PERTIMBANGAN HUKUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN DIREKSI DALAM MANAJEMEN SISTEM PEREKRUTAN PEGAWAI PERUSAHAAN DAERAH

Rizki Ramadhani, Febrian Febrian

Abstract


Abstrak: Penelitian ini membahas Pertimbangan Hukum Pengambilan Keputusan Direksi Dalam Manajemen Sistem Perekrutan Pegawai Perusahaan Daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan dalam mengambil keputusan oleh direksi dalam manajemen system perekrutan pegawai perusahaan daerah.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang fokus kepada penerapan peraturan berkenaan dengan BUMD dan Kewenangan Pemerintah Kota Palembang dan Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya Dalam menentukanPegawai.sistem perekrutan pegawai dalam suatu perusahaan daerah sangat menentukan pelakasanaan perusahaan daerah melalui Penentuan Dasar Rekrutmen berupa Analisis Jabatan, Uraian Jabatan, Persyaratan Jabatan, Penilaian Jabatan dan Penggolongan Jabatan.Pelaksanaan perekrutan pegawai perusahaan daerah oleh Direksi dilaksanakan secara independent dan berdasarkan pertimbangan hukum ketentuan peraturan perundang-undangan  yang mengatur pengelolaan tata kelola perusahaan daerah.

 

Kata kunci: Pertimbangan Hukum, Direksi, Perekrutan Pegawai, Perusahaan Daerah.


Full Text:

PDF

References


Buku:

Burhanudin A. Tayibnapis. 1986. Administrasi Kepegawaian; Suatu

Tinjauan analitik. Jakarta.

Burhanudin Yusuf. 2015. Manajemen Sumber Daya Manusia Di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Dwi N. 2019. Karakteristik Perjanjian Kerjasama Operasi/Joint Operation. Jurnal Lex Lata Vol. 1 No. 3. November.

IR Purwadi. 2002. Penelitian tentang Strategi Pengembangan BUMD Non Perbankan dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Surabaya: Balitbang Daerah Provinsi Jawa Timur.

Manefa, Mesti Wilhelmina Nisriana dan Fanggidae, Frits Oscar. 2015. Analisis Pengelolaan Keuangan Daerah Bidang Strategis Akuntansi dan Pelaporan Pemerintahan Kabupaten Rotendao. Indonesia: Jaringan Peneliti Kawasan Timur Indonesia.

Mathis.L.Robert dan Jackson.H.John. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Buku kedua.

Ndraha, Taliziduhu. 1999. Pengantar Teori Pengembangan Sumber daya Manusia. Jakarta: Rineka Cipta.

Nawawi, Hadari. 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Bisnis yang Kompetitif. Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Agus Ngadino and, Iza Rumesten (2011) Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Perspektif Hukum Administrasi. Simbur Cahaya, 5 (2). pp. 124-135. ISSN 14110-0614

Sugeng Rianto. 2017. Perusahaan Daerah, Eksistensi, Peran, dan Fungsinya. Semarang: Suara Merdeka.

Iza Rumesten RS. Dilema dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Kewenangan Memutus Sengketa Pilkada. Jurnal Konstitusi Vol. 11 No. 4 Desember 2014.

Iza Rumesten RS. Model Ideal Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Diamika Hukum Vol. 12 No. 1 Januari 2012.

Henry Simamora. 2004. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Edisi Ketiga.

Soebekti. 1960. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Penerbit CV. Pembimbing Masa, Cet. V.

Soerjono Soekanto. 2006. Pengantar Penelitian Hukum cet.3 UI-Press. Jakarta.

T.Hani, Handoko. 2008. Manajemen Personalia Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BPFE.

W, Bangun Wilson. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Erlangga

Yudho Taruno Muryanto. 2018. Tanggung Jawab Pengelolaan BUMD: Kajian Empirik Mengenai Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan BUMD. Malang: Setara Press.

Peraturan Perundang-undangan :

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i1.710

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: