PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERKAIT PERSETUJUAN PERPANJANGAN KONTRAK PENGADAAN GIVE AWAY OLEH PT. GARUDA INDONESIA (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 23/KPPU-L/2010)
Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme persetujuan perpanjangan kontrak pengadaan Give Away oleh PT.Garuda Indonesia sehingga dikatakan telah melakukan Praktik monopoli dan persaingan Usaha tidak sehat dan untuk mengetahui pertimbangan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Terhadap Putusan KPPU Nomor 23/KPPU-L/2010 mengenai persetujuan perpanjangan kontrak pengadaan Give Away oleh PT.Garuda Indonesia (Persero) telah sesuai dengan Per Undang-Undang yang berlaku. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan (statue approach), Pendekatan Analitis (Analytical Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach). Data yang digunakan terdiri dari data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan teori keadilan (grand theory, teori hukum perjanjian (middle theory), dan teori hukum persaingan (applied theory).
Hasil penelitian ini dibuktikan bahwa mekanisme persetujuan perpanjangan kontrak pengadaan give away PT.Garuda Indonesia kepada PT.Gaya Bella Diantama dan PT.Uskarindo Prima berdasarkan keputusan KPPU tentang persetujuan perpanjangan kontrak pengadaan Give Away Haji oleh PT.Garuda Indonesia dapat dikatakan termasuk salah satu praktik diskriminasi persaingan sesuai dengan Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di dalam Putusan No. 23 /KPPU-L/2010 tentang dugaan adanya praktik diskriminasi dan Persekongkolan dalam pengadaan Give Away Haji Oleh PT. Garuda Indonesia. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat dalam pelaksanaan Tender Give Away Haji Tahun 2007. Pertimbangan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Terhadap Putusan KPPU Nomor 23/KPPU-L/2010 mengenai persetujuan perpanjangan kontrak pengadaan Give Away oleh PT. Garuda Indonesia (Persero) terhadap PT.Gaya Bella Diantama dan PT.Uskarindo Prima telah sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2009 sesuai dengan kewenangan KPPU.
Implikasi penelitian ini adalah perlu adanya penegakkan aturan KPPU dalam menegakkan perkara persekongkolan tender sebaiknya tidak lagi menggunakan pendekatan Rule of Reason melainkan pendekatan Per se Ilegal, hal ini dikarenakan pendekatan Per se Ilegal akan lebih memberikan kepastian hukum dan tentunya akan lebih meringankan tugas KPPU dalam menjalan Pasal 22 Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Full Text:
PDFReferences
BUKU:
Abdul Kadir, Muhammad, ‘Hukum Dan Penelitian Hukum.’, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti., 2015, 52
Andi Fahmi Lubis, Dkk., Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks, Jurnal Persaingan Usaha, 2009, OKTOBER
Atmadja, I Dewa Gede, ‘Filsafat Hukum’ Setara Press, Malang, 2013,
———, ‘Filsafat Hukum’, in Setara Press, Malang, 2013, p. hlm. 81
Chapra, Umar, ‘Masa Depan Ilmu Ekonomi; Sebuah Tinjauan Islam’, Gema Insani, Jakarta, 2016, hlm 57
Davidson, Daniel, ‘Aspek-Aspek Hukum Persaingan Bisnis.’, Tahun 1987, Hal 1042, Dalam Joni Emirson Dan Marwah M Diah, Percetakan Unsri : Palembang, Tahun 2003, Hal 17, Hlm. 17
Fuady, Munir, ‘Hukum Kontrak’, PT. Citra Aditya Bakri. Bandung, 2001, hlm 34-35.
Gumanti, Retna, ‘Syarat Sahnya Perjanjian’, Ditinjau Dari KUHPerdata
Hendar, ‘Manajemen Perusahaan Koperasi’, Jakarta : Erlangga, 2013, 7
Hermansyah, ‘Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Indonesia’, in Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008
Imbawani, Djoko, ‘Reading Material Seri Kuliah Hukum Dagang.’, Fakultas Hukum Univ. Widyagama Malang, 2018
Kartte, Wolfgang et al., ‘Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat/Law Concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition/ Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.’, in Jakarta: Kerjasama Lembaga Pengkajian Hukum Ekonomi FHUI, DepartDepartemen Perindustrian Dan Perdaganga, 2000
Mahmud Marzuki, Peter, ‘Pengantar Ilmu Hukum’, Kencana Prenada Media Group Jakarta, 2006, h. 189
Patrik, Purwahid, ‘Dasar-Dasar Hukum Perikatan’, Bandung, CV. Mandar Maju, hlm 5.
Rahayu, ‘Pengangkutan Orang’, Peraturan Pemerintah RI, Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Undang-Undang RI, Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam, 2012
Subekti, ‘Hukum Perjanjian’, (Jakarta: PT Intermasa, 1990), hlm. 1
PERATURAN
‘UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’
JURNAL
Herlina, Ning, ‘Kewenangan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Dalam Penegakan Hukum Antimonopoli’, Lex LATA, 1 (2019)
Putu, Samawati, ‘Perspektik Hukum Persiangan Usaha Terhadap Kebijakan Demonopolisasi Badan Usaha Milik Negara Di Indonesia’, Simbur Cahaya, 25 (2019), 1–15
Rahmawati, Diah, Penerapan Hukum Persaingan Usaha Bertujuan Untuk Menghindari Timbulnyapersaingan Usaha Tidak Sehat.Pasal1 Angka (6)UU No. 5 Tahun 1999menyatakan Bahwa Persaingan Usaha Tidak Sehat Adalah Persaingan Antar Pelakuusaha Dalam Menjalankan Kegiatan Produksi Dan, Jurnal Nestor Magister Hukum, 2013, II
Sjahdeini, Sutan Remy, ‘Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’, Jurnal Hukum Bisnis, 10 (2000)
Suryo, Yuanita, et al., ‘“Keadaan Pasar Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.”’, Privat Law, 2 (2013)
Toha, Kurnia, ‘Urgensi Amandemen Uu Tentang Persaingan Usaha Di Indonesia: Problem Dan Tantangan’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 49 (2019), 76
Zihaningrum, Apectriyas, and Munawar Kholil, ‘Penegakan Hukum Persekongkolan Tender Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan USAha Tidak Sehat’, Privat Law, IV (2016), 107–16
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i2.830
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.