ANALISIS PENGESAMPINGAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI PERKARA PENCABULAN ANAK YANG PINGSAN

Wulan Octa Sari, Febrian Febrian

Abstract


Dalam menjatuhkan putusan terhadap Anak pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak menurut Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 10/Pid.SusAnak/2019/PN.Pbm adalah karena ketentuan Pasal 290 ke-1 KUHP mengandung unsur “orang itu pingsan/tidak berdaya” sedangkan khususnya ketentuan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak (UUPA) tidak mengandung unsur tersebut. Artinya, Hakim telah mengesampingkan asas lex specialis derogate legi generali. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sumber bahan hukum dari data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan teknik penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, akibat hukum yang timbul apabila Hakim memutus Anak dengan mengesampingkan asas lex specialis derogate legi generali adalah ketidakadilan bagi Anak Korban karena Anak dipidana lebih ringan menurut KUHP dibandingkan yang diancam menurut UUPA, serta potensi adanya penjatuhan pidana yang lebih ringan bagi pelaku dalam perkara lain apabila Hakim menafsirkan terdapat kekosongan hukum pengaturan ancaman pidana dalam UUPA mengenai unsur “(Anak Korban) pingsan/tidak berdaya”. Putusan Hakim yang seharusnya di masa mendatang adalah melalui alternatif penjatuhan pidana seberatberatnya menurut ketentuan Pasal 290 ke-2 atau ke-3 KUHP atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UUPA karena ketiganya mengatur ancaman pidana apabila korban adalah anak walaupun ketiganya pula tidak mengandung unsur “(Anak Korban) pingsan/tidak berdaya”. Tetapi, unsur ini tidak perlu dibuktikan lebih jauh karena dengan fakta adanya atau terdapatnya Anak Korban dan adanya pengaduan dari orang tua ke pihak Kepolisian dan pengakuan Anak Korban yang tidak menerima perlakuan pencabulan terhadap dirinya, maka sudah terpenuhilah unsur-unsur tindak pidana pencabulan dalam KUHP dan UUPA

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v6i1.2936

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: