Penerapan Sanksi Administratif bagi Pemberi Kerja yang Belum Mendaftarkan Pekerjanya Menjadi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS)

ELSY ELVARISHA, Ridwan Ridwan, Zulkarnain Ibrahim

Abstract


Rakyat Indonesia. sebagian besar adalah .pekerja. Sebagai pekerja. kita harus dijamin jaminan kesehatannya .oleh pemberi kerja. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 .Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.. tentang Badan Penyelenggara. . Jaminan Sosial. Setiap pemberi kerja wajib .mendaftarkan. pekerjanya .sebagai anggota BPJS Kesehatan. Apabila pemberi kerja. tidak mendaftarkan.. pekerjanya maka diatur dalam. . Peraturan Pemerintah Nomor 86. Tahun 2013. tentang Tata .Cara.Pengenaan Sanksi Administratif .kepada Pemberi Kerja selain. .Penyelenggara dan Setiap orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan. Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaran Jaminan Sosial. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana penerapan sanksi administratif bagi pemberi. kerja yang belum mendaftarkan. pekerjanya menjadi peserta. program JKN KIS? 2. Bagaimana upaya. peningkatan kesadaran pemberi .kerja agar mendaftarkan. pekerjanya menjadi peserta program JKN KIS? 3. Bagaimana upaya peningkatan kepatuhan .pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya membayar iuran / premi .peserta program JKN KIS?. Penelitian ini menggunakan .metode penelitian .normatif. Upaya peningkatan kesadaran. pemberi kerja agar mendaftarkan .pekerjanya menjadi .peserta program JKN KIS melalui kerjasama strategis .dengan instansi pemerintah, misal.Pelayanan .Terpadu Satu. Pintu, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja. dan Transmigrasi, dan Kejaksaan dan melakukan sosialisasi. dengan pemberi kerja. dan pekerja. Melalui kerjasam. dengan instansi pemerintah .tersebut juga dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja. untuk memenuhi kewajibannya .membayar iuran premi .JKN KIS. Harapannya pemerintah .agar dapat mengkaji kembali .peraturan yang telah berjalan terkait .dengan tata cara pengenaan sanksi administratif kepada .pemberi kerja.

Kata Kunci : Sanksi Administratif, .Program JKN KIS, .Pemberi Kerja, .Pekerja


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i2.682

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: