SINKRONISASI PENGATURAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN KEHUTANAN DI DAERAH (Studi Penerapan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Pasal 66 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan)

imam komarodin, Suci Flambonita

Abstract


Penelitian tesis ini membahas tentang sinkronisasi kewenangan Pmerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kehutanan di daerah (Studi Penerapan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah) Juncto Pasal 66 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan)).Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pengaturan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kehutanan di daerah terjadi dualisme norma dikarenakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Kehutanan menyatakan Pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan kepada Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan kehutanan dalam rangka pengembangan otonomi daerah, sedangkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemerintahan Daerah merumuskan bahwa kewenangan penyelenggaraan hutan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota hanya berwenang mengelola Taman Hutan Raya. Dampak terhadap perbedaan tersebut adalah : terhadap struktur kelembagaan, Gubernur, Bupati/Walikota harus berkoordinasi dengan DPRD dan kementerian/lembaga terkait yang membidangi urusan pemerintahan konkuren meliputi bidang kehutanan, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri; terhadap hubungan antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi, apabila tidak cermat dan tidak memperhatikan asas keadilan dan pemerataan dalampengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kehutanan yang secara kewilayahan pada umumnya berada pada wilayah kabupaten/kota, bukan provinsi, maka berpotensi timbulnya sentimen kedaerahan yang berlebihan dan terjadi konflik kepentingan; dan terhadap peraturan perundang-undangan, adalah terdapat dilema dasar peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan pemerintah mana yang berwenang dalam penyelenggaraan kehutanan di daerah, mana yang specialis mana yang generalis. Sinkronisasi dilakukan dengan dua cara, pertama, sinkronisasi vertikal melalui permohonan judicial review Pasal 14 UU Pemerintahan Daerah terhadap Pasal 18 ayat (2) UUD 1945. Kedua, sinkronisasi horizontal antara ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah, melalui pembentukan peraturan pelaksana misalnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pendelegasian Pemerintah Pusat (Presiden) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) terkait distribusi urusan kehutanan otoritet dan operasional dengan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Full Text:

PDF

References


Buku

Ali, Achmad. 2009. “Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) : Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence)”. Kencana, Jakarta

Budiarjo, Miriam.1998. “Dasar-Dasar Ilmu Politik”. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Fay, Chip dan Martua Sira. 2004. “Kerangka Hukum Negara dalam Mengatur Agraria dan Kehutanan Indonesia : Mempertanyakan Sistem Ganda Kewenangan atas Penguasaan Tanah”. World Agroforestry Center, Bogor

Haris, Syamsuddin. 2004. “Desentralisasi Dan Otonomi Daerah Naskah Akademik Dan RUU Usulan LIPI”, LIPI Press, Jakarta

Indroharto.1994. “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”. Citra Aditya Bakti, Bandung

Muslimin, Amrah. 1996. “Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah”. Alumni, Bandung

Ni’Matul Huda. 2014. “Hukum Tata Negara Indonesia”. Rajawali Press, Jakarta

Rato, Dominikus. 2010. “Filsafat Hukum Mencari : Memahami Hukum”. Laksbang Pressindo, Yogyakarta

Soejito, Irawan. 1990.“Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”, Rineka Cipta, Jakarta

Sukriono, Didik. 2013. “Hukum Konstitusi dan Konsep Otonomi”. Setara Press, Malang

Thalib, Abdul Rasyid. 2006. “Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”. Citra Aditya Bakti, Bandung

Usmawadi. 1992. “Materi Pendidikan dan Kemahiran Hukum”. Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang

Widjaja, H.A.W. 2002. “Otonomi Daerah dan Daerah Otonom”. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta

Jurnal

Arnita. “Pengelolaan Hutan Dalam Rangka Otonomi Daerah oleh Pemerintah Aceh Utara”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum. No. 59 April. 2013. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Aceh

Kambey, Steven Yohanes. “Pembagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan (Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota”, Jurnal Hukum, Vol. 3 No. 4, Januari 2015, Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Tadulako Palu

Perdana, Reghi. “Implikasi Perubahan Pembagian Urusan pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”, Jurnal Hukum, Vol. 3 No. 1, 2006, Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta

Prabowo, Canggih. “Pembagian Kewenangan Pemanfaatan Pemanfaatan Hutan”, Jurnal Wacana, Vol. 2 No. 2, April 2016, Konsorsium Pembaruan Agraria, Jakarta

Surya Chandra, “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah PT. Bank Mandiri (Persero) TBK Sebagai Pengguna Fasilitas Layanan Mandiri Online”, Jurnal Lex Lata, Vol. 1, No. 2, 2019, EISSN : 2657-0343, Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Palembang

Syafrudin, Ateng. “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab”, Jurnal Pro Justisia, Edisi IV, 2000, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung

Wibowo, Gatot Dwi Hendro. “Sinkronisasi Kewenangan Penyelenggaraan Urusan di Bidang Kehutanan”, Jurnal Perspektif Hukum, Vol. IX, No. 4, Oktober 2004, Fakultas Hukum Universitas Mataram

Skripsi, Tesis, dan Disertasi

.

Dwiky, Adam. 2016. “Tinjauan Yuridis Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Bidang Kehutanan”. Tesis. Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar

Setiawan, Rizky. “Implikasi Perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Terhadap Kewenangan Tata Kelola Kehutanan Oleh Pemerintahan Daerah di Indonesia”. Tesis. Fakulas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Riau

Yani, Rahma. 2017. “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Hutan di kawasan Hutan Lindung Kasituwu Kabupaten Luwu Timur”. Tesis. Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan

Internet

Dewan Perwakilan Rakyat RI. 2016. “Profil Perkara Nomor Perkara 70/PUU-XII/2014”. Dikutip pada laman website : http://www.dpr.go.id/jdih/perkara/id/442/id_perkara/713. Diakses pada tanggal 5 Juli 2019, pukul 10.00 WIB.

Hamdan Zoelva (Ketua Mahkamah Konstitusi RI). 2014. “Dianggap Mewakili Daerah Gugatan APKASI Kandas”. Dikutip pada laman website : https:// www.hukumonline.com/berita/ baca/ lt545b4f866d758/dianggap-mewakili-daerah--gugatan-apkasi-kandas/. Diakses pada tanggal 5 Juli 2019, pukul 10.00 WIB.

Anonim. Tanpa tahun. “Pemerintah Daerah di Indonesia”. Dikutip pada laman website : https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah_daerah_di_Indonesia. Diakses pada 1 Mei 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i2.819

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: