MODEL PENEGAKAN HUKUM PROGRESIF DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA MELALUI PIDANA UANG PENGGANTI

Nandang Sambas, Ade Mahmud

Abstract


Tujuan utama pembayaran pidana uang pengganti adalah memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang wajib dibayarkan terpidana sesuai dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Pidana uang pengganti semestinya dibayar untuk mengembalikan kerugian negara secara utuh, tetapi eksekusi uang pengganti terbentur persoalan yuridis yang memberi ruang terpidana mengganti dengan menjalani pidana subsider. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis, menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan teknik analisis secara kualitatif. Kendala yang mempengaruhi proses pembayaran pidana uang pengganti meliputi pertama, Undang-Undang c.q Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua,  penegak hukum tidak segera melakukan pelacakan, pembekuan dan penyitaan uang/aset hasil tindak pidana korupsi. Ketiga, modus operandi pelaku melalui pencucian uang. Model penegakan hukum progresif mengembalikan kerugian negara adalah mengubah paradigma penegak hukum bahwa sanksi pidana yang tepat adalah sanksi yang berorientasi pada uang/aset hasil korupsi (follow the money and asset recovery) dengan melakukan pelacakan, pembekuan dan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi sejak tahap penyidikan diikuti dengan putusan kewajiban membayar uang pengganti tanpa mensubsidairkannya dengan pidana penjara sehingga tetap membebankan tanggung jawab hukum kepada terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Chaerudin dkk, 2018, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Refika Aditama.

Dey Ravena, 2012, Wacana Konsep Hukum Progresif Dalam Peegakan Hukum di Indonesia Dalam Hukum Untuk Manusia Kado (tak) Istimewa Fakultas Hukum Untuk Indonesia, Pilar Utama Mandiri.

Didin S Damanhuri, 2006, Korupsi, Reformasi, Birokrasi dan Masa Depan Ekonomi Indonesia, Jakarta, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Edi Setiadi dan Rena Yulia, 2010, Hukum Pidana Ekonomi, Yogyakarta, Graha Ilmu.

Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika.

Igantius Haryanto dalam Arya Maheka, Mengenali dan Memberantas Korupsi, Jakarta, Komisi Pembeantasan Korupsi Republik Indonesia, Tanpa Tahun.

Jeremy Pope, 2003, Strategi Memberantas Korupsi, Element Sistem Integrasi Nasional, Yayasan Obor Indonesia.

Johnny Ibrahim, 2009, Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum, ITS Press.

Marwan Mas, 2014, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia .

Munir Fuady, 2004, Bisnis Kotor, Anatomi Kejahatan Kerah Putih, PT Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto, 2012, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada.

Suryantoro, Rifki Budi Putranto dan Anggun Malinda, 2013, Pemiskinan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Perspektif Analisis Ekonomi Atas Hukum Pidana dan Hukum Progresif, dalam Mahrus Ali (Ed), Membumikan Hukum Progresif, Aswaja Presindo.

Yesmil Anwar, 2008, Pembaharuan Hukum Pidana, Jakarta, PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Zainudin HM, 2012, Abraham Samad, Ufuk Press.

B. Jurnal

Ade Mahmud, 2017, ‘Dinamika Pidana Uang Pengganti Akibat Tindak Pidana Korupsi’,Jurnal Hukum Mimbar Justitia. 3.

Anshar dan Suwito, 2018, ‘Infera Petita, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang Menerobos Ketentuan Pidana Minimum’, Jurnal Yudisial. 11.

Christin Juliana sinaga, 2017, ‘Kajian Terhadap Pidana Penjara Sebagai subsider Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi’, Jurnal Wawasan Yuridika 11.

Fahmiron, 2016, ‘Independensi dan Akuntabilitas Hakim Dalam Penegakan Hukum Sebagai Wujud Independeni dan Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman’, Jurnal Litigasi. 17.

Hambali Yusuf an Saifullah Basri, 2018, ‘Model Penyelesaian Alternatif Perkara Pidana Dalam Hukum Islam Dan Relevansinya Dengan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia’, Jurnal Legality, 26.

Komariah Emong Sapardjadja, 2005, ‘Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sejarah Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’, Jurnal Ilmu Hukum, 3.

M Arief Amrullah, 2005, ‘Korupsi, Politik dan Pilkadal’, VII Jurnal Syiar Madani Ilmu Hukum, 3.

Mahrus Ali dan Ari Wibowo, 2018, ‘Kompensasi dan Restitusi Yang Berorientasi Pada Korban Tindak Pidana’, Jurnal Yuridika, 33.

Mahrus Ali, 2018, ‘Proporsionalitas Dalam Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana’, Jurnal Ius Quia Iustum, 25.

M Syamsudin, 2018, ‘Kecenderungan Paradigma Berfikir Hakim dalam Memutus Perkara Korupsi’, Jurnal Media Hukum, 15.

Mohammad Sahlan, 2016, ‘Unsur Menyalahgunakan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi’, Jurnal Ius Quia Iustum, 23.

Nimerodi Gulio dan Ade Kurniawan, 2018, ‘Disparitas Dalam Penjatuhan Pidana’, Jurnal Masalah Hukum, 47

Putra Perdana, 2018, ‘Peran Perguruan Tinggi Dalam Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi DI Indonesia’, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47.

Satjipto Rahardjo, 2005, ‘Hukum yang Membebaskan, Jurnal Hukum Progresif’, Jurnal Hukum Progresif, 1.

Yoserwan, 2017, ‘Penerapan Fungsi Sekunder Hukum Pidana Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Hukum Pidana Ekonomi’,Jurnal Nagari Law Review, 1.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i3.568

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: