PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM GURU PUTUSAN NOMOR: 305/Pid.Sus/2017/PN.SKY

junaidi junaidi, Nashriana Nashriana, KN Sofyan

Abstract


Kekerasan seksual memang bukan merupakan hal yang baru ditelinga masyarakat terlebih pada saat ini kekerasan seksual tidak hanya ditujukan kepada orang yang telah dewasa melainkan juga pada anak-anak, dalam perkara Nomor : 305/Pid.Sus/2017/PN Sky yaitu Seseorang tenaga pendidik atau guru hendaknya memberi contoh dan wibawa yang baik kepada muridnya, sebaliknya yang dilakukan Al (58) warga masyarakat Kecamatan Babat Toman Kab. Musi Banyuasin yang berprofesi sebagai guru SD, melakukan perbuatan tidak pantas dengan melakukan pelecehan seksual. Penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah Penelitian Normatif atau penelitian mengkaji studi dokumen, seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan nomor : 305/Pid.Sus/2017/PN.SKY, Hakim mengunakan dasar pertimbangan yang bersifat yuridis dan non-yudiris. Pertimbangan yang bersifat yuridis yaitu fakta -fakta yang terbukti di dalam persidangan sedangkan Pertimbangan non yuridis yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan, terdakwa telah berusia lanjut dan mengidap komplikasi penyakit. Pertanggung jawaban tindak pidananya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan menjalankan hukumam kurungan badan selama 5 (lima) Tahun lebih. perlindungan ideal bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual melalui penegakan hukum atau tanggungjawab pidana pada pelaku dengan cara memberikan hak-hak anak seperti bantuan hokum, rehabilitasi, serta pencegahan dengan peran bersama antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat untuk melindungi kesejahteraan dan keselamatan anak. Tanggungjawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dilaksanakan secara terus menerus, terintegrasi dan terkoordinasi antara lembaga yang memiliki wewenang dalam upaya pelaksanaan pemenuhan hak anak khususnya anak korban kekerasan seksual demi untuk melindungi hak-hak anak.

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Jakarta, Sinar Grafika.

Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana I Stelsel pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. PT. Raja Grafindo persada, Jakarta, 2011.

Alimuddin, Pembuktian Anak Dalam Hukum Acara Peradilan Agama, Nuansa Aulia, Bandung. 2014.

Akhyak, Profil Pendidikan Sukses, Surabaya : Elkaf, 2005.

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

Chairul Huda. “Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada TiadaPertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”, Kencana , Jakarta, 2011.

Dikdik M. Arief Mansur & Elisatri Gultom, urgensi perlindungan korban kejahatan antara norma dan realita, Raja Grafindo, Jakarta. 2008.

Muchtar, Pedoman Bimbingan Guru Dalam Proses Belajar Mengajar, Jakarta; PGK dan PTK Dep. Dikbud, 1992.

M. Nasir Jamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2013.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Pt Rineka cipta, 2009.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana,Rineka Cipta, Jakarta, 1983.

Trisno Raharjo, Mediasi Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta : Mata Padi Pressindo.2011.

Paulus Hadi suprapto, Delinkuensi Anak Pemahaman dan Penanggulang- annya, Selaras, Malang, 2010.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2012.

Zakiah Darajat, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2006.

JURNAL

Djarot Indra Kurnia, “Implementasi Bantuan Hukum Pada Tahap Penyidikan Terhadap Anak Yang Di Sangkakan Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kota Palembang”. jurnal Lex Lata, Vol. 1, No. 2, 2019, E-ISSN : 2657-0343, Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Palembang.

Nur Restiana Devie, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sesama Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Di Wilayah Kota Klaten)”, Jurnal Penelitian, 2012, Surakarta: Universitas Surakarta.

UNDANG-UNDANG DAN SALINAN PUTUSAN

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

PutusanNomor : 305/Pid.Sus/2017/PN Sky.

INTERNET

http://saifudiendjsh.blogspot.com/2009/08/pertanggungjawaban-pidana.html/ diakses tanggal 25 Januari 2015.jam.21.00 Wib

Dasar, http: //jogja. tribunnews. com /2016/11/22/ polisi selidiki-kasus-pelecehan-di-sekolah-dasar, Diakses pada 04 Maret 2017, Pukul 8.30 WIB.

Setelah Mandi, Bocah 7 Tahun di Setubuhi Ayah Tiri, http://news .okezone .com /read/2014/05/21/340/987874/ kakak-beradik- jadi-korban - pelecehan-seksual- paman-kandung, Diakses pada 3 Desember 2016, pukul 09.00 Wib




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i2.825

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: