PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN MELALUI JALUR MEDIASI

Novi Ardiyanti, Irma Surya Ningsih, Yamisa Fitriani

Abstract


Mahkamah Agung sebagai penyelenggara tertinggi di Indonesia telah menginisiasi beberapa cara untuk mempersingkatnyaproses penyelesaiannya Namun penyelesaian melalui pengadilan dapat memberikan hasil yang lebih optimal. Satu ide yang cukupprogresif termasuk mengoptimalkan lembaga mediasi dalam perkara perdata. Pengadilan Agama telah mengajukan mediasisetiap kasus yang kontroversial, tidak ada masalah Perceraian. Jika perdamaian tidak ditemukan oleh kedua belah pihak, pihak keluarga mengambil alihperan menciptakan perdamaian. Namun, ketika perdamaian yang dibuat oleh keluarga tidak berhasil, keputusan ini akan diambillanjut Pengadilan Agama. Dalam hal perceraian, fungsi upaya perdamaian menjadi tanggung jawab Hakimkewajiban sebagai mediator harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008tentang Tata Cara Mediasi di Pengadilan. Oleh karena itu diusahakan perdamaian melalui mediasi di dalamPengadilan Agama bagi pasangan yang ingin bercerai menyerah dan rujuk. Meskipun ketentuan mengenaiMediasi telah diatur, namun kenyataannya di lapangan belum berjalan maksimal, pelaksanaan upaya perdamaianmelalui mediasi hanya sekedar formalitas dalam perdamaian, jika mediasi tidak dilakukan dengan itikad baik, maka gugatandinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara. Abstrak harus ditulis dengan jelas, ringkas, dansecara deskriptif.

Full Text:

PDF

References


Jurnal:

Achmad Taufik, Hasbullah, Suhaimi, dan Win Yuli Wardani, “Pentingnya Mediasi Dalam

Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama: Membangun Solusi Yang

Berkelanjutan.” Journal of Social Community 8, no. 1 (2023): 31-342.

f3084f25396417ca4fe7232edd.pdf (unira.ac.id).

Aris Priyadi dan Arif Awaludin. “Pentingnya Mediasi Dalam Mengurangi Kasus Perceraian

di Pengadilan Agama Banyumas Teguh Anindito.” Wijayakusuma Law Review 4, no.

(2022): 52. Pentingnya Mediasi Dalam Mengurangi Kasus Perceraian Di Pengadilan

Agama Banyumas | Anindito | Wijayakusuma Law Review (unwiku.ac.id).

Febri Handayani Dan Syafliwar. “Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara

Perceraian di Pengadilan Agama.” Jurnal Al-Himayah 1, no. 2 (2017): 231,

https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ah/article/view/586.

Muhammad Saifullah, “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di

Pengadilan Agama Jawa Tengah.” Jurnal Al-Ahkam 25, no. 2 (2015): 184-186.

EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN

DI PENGADILAN AGAMA JAWA TENGAH | Saifullah | Al-Ahkam

(walisongo.ac.id).

Internet:

Faradila Hasan “Penyelesaian Sengketa Perkawinan Melalui Mediasi Di Sistem

Peradilan Agama,” (2023) PENYELESAIAN SENGKETA PERKAWINAN MELALUI

MEDIASI DI SISTEM PERADILAN AGAMA | Faradila Hasan - Academia.edu.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Sriwijaya Journal of Private Law

____________________________________________________________________________________________________________

EDITORIAL ADDRESS

Sriwijaya Journal of Private Law (SJPL)

Private Law Department, Faculty of Law, Sriwijaya University

Phone: +62711-580063 Fax: +62711-581179

Email: sjpl@fh.unsri.ac.id


OPEN ACCESS POLICY

Sriwijaya Journal of Private Law is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.