KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Ari Dody Wijaya

Abstract


Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat dengan menggunkan Pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan kasus yang bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik” hukum. Berkaitan “dengan penelitian ini, maka contoh kasus yang akan diteliti adalah kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu  Putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus” Nomor:10/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg atas nama Terdakwa SUKENI Bin BASIRUN selaku Penjabat Kepala Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu di putus Tanggal 23 Mei 2019 dan Putusan Nomor 12/Pid.Sus- TPK/2019/PN.Plg “atas nama terdakwa ZULFIKRI UMARI BIN UMARKIA yang diputus pada tanggal 01 Agustus 2019 atas putusan tersebut dalam amar putusannya mewajibkan terpidana mengembalikan kerugian keuangannegara akibat yang dilakukan oleh terpidana. salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi ialah adanya kerugian keuangan negara, Terhadap kerugian keuangan negara ini membuat Undang-undang Korupsi baik yang lama” yaitu UU No. 3 tahun 1971 maupun yang baru yaitu Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, “menetapkan kebijakan bahwa kerugian keuangan negara itu harus dikembalikan atau diganti oleh pelaku korupsi (Asset Recovery), dengan demikian pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi di masa yang akan datang diharapakan agar pihak legislatif bersama eksekutif untuk  memformulasikan ketentuan pengaturan bagi jaksa dalam menjalankan fungsinya ketika gagal mengeksekusi barang-barang atau aset terpidana tidak dapat dieksekusi lagi, karena telah habis terlebih dahulu, dipakai/dinikmati/dipindahtangankan/dicuci (money laundering) oleh terpidana korupsi, baik dalam KUHAP, UU Kejaksaan RI, maupun UU Tindak Pidana  Korupsi untuk  mengisi  kekosongan  norma hukum selama ini dan setiap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi sejak tahap penyidikan jaksa sudah menyita aset tersangka, sehingga  dalam penuntutan  jaksa sudah mengetahui besarnya jumlah uang pengganti yang akan  dituntut  sama  jumlahnya  dengan  aset  yang telah disita, dan jenis pidana tambahan pengganti berupa pengembalian keuangan negara untuk masa waktu ke depan diformulasikan menjadi  jenis  pidana  pokok  yang  wajib  dituntut oleh jaksa penuntut umum, dan wajib pula untuk dijatuhkan putusan oleh  hakim  bagi  setiap  terdakwa  dalam  perkara  Tindak  Pidana Korupsi sesuai esensi pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan” Tindak Pidana korupsi.


Full Text:

PDF

References


Buku :

Chaeruddin, dkk, 2008, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama, Bandung, hlm. 25.

Leden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi pencegahan dan pemberantasan, Jakarta, 2007, hlm. 50.

Rudi Pardede, Proses Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi, Genta, Yogyakarta, 2016, hlm. 114

Paku Utama, Memahami Asset Recovery & Gatekeeper, 2013, Indonesian Legal Rountable, Jakarta, hlm.52.

Indriyanto Seno Adji, Korupsi Dan Penegakan Hukum, Jakarta, Diadit Media, hlm.254-255.

Romli Atmasasmita, Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tahun 2007, Jakarta, 2007, hal. 3.

Peraturan Perundang-undangan

- KUHAP

- KUHP

- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,

- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan TIPIKOR)

Jurnal

Nashriana (2010) Asset Recovery Dalam Tindak Pidana Korupsi Upaya Pengembalian Kerugian keuangan Negara. Jurnal Kajian Syari'ah, 10 (2). ISSN 2087-8966. 23 Januari 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v3i1.685

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: