarta: Cetakan I, FH UII Press, 2014.
Kurniawan. Hukum Perusahaan: Karakteristik Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2014.
Maharani, Okky Wibisono. “Analisis Yuridis terhadap Keputusan Circular Resolution Rapat Umum Pemegang Saham dalam Pemberhentian Direksi.” Perspektif 23, no. 3 (2018).
Mulhadi. Hukum Perusahaan: Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Rahman, Inzafani Putri, dkk. “Kepastian Hukum Keputusan Pemegang Saham dengan Metode Circular Resolution dalam Penggantian Direksi Perseroan Terbatas.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, no. 9 (2023).
Santiago, Faisal. Pengantar Hukum Bisnis. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2012.
Satrio, J. Perseroan Terbatas (Yang Tertutup) Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 Bagian Kedua. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.
Sinaga, L. V., dan C. I. Lestari. “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Direksi terhadap Pailitnya Suatu Perseroan Terbatas.” Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 3, no. 1 (2021).
Suryani, Bhekti. 215 Tanya Jawab PT Perseroan Terbatas. Jakarta: Laskar Aksara, 2013.
Sutedi, Adrian. Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.
Victorius, P. M. “Pendirian Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.” Lex Privatum 4, no. 5 (2016).
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sjpl.v1i2.4077
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Sriwijaya Journal of Private Law
____________________________________________________________________________________________________________
EDITORIAL ADDRESS
Sriwijaya Journal of Private Law (SJPL)
Private Law Department, Faculty of Law, Sriwijaya University
Phone: +62711-580063 Fax: +62711-581179
Email: sjpl@fh.unsri.ac.id
OPEN ACCESS POLICY
Sriwijaya Journal of Private Law is an open access journal, so articles are freely available to the readers.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.