PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL

Triastuti Andayani, Ruben Achmad, Suci Flambonita

Abstract


Eksploitasi seksual terhadap anak dapat mempengaruhi psikologi anak, Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang  dan berpartisipasi secaea optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Adapun anak yang menjadi korban eksploitasi seksual diatur dalam undang-undang perlindungan anak No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang Pelindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual berdasarkan undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, selain itu juga faktor-faktor penghambat penegakan hukum anak korban eksploitasi seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian kepustakaan dengan cara meneliti bahan Pustaka terkait permasalahan yang diteliti. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Analitis yang digunakan berupa analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak dalam undang-undang perlindungan anak dengan cara memberikan hak-hak anak dalam mendapatkan perlindungan hukum yaitu memberikan bantuan hukum, rehabilitasi dan pencegahan. Adapun faktor penghambat penegakan hukum anak korban eksploitasi yaitu subtansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, sarana dan prasarana.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak Korban, Eksploitasi


Full Text:

PDF

References


H.R. Abdussalam dan Adri Desasfuryanto, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, PTIK Press, 2014

Lawrence M. Friedman diterjemahka oleh Wishnu Basuki, Hukum Amerika Sebuah Pengantar, Jakarta, Tatanusa, 2011

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Jakarta, PT. Pajagrafindo persada, 2011

Murni Tukimsn, Perlindungan Anak Terhadap Segala Bentuk Keterlibatan dan Eksploitasi, Jakarta, Simposium GBHN Dep. Kehakiman, 1984

Sri Widoyati Wiratmo Soekito, Anak dan wanita dalam hukum, Jakarta, LP3ES, 1985

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1985

Djarot I.K, Nashriana, Mada A.Z, “implementasi bantuan hukum pada tahap penyidikan terhadap anak yang di sangkakan melakukan tindak pidana kekerasan seksual di kota Palembang”, jurnal hukum lex lata, Universitas sriwijaya

Lihat selengkapnya Ahmad Sofian, Memerangi Pariwisata Sex Anak: Tanya & Jawab, Bangkok:ESPAT International, 2006

Lihat Shofiyul Fuad Hakiki, 2016, “Eksploitasi Jasa Anak Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Hukum Pidana Islam”, al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, Vo.2, No.2, hlm. 275-302

Republik Indonesia Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak J.o Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v3i1.868

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: