KEWENANGAN NEGARA UNTUK MEMBERIKAN SANKSI GUNA MENUMBUHKAN KETAATAN HUKUM

Suci Prasastiningsih, Elisa Kurniasari, Hakim Harismawan Mubarak, Emmy Latifah

Abstract


Hukum merupakan sebuah fenomena, rentan terhadap ketakutan intelektual dengan bantuan dari indra manusia, dan tunduk pada penyelidikan empiris dan ilmiah deskripsi. Hukum merupakan salah satu bentuk budaya untuk kendali dan regulasi perilaku manusia, baik individual atau kolektif dalam penerapannya. Hukum adalah alat utama dari kontrol sosial pada masyarakat modern serta dalam masyarakat primitif. Pembentukan masyarakat yang sadar akan hukum serta mentaati hukum adalah sebuah tujuan dari norma-norma yang ingin membawa keadilan kepada masyarakat sehingga akan tercipta sebuah sistem masyarakat yang menghargai satu sama lain.
Hukum sendiri memiliki peranan untuk menjamin kepastian dan keadilan, dalam kehidupan masyarakat yang senantiasa terdapat perbedaan antara perilaku masyarakat dengan norma yang dikehendaki. Hal ini dapat menyebabkan timbulnya suatu masalah berupa kesenjangan sosial sehingga pada waktu tertentu cenderung terjadi konflik dan ketegangan-ketegangan sosial yang tentunya dapat mengganggu jalannya perubahan masyarakat sebagaimana arah yang dikehendaki. Keadaan demikian terjadi oleh karena adanya hukum yang diciptakan diharapkan dapat dijadikan pedoman (standard) dalam bertindak bagi masyarakat,tidak ada kesadaran hukum sehingga cenderung tidak ada ketaatan hukum. Untuk menumbuhkan ketaatan hukum, masyarakat memberi kewenangan kepada negara untuk memberikan sanksi guna menjaga keberlangsungan hukum demi mewujudkan tujuan dari keberadaan hukum itu sendiri.


Full Text:

PDF PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i1.626

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: