Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik

hari suharto, Saut Parulian, Ruben Achmad

Abstract


Penelitian  ini dilatar belakangi Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan Pasal yang mengatur tentang melanggar kesusilaan, yang dianggap sebagai Pasal yang multitafsir Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa melatar belakangi pembentuk undang-undang merumuskan kebijakan hukum pidana Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku saat ini di Indonesia, Bagaimana perumusan kebijakan formulasi hukum pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dalam pembaharuan hukum pidana di masa yang akan datang Metodei yangi digunakani dalam ipenelitiani ini adalahi penelitiani hukum inormatif Dari hasil penelitian yang dilakukan penyebarluasan pornografi sebagai salah satu jenis kejahatan cybercrime di internet yang luar biasa banyak dan bermacam-macam jenis yang sangat sulit diatasi maka dibentuklah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (1), Perumusan Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Pasal 27 ayat (1) pada saat yang akan datang yaitu berdasarkan unsur objeknya , subyek hukumnya,dan berdasarkan perbuatan hukum.


Full Text:

PDF

References


Buku :

Adam Chazawi, Ardi Ferdian.2015. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik-Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaaatan Teknologi Informasi, Malang : Media Nusa Creative.

Barda Nawawi Arief. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Lilik Mulyadi.2008. Bunga Rampai Hukum Pidana, Perspektif, Teoritis dan Praktek,Bandung: Alumni

M. Sudrajat Bassar. 1986. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di dalam KUHP, Bandung : Remadja Karya.

Rocky Marbun.2019.Politik Hukum Pidana Dan Sistem hukum Pidana Di Indoensia ,Malang : Setara Press.

Soerjono Soekanto.1986. Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, Bandung :Alumni.

Widodo.2013.Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi (Cybercrime Law) Telah Teoritik dan Bedah Kasus, Yogyakarta : Aswaja Pressindo

P.A.F.Lamintang dan T.Lamintang, 2009, Delik-Delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Jakarta : Sinar Grafika.

Undang-Undang:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Internet :

Alga W, Kasus Baiq Nuril Maknun, Begini Kronologi Lengkap Rekaman Mesum Mantan Kepsek SMAN 7 Mataram, https:/jatim.tribunnews.com/2018/11/

/kasus-baiq-nurul-maknun-begini-kronologi-lengkap-rekaman-mesum-mantan-kepsek-sman-7-mataram?page=4.

Aziz Rahardyan, Kaleidoskop Hukum dan Kepolisian 2018: Jerat UU ITE dan Jejak Kasus Sepanjang Tahun,Https://kabar24.bisnis.com/read/20181227/1

/873277/kaleidoskop-hukum-dan-kepolisian-2018-jerat-uu-ite-dan-jejak-kasus-sepanjang-tahun.

Glery Lazuardi, Disebut Pasal Karet ICJR Minta Pemerintah Hapus Pasal 27 ayat 1UU ITE,https://www.tribunnews.com/nasional/2020/03/05/disebut-pasal-karet-icjr-minta-pemerintah-hapus-pasal-27-ayat-1-uu-ite

Damar Juniarto, Jalan Terjal Memperjuangkan Hak-Hak Digital-Laporan Tahunan,https://safenet.or.id/wp-content/upload/2019/Laporan-Tahunan-SAFEnet-2018.pdf.

http://sipp.pn-mataram.go.id/index.php/detil_perkara

Kronologi Kasus Baiq Nuril, Bermula dari Percakapan Telepon https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181114133306-12-3485/kronol

ogi-kasus-baiq-nuril-bermula-dari-percakapan-telepon

.

Jurnal :

Adzan Abdul Zabar, Fahmi Novianto, Keamanan Http dan Https Berbasis Web Menggunakan Sistem Operasi Kali Linux, Program Studi Teknik Komputer – FTIK Universitas Komputer Indonesia, KOMPUTA, Vol 4, No 2.

Ruben Achmad, Hakekat Keberadaan Sanksi Pidana Dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana, Sriwijaya Law Review, Vol V, No 2, Desember 2013

Widodo, Analisi Kriminologis Tentang Penyebab Pelaku Kejahatan Yang Berhubungan Dengan Komputer (Studi Di Unit V Infotek/Cybercrime, Direktorat II Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia), Hukum Dan Dinamika Masyarakat, Vol.4, No.2, April 2007.

Lain-Lain :

Departemen Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia, Naskah Akademik ,Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Panitia Khusus DPR RI , 2006-2007, Risalah Rapat , Rancangan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Rapat Kerja Dengan Menkoinfo dan Menteri Hukum dan HAM

Panitia Khusus DPR RI, 2006-2007, Risalah Rapat, Rancangan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, RDP Dengan Kabareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

Rapat Kerja Pansus DPR RI, 2007-2008,Risalah Rapat, Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Final RUU Tentang ITE Dengan Depkominfo/Menkominfo




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i2.831

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: